Oleh : Ari Sofiyanti
Gelombang protes dan aksi unjuk rasa yang digelar oleh masyarakat sipil maupun mahasiswa di akhir bulan Juni hingga awal Juli terus bermunculan. Salah satunya adalah demonstrasi yang dilakukan oleh aliansi mahasiswa dari sejumlah kampus di Bundaran HI, Jakarta dan demonstrasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Memanggil di Jalan Gejayan, Yogyakarta pada Jumat 12 Juni 2026 (BBC.com). Penyebabnya tak lain adalah kondisi negeri ini yang semakin memprihatinkan, mulai dari tekanan ekonomi, isu sosial dan lingkungan, gejolak politik hingga masalah hukum tengah menjadi tantangan berat yang harus dihadapi bangsa Indonesia. Kali ini concern masyarakat pada beberapa problem yang tengah dihadapi yaitu harga bahan pokok yang melambung, harga BBM, PSN yang dinilai memboroskan APBN seperti MBG dan KDMP, serta revisi UU Polri.
Dalam demokrasi disebutkan bahwa aspirasi rakyat adalah hal yang penting dan menjadi pengontrol kebijakan. Namun nyatanya, setiap kebijakan yang dihasilkan adalah kebijakan yang tidak pro rakyat. Kini rakyat tidak tinggal diam, mereka mencoba menyuarakan hak-haknya lewat aksi yang disebut demonstrasi. Selama bertahun-tahun dan periode berganti kepemimpinan telah terjadi aksi demonstrasi baik skala besar maupun kecil. Sebut saja demonstrasi yang terjadi pada tujuh tahun terakhir. Di tahun 2020, rakyat berbondong-bondong melakukan aksi protes menolak UU Cipta Kerja, tahun 2022 terdapat aksi menolak kenaikan BBM dan di tahun 2025 ada Aksi “Indonesia Gelap” yang dipicu sejumlah masalah anggaran, kebijakan pemerintah, serta isu pendidikan dan peran militer. Sayangnya, meski berulang kali aksi telah dilaksanakan, namun tetap tidak menghasilkan perubahan yang signifikan. Tuntutan-tuntutan masyarakat seakan menguap begitu saja. Kebijakan-kebijakan tidak pro-rakyat tersebut hanya ditunda pengesahannya, tetapi tidak dibatalkan seperti yang diharapkan masyarakat. Bahkan aksi kritik ini seringkali berdampak pada aktivis yang kritis seperti terjadi banyak kejanggalan-kejanggalan, teror hingga kasus-kasus pelanggaran HAM berat. Hal ini memunculkan sebuah analisis bahwa ada upaya pembungkaman terhadap kritik kemudian membentuk persepsi masyarakat bahwa mengkritik penguasa adalah aktivitas yang penuh risiko. Inilah tindakan represif dan pemerintahan yang otoriter terhadap masyarakat.
Ini bukan kemunduran demokrasi, inilah realita demokrasi yang menjadi sistem pemerintahan ideologi kapitalisme. Demokrasi menyerahkan mandat membuat hukum kepada manusia lewat lembaga legislatif. Otoritas ini menciptakan suatu celah besar bagi kepentingan-kepentingan tertentu untuk masuk mengakses kebijakan dan membuat kebijakan yang memuluskan agendanya sendiri sekalipun itu merugikan masyarakat umum. Kepentingan-kepentingan yang dapat masuk dan diakomodasi menjadi kebijakan oleh penguasa ini dipengaruhi oleh kekuatan oligarki. Dalam sistem kapitalisme, oligarki dapat mengakses kekayaan alam dan kekuasaan suatu negara karena modal besar yang mereka miliki. Lewat pesta demokrasi yang membutuhkan dana kampanye besar, kapitalis dapat masuk untuk memberikan suntikan modal bagi calon pejabat negara. Setelah resmi menjadi pemangku kekuasaan, modal yang diterima harus diberikan timbal balik. Tak jarang berupa kebijakan yang lebih pro kepada kapitalis. Kebebasan berpendapat merupakan hak rakyat yang dielu-elukan dalam sistem demokrasi ini, nyatanya kalah dengan suara korporasi. Suara rakyat hanya didengar saat pemilu, ketika calon pemangku kebijakan mendulang dukungan dari rakyat. Tak heran, sekalipun demo besar-besaran telah dilakukan, protes disana-sini telah dilontarkan, namun tak sedikitpun mengubah keadaan. Inilah relasi yang terjalin pada penguasa dan rakyatnya, yaitu politik transaksional. Politik yang mengutamakan pertukaran keuntungan atau imbalan untuk meraih dukungan atau kekuasaan.
