Oleh: Isnawati (Muslimah Penulis Peradaban)
Ketua MUI Kota Palu menegaskan bahwa LGBT bertentangan dengan ajaran Islam, moral, dan fitrah manusia. Ia menilai pembinaan harus dilakukan melalui dakwah, rehabilitasi, dan pendekatan persuasif tanpa kekerasan maupun persekusi. Pemerintah Provinsi juga menyatakan dukungan terhadap upaya pencegahan perilaku tersebut sesuai norma agama dan norma sosial. (Antara Sulteng, 7 Juli 2026)
Pernyataan ini kembali mengingatkan kita bahwa persoalan LGBT bukan lagi isu sesaat yang datang dan pergi mengikuti riuhnya media sosial. Persoalan ini telah berkembang menjadi pembahasan serius yang menyentuh banyak sisi kehidupan, mulai dari agama, moral, keluarga, pendidikan, kesehatan, hingga masa depan generasi.
Sayangnya, sebagian masyarakat hanya melihat persoalan ini dari permukaannya. Perdebatan sering berhenti pada persoalan menerima atau menolak, tanpa mencoba memahami akar persoalan yang sesungguhnya. Padahal inti perdebatan terletak pada cara pandang terhadap LGBT itu sendiri. Apakah ia dipandang sebagai penyimpangan yang harus dicegah, atau justru dianggap sebagai keragaman yang harus diterima dan dilindungi.
Di sinilah perbedaan besar itu bermula. Sebagian masyarakat menjadikan agama dan moral sebagai ukuran untuk menentukan benar dan salah. Namun sebagian lainnya menggunakan hak asasi manusia sebagai standar utama sehingga LGBT dipandang sebagai pilihan pribadi yang tidak boleh dipersoalkan.
Perbedaan standar ini membuat persoalan LGBT seolah tidak pernah selesai. Hari ini diperdebatkan, esok mereda, lalu kembali muncul dengan pembahasan yang lebih luas dan lebih kuat. Ketika masyarakat tidak lagi memiliki ukuran yang sama dalam menentukan benar dan salah, kebingungan perlahan akan menjadi hal yang biasa.
Standar Mulai Bergeser
Mereka yang menolak sering kali dicap tidak manusiawi, tidak toleran, bahkan dianggap tertinggal oleh zaman. Sebaliknya, mereka yang menerima dipandang lebih modern dan lebih terbuka. Akhirnya, ukuran kebenaran perlahan bergeser, bukan lagi berdasarkan nilai yang diyakini masyarakat, melainkan mengikuti suara yang paling keras atau paling banyak didengar.
Yang lebih mengkhawatirkan, berbagai klaim terus dibangun untuk meyakinkan masyarakat bahwa LGBT merupakan faktor bawaan yang tidak dapat diubah sehingga tidak boleh ditolak dalam bentuk apa pun.
Padahal perdebatan ilmiah mengenai persoalan tersebut masih terus berlangsung di berbagai negara dan kalangan akademik. Namun sebuah gagasan yang diulang terus-menerus pada akhirnya dapat diterima sebagai kebenaran, sekalipun masyarakat tidak pernah benar-benar diberi ruang untuk memahami persoalan itu secara utuh.
Persoalan ini pun tidak berhenti pada individu semata. Ia menyentuh masa depan keluarga dan masyarakat secara keseluruhan.
Betapa berat seorang ayah ketika suatu hari harus menjawab pertanyaan sederhana dari anaknya tentang apa arti laki-laki dan perempuan, tetapi mendapati bahwa jawaban yang dahulu dianggap jelas kini mulai diperdebatkan. Betapa gelisah seorang ibu ketika membayangkan anak-anaknya tumbuh dalam lingkungan yang semakin sulit membedakan antara fitrah dan penyimpangan.
Yang lebih menyakitkan lagi adalah ketika sebagian generasi muda mulai takut menyampaikan keyakinannya sendiri karena khawatir dicap intoleran, kolot, atau tidak menghormati hak orang lain. Padahal mereka hanya berusaha mempertahankan nilai yang selama ini diajarkan oleh keluarga dan agamanya.
Bangsa ini dibangun oleh keluarga-keluarga yang menjaga kehormatan, tanggung jawab, serta keberlangsungan keturunan. Jika fondasi itu mulai retak, maka yang runtuh bukan hanya satu rumah atau satu keluarga, melainkan perlahan seluruh bangunan kehidupan bermasyarakat. Oleh karena itulah persoalan ini tidak boleh dianggap remeh.
Menjaga Arah Generasi
Perdebatan mengenai LGBT juga tidak boleh dibiarkan menjadi urusan MUI atau para ulama semata. Menjaga generasi adalah tanggung jawab bersama.
Negara tidak boleh berdiri sebagai penonton yang baru hadir ketika persoalan telah membesar. Negara harus hadir sejak awal melalui pendidikan, pembinaan keluarga, perlindungan anak, penguatan nilai moral, serta kebijakan yang berpihak pada ketahanan keluarga.
Negara juga harus memastikan bahwa setiap upaya pembinaan dilakukan secara manusiawi, santun, serta tetap menghormati martabat setiap manusia tanpa kekerasan maupun persekusi.
Di sisi lain, masyarakat memiliki tanggung jawab untuk membangun kesadaran bersama bahwa persoalan ini bukan sekadar persoalan pilihan pribadi, tetapi berkaitan dengan arah masa depan bangsa.
Sebuah bangsa tidak runtuh karena kehilangan gedung-gedung tinggi. Sebuah bangsa juga tidak hancur hanya karena kehilangan tambang, emas, atau kekayaan alamnya saja.
Namun sebuah bangsa dapat benar-benar kehilangan masa depannya ketika ia kehilangan kesepakatan tentang nilai yang harus dijaga bersama. Ketika benar dan salah berubah mengikuti arus zaman, ketika fitrah dianggap sekadar pilihan, dan ketika generasi mulai bingung memahami jati dirinya sendiri, saat itulah sesungguhnya sebuah bangsa sedang berjalan menuju jurang yang mungkin tidak disadarinya.
Generasi muda hari ini tidak hanya membutuhkan makanan, sekolah, dan teknologi saja. Mereka juga membutuhkan arah. Mereka membutuhkan penjaga. Mereka membutuhkan negara yang berani melindungi masa depannya.
Sungguh, air mata seorang ibu yang melihat anaknya kehilangan arah sering kali jatuh jauh sebelum negara menyadari bahwa ada sesuatu yang sedang tidak baik-baik saja. Dan ketika penyesalan itu akhirnya datang, sering kali semuanya telah terlambat. Sebelum keterlambatan itu terus terjadi, marilah kembali kepada pengaturan Islam dalam naungan syariah dan khilafah sebagai solusi yang diyakini mampu menjaga fitrah manusia, keluarga, dan generasi. Wallahualam bissawab.
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.


0 Komentar