Oleh: Novita Suri (Aktifis Dakwah)
BBM merupakan salah satu energi yang dibutuhkan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari, untuk itu sudah seharusnya pemerintah memastikan ketersediaannya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Pada 10 Juni 2026 Pemerintah melalui Pertamina mengeluarkan keputusan resmi kenaikan harga BBM non-subsidi jenis Pertamax menjadi Rp. 16.250 dan Pertamax Green menjadi Rp. 17.000 (bbcindonesia.com, 10/6/26)
Kenaikan ini jelas menimbulkan kekahwatiran ditengah masyarakat, dengan kondisi himpitan ekonomi, para pengguna kendaraan bermotor baik roda dua dan empat dipaksa memutar otak untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Kementrian ESDM menjelaskan bahwa kenaikan harga BBM murni merupakan penyesuaian mekanisme harga pasar global. Karena jika kenaikan harga BBM non-subsidi ditahan maka ini akan memberikan tekanan terhadap fisikal pemerintah.(detikFinance.com, 25/6/26).
Kapitalisme Menciptakan Pusaran Krisis Ekonomi
Kenaikan harga BBM non-subsidi memiliki dampak buruk pada stabilitas ekonomi negara. Konsumen Pertamax yang merasa keberatan sangat mungkin "turun kelas" menggunakan Pertalite. Akibatnya, kuota BBM subsidi akan jebol, antrean di SPBU semakin mengular, dan subsidi negara justru berpotensi salah sasaran.
Pemerintah harusnya tidak hanya melihat fluktuasi pasar global, tetapi juga mengukur daya beli masyarakat yang belum sepenuhnya stabil. Kenaikan yang terlalu drastis dan berulang dalam waktu singkat hanya akan memperlebar ketimpangan ekonomi.
Selain itu, kenaikan harga BBM juga dapat menciptakan inflasi yang disebabkan oleh peningkatan biaya operasional diberbagai sektor industri. Sehingga ini akan meningkatkan harga barang barang kebutuhan, jika ini terjadi sudah pasti daya beli masyarakat akan menurun dan membuat perekonomian melambat secara agregat. Nilai tukar rupiah pun akan melemah.
Dengan ini terjadinya krisis ekonomi tak akan terelakkan. Begitulah sejatinya sistem ekonomi kapitalistik bekerja, dimana asas penerapannya berpusat pada bebasnya kepemilikan individu, berorientasi pada keuntungan dan kepentingan serta menggunakan mekanisme pasar bebas. Sehingga negara hanya berperan sebagai regulator untuk kepentingan para pengusaha, demi keuntungan negara mengabaikan hak-hak rakyat.
Pengaturan Energi dalam Islam
Energi (BBM) dalam Islam merupakan kepemilikan umum yang pengolaannya wajib dilakukan oleh negara dan hasilnya dikembalikan untuk kesejahteraan masyarakat, maka energi tidak boleh diprivatisasi dan dimonopoli oleh individu atau swasta, sebagaimana sabda Rasulullah Saw: "Manusia berserikat dalam 3 hal yakni air, padang rumput dan api". (HR. Abu Dawud dan Ahmad).
Negara bertanggung jawab terhadap pendistribusian energi agar seluruh masyarakat merasakan manfaatnya, baik dengan distribusi langsung dimana rakyat dapat memanfaatkan energi dengan harga murah atau gratis untuk konsumsi rumah tangga. Atau negara dapat menetapkan harga khusus untuk perusahaan swasta atau mengekspornya ketika kebutuhan dalam negeri sudah mencukupi, sehingga hasilnya bisa dipergunakan untuk kesejahteraan masyarakat dalam bentuk lain.
Negara juga harus mampu menciptakan ketahanan energi Nasional sehingga ia tidak bergantung pada pasar global dan pihak asing. Negara harus memiliki inovasi teknologi dan energi dengan mewajibkan dan memfasilitasi riset agar energi senantiasa terbarukan.
Masalah BBM bisa dituntaskan jika kita kembali kepada Islam. Dengan kemandirian ekonomi, kejelasan hak milik dan negara berkontribusi punuh dalam proses produksi dan menjamin distribusi merata ke seluruh masyarakat, maka stabilitas ketersediaan energi akan terpenuhi dan ekonomi negara akan semakin maju. Allahu 'alam
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.


0 Komentar