Untuk memutus seluruh kondisi yang rusak ini maka solusi shohihnya adalah kembali pada Islam. Ketika demokrasi kapitalisme tidak mampu memberi jaminan bahwa kebijakan yang dikeluarkan penguasa adalah kebijakan yang benar dan objektif, Islam berkebalikannya. Islam telah turun dengan seperangkat aturan yang utuh untuk mengatur seluruh lini kehidupan. Aturan Islam telah dijamin oleh Allah sebagai aturan yang benar, bahkan membawa maslahat dan rahmat.
Relasi antara penguasa dan rakyat haruslah dikembalikan pada standar syariat. Sesuai syariat, penguasa kaum muslim yang disebut Khalifah diangkat dengan akad baiat. Definisi baiat dinyatakan oleh Mahmud Abdul Majid Al-Khalidi dalam Qawaid Nizham Al Hukm fi Al-Islam, “Baiat adalah perjanjian antara umat dan penguasa untuk menerapkan hukum berdasarkan syariat Islam dan untuk menaati penguasa itu.”
Baiat in’iqad yaitu baiat dari wakil umat untuk mengangkat seseorang menjadi Khalifah. Baiat taat adalah baiat umum dari seluruh umat Islam untuk berjanji menaati Khalifah. Karena itu, redaksi baiat bagi Khalifah adalah menjalankan Kitabullah Al Quran dan Sunnah Rasulullah dan redaksi baiat bagi umat muslim adalah menaati Khalifah selama Khalifah menaati Allah dan Rasul-Nya. Para penguasa membawa seluruh beban dan tanggung jawab di pundak mereka dalam menjalankan tugas mengurus negara. Dorongan mereka menerima mandat kekuasaan ini hanyalah karena melaksanakan ketaatan pada Allah. Bukan untuk mengumpulkan kekayaan, atau memenuhi hasrat naluri baqa’ yang haus akan kekuasaan. Para penguasa seperti Khalifah dan Wali bahkan tidak menerima gaji dari negara, melainkan santunan sekadar memenuhi kebutuhan hidup mereka. Para penguasa dan pejabat negara Islam juga tidak bisa menciptakan hukum, karena pembuat hukum hanyalah hak Allah. Pemerintah dalam negara Khilafah hanya mengadopsi aturan-aturan syariat itu dan menyusunnya dalam undang-undang negara. Hal ini menutup celah terjadinya politik transaksional.
Islam memerintahkan Khalifah sebagai raa’in dan junnah bagi rakyatnya. Raain adalah pengurus rakyat dan junnah adalah perisai pelindung bagi rakyat. Inilah amanah berat dari Allah untuk pemimpin dengan imbalan pahala dan ridha selama ia menaati Allah SWT.
“Imam (Khalifah) adalah raain (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya.” (HR. Al-Bukhari)
“Sesungguhnya al-Imam (Khalifah) itu perisai dimana orang-orang akan berperang di belakangnya (mendukung) dan berlindung (dari musuh) dengan (kekuasaan)nya." (HR. Al-Bukhari, Muslim, Ahmad, Abu Dawud).
Para penguasa hakikatnya adalah seorang manusia yang dapat melakukan salah dan lupa, maka Allah telah menyediakan mekanisme musyawarah dan kontrol dengan struktur negara yang disebut Majelis Umat. “Majelis Umat mewakili umat dalam memberikan pendapat, masukan dan nasihat. Mereka mewakili umat dalam melakukan muhasabah (mengontrol dan mengoreksi) para pejabat pemerintahan. Dasarnya adalah aktivitas yang dilakukan Rasulullah yang sering meminta pendapat atau bermusyawarah dengan beberapa orang dari kaum Muhajirin dan Anshar yang mewakili kaum mereka.” (Syaikh Taqiyyudin An-Nabhani, Ajhizah Daulah Al-Khilafah)
Kaum muslim memiliki kewajiban amar ma’ruf nahi munkar, termasuk muhasabah kepada penguasa jika penguasa mekakukan kesalahan atau lupa. Bagi penguasa, mereka wajib menerima kritik dan saran kemudian kembali ke jalan yang benar sesuai hukum syariat. Penyimpangan penguasa dalam hal maksiat, maka akan diadili oleh mahkamah madzolim. Bahkan, jika melakukan maksiat yang berat bisa diberhentikan oleh mahkamah madzolim. Inilah relasi sehat antara penguasa dan rakyatnya yang telah ditetapkan dalam hukum Allah. Penerapan Islam yang kaffah (utuh) akan membawa dunia pada keadilan dan kemuliaan. Wallahu a’lam bishowab.
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.


0 Komentar