Oleh: Noura (Pemerhati Sosial dan Generasi)
Awal tahun ajaran baru selalu menyisakan cerita yang sama. Di Kalimantan Timur, tanah yang menyimpan kekayaan tambang dan sawit berlimpah, ribuan orang tua justru harus berjibaku hanya untuk mendapatkan kursi sekolah bagi anaknya. Sistem daring lumpuh di hari pertama, kuota tak sebanding dengan jumlah lulusan SMP, dan sengketa zonasi domisili berubah menjadi drama tahunan yang tak kunjung usai. Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, H. Baba, secara terbuka menyebut akar masalahnya bukan sekadar server yang tumbang, melainkan kegagalan pemerintah daerah membangun Ruang Kelas Baru (RKB) yang sepadan dengan lonjakan jumlah lulusan SMP setiap tahunnya.
Namun jika ditarik lebih jauh, persoalan ini bukan monopoli Kaltim. Dari Sabang sampai Merauke, drama Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) adalah ritual tahunan yang berulang seperti kaset rusak: kuota minim, sekolah favorit diperebutkan mati-matian, sekolah "biasa" ditinggalkan, dan slogan pendidikan gratis berbenturan dengan kenyataan biaya yang tetap harus ditanggung wali murid dalam berbagai bentuk pungutan. Anak-anak yang tereliminasi dari sekolah negeri favorit harus menelan pil pahit: masuk sekolah swasta dengan biaya yang menguras kantong, atau terpaksa menerima kualitas pendidikan seadanya. Di sisi lain, ada sekolah yang sepi peminat karena dianggap "kelas dua". Pelabelan semacam ini bukan kebetulan, melainkan hasil dari pembiaran negara yang membiarkan kualitas pendidikan menumpuk hanya di segelintir tempat.
Wajah Asli Pendidikan dalam Sistem Kapitalisme
Fenomena ini sesungguhnya adalah buah dari cara pandang kapitalistik yang telah lama menjangkiti kebijakan pendidikan kita. Dalam sistem Kapitalisme, pendidikan diposisikan bukan sebagai hak dasar yang wajib dijamin negara untuk seluruh warga, melainkan sebagai komoditas yang tunduk pada mekanisme pasar: siapa yang mampu membayar lebih, atau kebetulan tinggal di zona yang menguntungkan, dialah yang berpeluang mendapat pendidikan berkualitas. Negara dalam paradigma ini tidak lagi berperan sebagai raa'in—pengurus yang bertanggung jawab penuh atas urusan rakyatnya—melainkan sekadar regulator yang menyusun aturan main, sementara beban pembiayaan pelan-pelan dilepaskan kepada rakyat sendiri.
Akibatnya negara kekurangan sarana-prasarana sekolah, daya tampung tak pernah cukup, dan cita-cita pendidikan gratis, berkualitas, serta merata hanya menjadi slogan kampanye. Ironisnya, kekurangan anggaran ini terjadi di tengah kekayaan sumber daya alam yang melimpah di daerah seperti Kaltim—yang semestinya menjadi sumber pembiayaan utama pendidikan rakyat, namun justru banyak dikuasai korporasi dan kepentingan asing lewat skema konsesi dan investasi. Selama sumber daya milik umum tidak kembali menjadi milik rakyat yang dikelola negara untuk kepentingan rakyat, selama itu pula carut-marut pendidikan akan terus berulang tanpa solusi tuntas, berganti wajah dari tahun ke tahun namun akar masalahnya tetap sama.
Islam Menempatkan Negara sebagai Pengurus, Bukan Regulator
Islam memiliki pandangan yang secara fundamental berbeda. Rasulullah ï·º bersabda: "Imam (kepala negara) adalah pengurus rakyatnya dan ia bertanggung jawab atas urusan rakyat yang diurusnya." (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menegaskan kedudukan negara sebagai raa'in yang wajib mengurus seluruh kebutuhan pokok rakyatnya, termasuk pendidikan, bukan sekadar wasit yang membiarkan rakyat bersaing memperebutkan fasilitas yang sejak awal memang tidak pernah disediakan secara memadai. Islam bahkan mengharamkan negara melepas tanggung jawab ini kepada mekanisme pasar atau membebankannya kepada rakyat, karena pendidikan termasuk kebutuhan pokok publik (al-hajat al-asasiyyah) yang kedudukannya setara dengan kesehatan dan keamanan—bukan barang mewah yang layak diperjualbelikan.
Kewajiban menuntut ilmu sendiri ditegaskan sebagai perintah bagi setiap muslim, laki-laki maupun perempuan. Kewajiban syariat semacam ini mustahil dapat ditunaikan rakyat secara merata jika negara sendiri abai menyediakan sarananya.
Dalam sistem pemerintahan Islam (Khilafah), negara akan mewujudkan pendidikan yang berkualitas dan merata di seluruh wilayah, sehingga setiap rakyat—tanpa memandang domisili atau kemampuan ekonomi—benar-benar mendapatkan haknya. Pembiayaan pendidikan yang besar tidak dibebankan kepada rakyat, melainkan diambil dari Baitulmal, khususnya dari pos kepemilikan umum (milkiyyah 'ammah) seperti hasil tambang, hutan, dan kekayaan alam lain yang dalam pandangan Islam adalah milik seluruh rakyat, bukan milik segelintir korporasi. Dengan sumber pembiayaan sebesar ini, pendidikan gratis bagi semua jenjang bukanlah utopia, melainkan konsekuensi logis dari sistem yang menempatkan kekayaan umum kembali kepada fungsi aslinya: melayani hajat hidup rakyat, termasuk hak atas pendidikan.
Dengan skema pembiayaan seperti ini, pembangunan RKB tidak akan bergantung pada sempit-lebarnya APBD daerah yang defisit, sengketa zonasi tidak lagi menjadi ajang saling sikut karena daya tampung dan kualitas sekolah dijamin merata, dan tidak akan ada lagi sekolah kelas satu maupun kelas dua—karena seluruhnya adalah tanggung jawab negara yang sama, bukan hasil kompetisi pasar.
Penutup
Selama akar masalahnya tidak disentuh, wacana memperbaiki server, menambah jalur afirmasi, atau merombak skema zonasi hanya akan menjadi solusi tambal sulam yang akan kembali menuai rapor merah tahun depan, di provinsi manapun. Yang dibutuhkan bukan sekadar solusi teknis, melainkan keberanian mengevaluasi fondasi sistem itu sendiri: apakah negara berperan sebagai pengurus yang bertanggung jawab penuh atas hak dasar rakyatnya, sebagaimana dituntunkan Islam, ataukah tetap menjadi regulator yang membiarkan rakyat berebut kursi yang memang sejak awal tidak pernah cukup disediakan.
Wallahu'alam bishawab
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.


0 Komentar