Oleh: Isnawati (Muslimah Penulis Peradaban)
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin 30 Juni 2026. Hakim memutuskan ia terbukti bersalah melakukan korupsi secara terencana dalam pengadaan Chromebook senilai lebih dari Rp1,5 triliun. Ia juga dihukum denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp809,5 miliar. Kebijakan yang dibuatnya dinilai menguntungkan Google, yang kemudian berinvestasi ke perusahaan yang didirikannya. Nadiem menolak putusan dan menyatakan akan mengajukan banding. (Detikbali, Rabu, 1/7/2026)
Jabatan Bukan Bisnis
Peristiwa ini adalah tamparan keras bagi seluruh bangsa. Kita belajar satu hal pahit: jabatan publik bukan ladang keuntungan pribadi, bukan pula ruang eksperimen bagi pelaku bisnis tanpa pagar etika yang kokoh. Negara terlalu mudah melabuhkan kepercayaan hanya karena kesuksesan seseorang di sektor swasta. Padahal, dunia bisnis dan pelayanan publik memiliki aturan main yang sangat berbeda.
Konflik kepentingan menjadi racun yang mematikan. Ketika seorang pejabat masih terikat erat dengan kepentingan usaha pribadi, jarak antara kebijakan negara dan keuntungan pribadi menjadi sangat tipis. Sekali saja kepentingan bisnis masuk ke ruang pengambilan keputusan, yang hancur bukan hanya satu program, tetapi kepercayaan jutaan rakyat. Uang yang seharusnya untuk pendidikan anak-anak di pelosok negeri justru berakhir memperkaya kocek pribadi. Ini bukan sekadar kesalahan, melainkan pengkhianatan terhadap amanah suci.
Ruh Keadilan Sejati
Dampak yang ditimbulkan sangatlah menyakitkan. Kerugian negara yang triliunan rupiah sulit untuk dikembalikan sepenuhnya. Pendidikan yang seharusnya menjadi pintu harapan bagi generasi penerus justru terhambat. Rakyat menjadi semakin curiga terhadap para pemimpinnya. Ketika kepercayaan runtuh, stabilitas negara pun goyah. Kita tidak sedang berbicara soal uang semata, tetapi tentang masa depan anak bangsa yang dirampok demi keserakahan segelintir orang.
Jalan keluar yang paling kokoh dan adil telah dicontohkan dengan sangat nyata dalam sejarah keemasan Islam di bawah kepemimpinan Umar bin Khattab. Beliau tidak melarang pejabat memiliki usaha atau kekayaan, tetapi menegaskan batas yang tegas: kekayaan tidak boleh bertambah karena pengaruh jabatan.
Saat Abu Hurairah menjabat Gubernur Bahrain dan hartanya bertambah pesat, Umar memeriksanya dengan ketat dan mengambil bagian yang meragukan untuk dimasukkan ke kas negara. Terhadap Amr bin al-As, pedagang sukses yang menjadi pemimpin, Umar tetap mengawasi setiap penambahan harta yang diduga berasal dari kekuasaannya. Beliau juga melarang keras menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan, karena itu dianggap sebagai penyuapan.
Inilah solusi yang kita butuhkan saat ini: segera mewujudkan tatanan hidup di bawah naungan hukum Syariah dan sistem Khilafah. Dalam sistem ini, jabatan adalah amanah mutlak untuk melayani umat, bukan alat menumpuk kekayaan. Setiap pejabat diawasi dengan ketat, harta kekayaannya terbuka untuk diperiksa, dan segala bentuk penyalahgunaan kekuasaan ditindak tegas tanpa pandang bulu. Hanya dengan menegakkan keadilan sejati seperti yang dicontohkan Rasulullah dan para penerusnya, luka bangsa ini bisa diobati, dan kepercayaan rakyat dapat dikembalikan seutuhnya. Wallahualam bissawab.
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.


0 Komentar