Oleh : Lia Julianti (Aktivis Dakwah Tamansari Bogor)
Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) telah merambah hampir seluruh aspek kehidupan manusia, termasuk bidang keagamaan. Kini, berbagai platform AI mampu menjawab pertanyaan seputar akidah, ibadah, hingga hukum Islam hanya dalam hitungan detik. Fenomena ini dinilai menarik dan mudah diterima terutama oleh generasi muda yang akrab dengan teknologi digital. Namun, kemudahan tersebut memunculkan pertanyaan penting: apakah AI dapat dijadikan rujukan agama dan pengganti peran ulama?
Kementerian Agama (Kemenag) menilai kemunculan layanan kecerdasan buatan (AI) yang mampu menjawab berbagai pertanyaan keagamaan menjadi fenomena yang mudah diterima generasi muda. Meski demikian, AI dinilai hanya dapat berfungsi sebagai alat bantu, bukan pengganti ulama maupun rujukan utama dalam persoalan agama. Setiap jawaban yang dihasilkan AI tetap memerlukan verifikasi dan validasi sebelum dijadikan pegangan. Hal ini karena ilmu keislaman tidak hanya berkaitan dengan teks, tetapi juga mencakup konteks, metodologi pengambilan hukum, serta hikmah penerapannya dalam kehidupan. (https://khazanah.republika.co.id/berita/thi3y2483/kemenag-ustaz-ai-digemari-anak-muda-tapi-tak-bisa-gantikan-ulama), 02 Juli 2026.
Pandangan tersebut menunjukkan bahwa teknologi memiliki keterbatasan mendasar. AI bekerja dengan mengolah data dan informasi yang tersedia dalam basis datanya, termasuk informasi yang berasal dari internet. Padahal, tidak semua informasi yang beredar di internet benar, valid, atau sesuai dengan syariat Islam. AI juga tidak memiliki kemampuan untuk memastikan kebenaran mutlak dari setiap data yang dipelajarinya. Karena itu, menjadikan AI sebagai sumber utama dalam memahami agama tentu mengandung risiko besar terjadinya kesalahan pemahaman.
Lebih jauh lagi, AI hanyalah sebuah platform digital yang dirancang oleh manusia. Cara kerja, algoritma, batasan jawaban, hingga parameter keamanan yang digunakan ditentukan oleh pihak pengembang dan lembaga yang mengelolanya. Dalam kondisi tertentu, jawaban yang diberikan berpotensi telah melalui proses penyaringan sesuai kebijakan tertentu. Akibatnya, pengguna tidak dapat memastikan bahwa seluruh jawaban yang diterima benar-benar bebas dari pengaruh kepentingan tertentu atau sepenuhnya mencerminkan hukum syarak sebagaimana dipahami para ulama mujtahid.
Di sisi lain, Islam memiliki mekanisme yang jelas dalam penetapan hukum dan fatwa. Hukum syarak bersumber dari Al-Qur'an, Sunah, Ijmak Sahabat, dan Qiyas yang sah. Untuk menggali hukum dari sumber-sumber tersebut diperlukan kemampuan ijtihad yang hanya dimiliki oleh para ulama yang memenuhi syarat. Mereka menguasai bahasa Arab, ushul fikih, ilmu hadis, tafsir, serta berbagai disiplin ilmu syariah lainnya. Kemampuan ini tidak dimiliki oleh mesin atau program komputer, secerdas apa pun teknologi yang digunakan.
Allah SWT berfirman:
فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ
"Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kalian tidak mengetahui." (QS. An-Nahl: 43)
Ayat ini menunjukkan bahwa ketika umat Islam menghadapi persoalan agama, mereka diperintahkan untuk bertanya kepada ahlul ilmi, yaitu orang-orang yang memiliki ilmu dan pemahaman yang mendalam tentang agama. Perintah tersebut ditujukan kepada manusia yang berakal, memahami dalil, mampu berijtihad, dan bertanggung jawab atas fatwa yang disampaikannya di hadapan Allah SWT.
Ulama yang mukhlis tidak hanya menyampaikan hukum berdasarkan teks dalil semata, tetapi juga mempertimbangkan realitas persoalan yang ditanyakan. Mereka memahami sebab munculnya suatu masalah, kondisi orang yang bertanya, serta dampak penerapan hukum tersebut. Lebih dari itu, ulama memiliki rasa takut kepada Allah SWT sehingga berhati-hati dalam memberikan fatwa. Kesadaran ruhiyah dan tanggung jawab syar'i inilah yang tidak mungkin dimiliki oleh teknologi kecerdasan buatan.
Sebaliknya, AI tidak memiliki akal, kesadaran, niat, ketakwaan, maupun tanggung jawab moral. AI tidak memahami pahala dan dosa, tidak memiliki rasa takut kepada Allah, serta tidak akan dimintai pertanggungjawaban atas jawaban yang diberikannya. AI hanya menjalankan perintah algoritma berdasarkan data yang tersedia. Oleh karena itu, meskipun mampu menyajikan informasi dengan cepat, AI tidak dapat menggantikan kedudukan ulama sebagai pewaris para nabi dan penjaga kemurnian ajaran Islam.
Karena itu, umat Islam harus bijak memanfaatkan teknologi. AI dapat digunakan sebagai sarana pendukung untuk mencari referensi awal, menemukan dalil, atau merangkum pembahasan. Namun, ketika berkaitan dengan penetapan hukum, fatwa, akidah, maupun persoalan syariah yang memerlukan pemahaman mendalam, rujukan utama tetap harus kepada ulama yang faqih fid din dan memiliki kapasitas keilmuan yang diakui.
Pada akhirnya, kemajuan teknologi tidak boleh menggeser kedudukan ulama dalam kehidupan umat. Islam telah menetapkan bahwa sumber hukum adalah wahyu Allah dan proses penggalian hukumnya dilakukan oleh para ahli ilmu yang memenuhi syarat. Teknologi boleh membantu, tetapi tidak dapat menggantikan peran ulama. Sebab, agama tidak hanya membutuhkan informasi, melainkan juga pemahaman, hikmah, ketakwaan, dan tanggung jawab di hadapan Allah SWT.
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.


0 Komentar