Saat Kapitalisme dan HAM Melegalkan LGBT, Siapa yang Mencegahnya?


Oleh: Tias Anggraini 

Di tengah derasnya narasi kebebasan, kapitalisme saat ini tidak hanya menjual produk. Ia juga menjual gaya hidup. Salah satu produk yang paling gencar dipromosikan adalah gaya hidup LGBT. Beriringan dengan prinsip "Hak Asasi Manusia" (HAM), hal yang dulunya dianggap tabu kini dipaksakan masuk ke ruang publik, sekolah, media, bahkan ranah hukum. Dampaknya jelas: bahaya LGBT kian meluas. Baik di negara yang telah melegalkannya maupun di negara yang belum melegalkannya namun tetap menjadikan HAM liberal sebagai standar kebijakan, dampaknya tetap terasa. Lantas, bagaimana pandangan Islam mengenai hal ini?

 1. LGBT Bukanlah Fitrah, Melainkan Penyimpangan Gharizah Nau’ Dalam keyakinan Islam, manusia diciptakan oleh Allah dengan potensi dan naluri alami yang tertata rapi. Salah satu naluri dasar manusia adalah gharizah nau’— naluri untuk melestarikan keturunan manusia melalui penyatuan antara laki-laki dan perempuan. Islam hanya mengakui dua jenis kelamin manusia: laki-laki dan perempuan. Tidak ada jenis kelamin ketiga, keempat, atau lainnya. Pernikahan, keluarga, dan keturunan dibangun di atas fondasi ini. Adalah sebuah kesalahan besar jika beranggapan bahwa "LGBT itu alami, jadi tidak boleh dilarang." Justru sebaliknya. Menormalisasi LGBT berarti menentang fitrah, merusak sistem keluarga, dan memutus mata rantai generasi.

 2. Islam Melarang LGBT dan Menetapkan Sanksi Tegas Islam tidak menoleransi perilaku LGBT. Perbuatan ini disebut sebagai fahisyah (perbuatan keji) dan dianggap sebagai dosa besar. Buktinya jelas dalam Al-Qur’an melalui kisah kaum Nabi Luth. Mereka melakukan perbuatan keji yang belum pernah dilakukan oleh kaum mana pun sebelumnya. Karena kerusakan yang ditimbulkannya bersifat sistemik—merusak moralitas, nasab, dan tatanan sosial—maka dalam hukum Islam, pelakunya dianggap sebagai pelaku tindak pidana dan menghadapi hukuman berat, bahkan hukuman mati. Sikap ini juga ditegaskan oleh MUI. MUI telah menegaskan bahwa penyimpangan seksual harus diatur oleh hukum. Lebih jauh lagi, MUI telah menyusun naskah akademik mengenai ketentuan pidana bagi pelaku LGBT dan mendorong agar hal tersebut dimasukkan ke dalam agenda legislasi guna memberikan konsekuensi hukum bagi pihak-pihak yang terlibat.

3. Hanya Sistem Islam yang Dapat Menghapuskan LGBT Secara Tuntas Masalahnya, selama sistem yang diterapkan masih berupa kapitalisme liberal, LGBT pun akan terus berkembang. Mengapa? Karena kapitalisme menjadikan kebebasan individu sebagai prinsip utamanya. Atas nama hak asasi manusia, negara tidak diperbolehkan mencampuri urusan pribadi. Akibatnya, ruang publik dipenuhi dengan propaganda, pendidikan seks yang menyimpang, dan media yang mengagungkan LGBT. Sebaliknya, di dalam sistem Islam, negara memiliki tiga peran: 
  1. Sistem Sosial: Mengatur interaksi sosial, media, dan pendidikan agar selaras dengan syariat.
  2. Sistem Pidana: Menerapkan tindakan tegas untuk mencegah siapa pun menyebarluaskan penyimpangan secara terbuka. 
  3. Sistem Negara: Melindungi masyarakat dari gagasan dan gaya hidup yang berbahaya.
Dengan ketiga pilar ini, tidak ada ruang bagi LGBT untuk tumbuh dan berkembang.

Kekhawatiran ini juga terlihat nyata di lingkungan universitas. Sebagai contoh, kuliah umum tentang LGBT yang diadakan oleh BEM Psikologi UI dan sempat viral telah memicu perdebatan publik. Hal ini menunjukkan bahwa bahaya tersebut telah merambah kampus, bahkan di negara-negara yang belum mengakuinya secara hukum. 

Kapitalisme, yang mengusung konsep hak asasi manusia secara mutlak, pada akhirnya akan melegalkan LGBT. Dan begitu hal itu dilegalkan, dampaknya tidak berhenti sampai di situ. Akan muncul tuntutan agar praktik tersebut diajarkan, dirayakan, dan dilindungi oleh hukum. Jika kita ingin menyelamatkan generasi kita, solusinya bukan sekadar imbauan moral. Diperlukan perubahan sistem. Sebab, hanya negara dengan sistem Islam yang memiliki perangkat aturan lengkap untuk mencegah, menghentikan, dan menghapuskan LGBT sepenuhnya.




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar