Oleh : Nanny Ummu Umaroin (Aktivis Dakwah)
Memasuki tahun ajaran baru membuat orang tua beberapa wilayah Indonesia pusing lantaran mereka kesulitan mencari sekolah berkualitas dan murah bagi anaknya, karena adanya sistem zonasi dan biaya pendidikan yang semakin mahal salah satunya uang seragam. Sebagaimana yang terdapat di wilayah kabupaten Semarang, para ortu siswa keberatan harga seragam Rp 1,4 juta, Sekda Kabupaten Semarang minta uang harus dikembalikan.
Dilansir dari KOMPAS.com, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Semarang Valeanto Soekendro meminta pengelola sekolah negeri yang melakukan transaksi jual-beli seragam mengembalikan uang ke para orang tua. Soekendro mengatakan, langkah tegas tersebut diambil untuk penertiban.
Ia mengaku sudah menginstruksikan hal itu kepada Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kebudayaan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikbudpora). "Segera menertibkan seluruh satuan pendidikan agar tidak terlibat dalam bisnis penjualan baju seragam maupun bahan ajar kepada peserta didik maupun orang tua siswa," ujarnya, Kamis (25/6/2026). Dia mengakui ada laporan dari masyarakat mengenai harga seragam sekolah yang dinilai terlampau tinggi dan memberatkan wali murid.
Larangan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 Pasal 181. Peraturan tersebut menyebutkan bahwa pendidik maupun tenaga kependidikan, baik secara perorangan maupun kolektif, dilarang keras menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan. Tapi mengapa masih banyak sekolah-sekolah yang melanggarnya?
Semua ini dikarenakan di dalam sistem Kapitalisme, pendidikan diposisikan sebagai komoditas yang diperjualbelikan, bukan hak dasar setiap warga negara. Jelas hanya yang mampu dan mempunyai duit baru bisa mendapatkan hak pendidikan. Sehingga bagi masyarakat yang miskin tidak bisa mendapatkan hak pendidikan. Tujuan utama dunia pendidikan di Indonesia bukan lagi untuk mencerdaskan anak bangsa, justru pendidikan sudah menjadi lahan bisnis untuk meraup keuntungan yang diambil dari siswa.
Negara dalam sistem Kapitalisme tidak bertindak sebagai raa'in (pengurus), melainkan regulator yang melepas beban pembiayaan pendidikan kepada rakyat. Misalnya masalah seragam yang ada aturan sekolah menjual seragam, tetap tidak ditindak tegas. Yang seharusnya negara membebaskan rakyat nya dari segala urusan pembiayaan untuk pendidikan, dengan kata lain menggratiskan biaya pendidikan untuk seluruh warga negara Indonesia. Namun itu semua tidak terealisasi dalam sistem pendidikan kapitalis.
Banyaknya keluhan terkait sistem zonasi juga membuktikan negara tidak mampu mewujudkan pemerataan kualitas pendidikan ke seluruh wilayah. Rakyat dibuat sibuk dalam menentukan penempatan tempat tinggal dengan jarak sekolah yang menjadi pilihan. Sehingga mereka rela pindah rumah yang lebih dekat dengan sekolah favorit untuk anak-anak mereka. Yang sebenarnya ini bukanlah suatu hal yang penting di dalam sistem pendidikan.
Negara Kapitalisme tidak mampu mewujudkan pendidikan gratis, berkualitas, dan merata dikarenakan SDA yang semestinya membiayainya justru diserahkan kepada asing. Negeri ini memiliki kekayaan sumber daya alam, jika SDA di kelola langsung oleh negara dan hasilnya di salurkan untuk kebutuhan masyarakat, seperti bahan pokok murah, kesehatan gratis dan pendidikan gratis. Maka tidak akan ada lagi rakyat yang miskin serta seluruh warga negara pasti mendapatkan pendidikan yang berkualitas serta gratis.
Islam Memberikan Pendidikan Yang Berkualitas dan Gratis
Islam menetapkan pendidikan sebagai hak setiap rakyat yang wajib disediakan negara. Tidak pilih-pilih, seluruh warga negara wajib mendapatkan pendidikan yang berkualitas, karena jutuan pendidikan di dalam Islam adalah untuk meraih ridho Allah SWT. Karena fungsi dari pendidikan juga menjaga aqidah setiap hamba untuk senantiasa taat kepada Allah SWT.
Islam mengharamkan negara melepas tanggung jawabnya dalam mengurus rakyat, negara wajib melayani rakyat sepenuh hati. Karena dalam sistem Islam, akal, pikiran serta kecerdasan harus dimiliki oleh setiap orang, agar mereka menjalani kehidupan sesuai dengan syariat Islam. Dan ini bagian dari tanggung jawab pemimpin dalam Daulah Khilafah. Negara Khilafah akan mewujudkan pendidikan yang berkualitas dan merata seluruh wilayah, sehingga setiap rakyat benar-benar mendapat haknya.
Pembiayaan yang besar untuk sektor pendidikan akan diambil dari Baitul Maal pos kepemilikan umum, sehingga pendidikan gratis terwujud tanpa pandang bulu.
Wallahu'alam Bishowwab.
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.


0 Komentar