Islam Menjawab : LGBT Bagian dari Keragaman?


Oleh : Nursiyah Hidayati, STP

Viral, BEM Fakultas Psikologi UI mempublikasikan konten edukasi yang berisi hasil kajian American Psychological Association tahun 2008. Kajian itu menyebut bahwa tidak ada riset yang mendukung sudut pandang bahwa homoseksualitas adalah gangguan mental atau bentuk penyimpangan. Dengan kata lain homoseksual itu normal, bagian dari keberagaman seksualitas manusia. Universitas Indonesia merespon unggahan tersebut dengan menyebut kajian organisasi kemahasiswaan tidak mencerminkan sikap resmi kampus.
 
Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mensikapi permasalahan ini dengan menyatakan bahwa kampus harus memberikan edukasi moral ke tengah masyarakat. MUI sangat tegas menolak dan mengharamkan perilaku LGBT karena bertentangan dengan nilai - nilai agama dan konstitusi negara. Saat ini MUI tengah menyusun Naskah Akademik dan Rancangan Undang-undang (RUU) Pidana Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) agar masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di DPR RI. Langkah ini diambil karena seruan moral sudah tidak cukup untuk membendung arus perkembangan LGBT yang semakin masif.


LGBT Bukan Fitrah

Pandangan yang menyebut perilaku LGBT sebagai bagian dari seksualitas yang normal adalah pandangan yang tidak benar. Secara fitrah penciptaan manusia, Allah hanya menciptakan laki-laki dan perempuan. Demikian juga maksud Allah menciptakan manusia berpasang-pasangan adalah pasangan antara laki-laki dan perempuan. Maka orientasi seksual yang ditujukan kepada sesama jenis merupakan perilaku menyimpang yang tidak sesuai dengan fitrah manusia.

Maraknya perilaku LGBT tidak bisa dilepaskan dari pandangan hidup yang berasal dari Barat, yaitu liberalisme. Pandangan hidup ini dengan cepat menyebar luas dengan teknologi modern. Liberalisme sangat menjunjung nilai kebebasan individu. Dalam perkembangannya liberalisme melahirkan relativisme moral, yaitu tidak ada standar benar dan salah yang bersifat mutlak. Sesuatu dianggap benar jika tidak merugikan individu lainnya dan menjadi kesepakatan bersama.

Di Indonesia sendiri jumlah pelaku LGBT semakin mengkhawatirkan. Beberapa lembaga survey independen baik dalam dan luar negeri melaporkan sekitar 3% penduduk Indonesia adalah LGBT. Artinya 7,5 juta dari 250 juta penduduk Indonesia adalah LGBT. Sebagian rakyat Indonesia menganggap bahwa fenomena ini merupakan suatu ancaman yang dikategorikan bencana sosial yang merusak moral masyarakat.


Islam Solusi Tuntas LGBT

Dalam pandangan Islam, perilaku LGBT termasuk perilaku yang menyimpang. Islam sebagai agama yang sempurna, datang dari sang Maha pencipta seluruh makhluk dan alam semesta memiliki seperangkat aturan agar perilaku menyimpang tersebut tidak terjadi. Aturan itu antara lain :

1. Islam memerintahkan untuk memisahkan tempat tidur anak. Rasulullah Saw bersabda, "Perintahkanlah anak-anak kalian untuk shalat ketika mereka berumur 7 tahun, dan pukullah mereka (bila meninggalkannya) ketika mereka berumur 10 tahun, dan pisahkanlah tempat tidur di antara mereka." (HR Abu Dawud no 495, Ahmad, Disahihkan Al Albani). Imam An-Nawawi menjelaskan hadist ini adalah dalil kewajiban untuk memisahkan tempat tidur antara anak laki-laki dengan anak laki-laki, anak perempuan dengan anak perempuan dan anak laki-laki dengan anak perempuan di usia 10 tahun. Perintah ini menjaga fitrah anak agar terhindar dari fitnah dan pergesekan yang memunculkan syahwat, serta melatih kemandirian. Selain itu perintah ini menutup pintu kemungkaran perzinahan dan LGBT.

2. Islam melarang perempuan menyerupai laki-laki dan sebaliknya, laki-laki menyerupai perempuan. Baik dalam berpakaian, maupun bertingkah laku. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki." (HR. Al-Bukhari no. 5885). Dalam hadist yang lain disebutkan: "Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang memakai pakaian wanita, begitu pula wanita yang memakai pakaian laki-laki." (HR. Abu Dawud dan Ahmad). Perintah dan larangan ini merupakan upaya preventif untuk mencegah terjadinya kemaksiatan dan kemungkaran.

3. Jika kemudian dengan penjagaan tersebut masih terjadi pelanggaran, maka Islam memiliki mekanisme dengan memberikan sanksi yang tegas bagi para pelaku. Karena lgbt merupakan perbuatan haram dan dosa besar. Rasulullah Saw bersabda, "Barang siapa yang kalian temukan melakukan perbuatan kaum Luth, maka bunuhlah pelaku dan pasangannya (objeknya)." (HR. Tirmidzi no. 1456, Abu Daud no. 4462, dan Ibnu Majah no. 2561). Hukuman yang tegas ini akan menutup dan memutus rantai penularan LGBT, terkubur bersama pelakunya. Sifat hukum dalam Islam adalah sebagai penebus (jawabir) dan pencegahan (zawajir). Menebus dosa pelaku yang tidak akan dihisab di akhirat, dan mencegah orang lain melakukan hal yang sama.

Demikianlah Islam sebagai satu-satunya agama yang sempurna memberikan solusi terhadap seluruh permasalahan manusia. Dan semua itu bisa terlaksana dalam sebuah sistem khilafah yang menerapkan Islam secara kaffah.




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar