Pendidikan Hak Rakyat, Bukan Komoditas


Oleh: Mutafattihah (Ibu Generasi)

Tahun ajaran baru, beban orang tua kembali bertambah.Tahun ajaran baru kembali menghadirkan kegelisahan bagi banyak orang tua di berbagai wilayah Indonesia. Mereka tidak hanya dihadapkan pada sulitnya memperoleh sekolah yang berkualitas, tetapi juga harus menanggung berbagai biaya pendidikan yang terus meningkat, salah satunya biaya seragam sekolah.

Sekretaris Daerah Kabupaten Semarang, Valeanto Soekendro, meminta sekolah negeri yang melakukan transaksi jual beli seragam untuk mengembalikan uang kepada para orang tua. Permintaan tersebut muncul setelah adanya laporan masyarakat mengenai harga seragam yang dinilai terlalu mahal dan memberatkan wali murid.

Plt. Kepala Disdikbudpora Kabupaten Semarang, Budi Riyanto,menandatangani Surat Edaran Nomor 400.3/2265/2026 tentang Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 pada 25 Juni 2026, yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Semarang. Surat edaran tersebut melarang sekolah menjual seragam kepada peserta didik. Menurut Soekendro, pengadaan seragam khas sekolah, seperti batik atau pakaian olahraga, tidak boleh dilakukan oleh sekolah. Pengadaannya diserahkan kepada kesepakatan orang tua melalui komite sekolah. Sekolah hanya berperan sebagai fasilitator dan tidak boleh mengambil keuntungan dari proses tersebut. (Kompas.com, 25-6-2026)


Pendidikan Dijadikan Komoditas 

Naiknya harga seragam memberatkan para orang tua ditengah kehidupan ekonomi yang semakin sulit saat ini. Seharusnya rakyat dipermudah untuk mendapatkan akses pendidikan. Begitulah kapitalisme, pendidikan diposisikan sebagai komoditas yang diperjualbelikan, bukan hak dasar setiap warga negara. Fenomena tersebut hanyalah salah satu potret persoalan pendidikan di negeri ini. Padahal, pendidikan merupakan fondasi utama dalam membangun peradaban. Dari lembaga pendidikan lahir generasi yang akan menentukan arah masa depan bangsa. Karena itu, akses terhadap pendidikan yang berkualitas semestinya menjadi hak seluruh rakyat tanpa dibatasi oleh kemampuan ekonomi.

Namun, dalam praktiknya negara tidak bertindak sebagai raa'in (pengurus), melainkan lebih berperan sebagai regulator yang perlahan melepaskan tanggung jawab pembiayaan pendidikan kepada masyarakat. Berbagai kebutuhan sekolah seperti seragam, buku, maupun perlengkapan lainnya, tetap menjadi beban orang tua. Adapun, berbagai aturan yang melarang sekolah menjual seragam sering kali tidak disertai penindakan yang tegas ketika terjadi pelanggaran.

Persoalan pendidikan tidak berhenti pada mahalnya biaya. Berbagai keluhan mengenai sistem zonasi maupun mekanisme penerimaan peserta didik menunjukkan bahwa negara belum mampu mewujudkan pemerataan kualitas pendidikan. Sekolah-sekolah unggulan masih terkonsentrasi di wilayah tertentu, sedangkan banyak daerah lainnya menghadapi keterbatasan sarana, prasarana, maupun tenaga pendidik. Akibatnya, kesempatan memperoleh pendidikan yang berkualitas belum dirasakan secara merata oleh seluruh rakyat. Kondisi ini menunjukkan bahwa sistem kapitalisme gagal menghadirkan pendidikan yang benar-benar gratis, berkualitas, dan merata.

Negara dalam sistem Kapitalisme tidak mampu mewujudkan pendidikan gratis, berkualitas, dan merata karena SDA yang semestinya membiayainya justru diserahkan kepada pihak asing seperti Freeport-McMoRan, ExxonMobil, dan Shell. Kegagalan tersebut tidak terlepas dari paradigma kapitalisme yang membatasi peran negara hanya sebagai regulator. Negara lebih banyak mengatur, sementara tanggung jawab penyediaan layanan publik secara bertahap dialihkan kepada masyarakat maupun swasta. Padahal, Indonesia memiliki sumber daya alam yang sangat melimpah. Apabila seluruh kekayaan tersebut dikelola sepenuhnya untuk kepentingan rakyat, hasilnya dapat menjadi sumber pembiayaan berbagai layanan publik, termasuk pendidikan. Sayangnya, dalam sistem kapitalisme, pengelolaan banyak sumber daya strategis justru melibatkan korporasi swasta maupun asing sehingga manfaat ekonominya tidak sepenuhnya kembali kepada rakyat.

 
Islam Menjamin Pendidikan

Islam menawarkan paradigma yang berbeda. Dalam Islam, pendidikan merupakan hak setiap individu yang wajib dipenuhi oleh negara. Penguasa dipandang sebagai raa'in (pengurus) yang bertanggung jawab mengurusi seluruh kebutuhan rakyat, termasuk menyediakan layanan pendidikan yang mudah diakses, berkualitas, dan merata. Rasulullah saw. bersabda, "Setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas apa yang dipimpinnya." (HR. Bukhari)

Negara tidak boleh melepaskan tanggung jawab tersebut kepada masyarakat. Sebaliknya, negara wajib memastikan seluruh rakyat memperoleh kesempatan belajar tanpa terhalang faktor ekonomi maupun wilayah tempat tinggal. Pemerataan kualitas pendidikan menjadi bagian dari amanah negara dalam membangun generasi terbaik. Dalam sistem pemerintahan Islam, pembiayaan pendidikan berasal dari baitulmal, khususnya dari pos kepemilikan umum. Kekayaan alam yang menjadi milik umat dikelola oleh negara, kemudian hasilnya dikembalikan untuk memenuhi kebutuhan rakyat, termasuk membiayai pendidikan. Dengan mekanisme ini, pendidikan dapat diselenggarakan secara gratis, berkualitas, dan merata tanpa membedakan status sosial masyarakat.

Islam tidak memisahkan kehidupan dunia dan akhirat. Dunia dipandang sebagai sarana untuk meraih kebahagiaan akhirat. Oleh karena itu, ilmu-ilmu agama maupun ilmu-ilmu kehidupan seperti kedokteran, teknik, matematika, dan sains dipelajari sebagai bagian dari ibadah apabila diarahkan untuk mencari ridha Allah dan memberikan kemaslahatan bagi umat.

Dalam Masyru' Dustur karya Syeikh Taqiyuddin An-Nabhani Pasal 170–172 dijelaskan bahwa pendidikan harus dibangun di atas akidah Islam, bertujuan membentuk pola pikir Islam (aqliyah Islamiyah), pola sikap Islam (nafsiyah Islamiyah), serta membekali manusia dengan berbagai ilmu yang diperlukan dalam kehidupan. Sementara Pasal 174–179 menegaskan pentingnya pengembangan ilmu pengetahuan, riset, perpustakaan, laboratorium, dan pendidikan yang dapat diakses seluruh masyarakat. 

Dalam kitab Usus at-Ta'lim fi Daulah al-Khilafah karya Abu Yasin, menegaskan bahwa seluruh kurikulum, metode pembelajaran, dan tujuan pendidikan harus mengarah pada pembentukan kepribadian Islam, bukan sekadar mengejar nilai, ijazah, atau profesi.

Dengan demikian, pendidikan Islam memandang bahwa keberhasilan sejati bukan hanya kesuksesan di dunia, tetapi juga keselamatan di akhirat. Ilmu menjadi sarana untuk mendekatkan diri kepada Allah, membangun peradaban, serta memberikan manfaat bagi manusia. Pendidikan Islam pada akhirnya melahirkan generasi yang beriman, berilmu, berakhlak mulia, dan mampu memimpin kehidupan sesuai petunjuk Islam. Sudah saatnya pendidikan dikembalikan pada hakikatnya sebagai hak dasar setiap rakyat, bukan sebagai komoditas yang tunduk pada mekanisme pasar. Kemajuan sebuah bangsa tidak hanya ditentukan oleh besarnya anggaran pendidikan, tetapi juga oleh sistem yang menjadikan pelayanan terhadap rakyat sebagai amanah yang wajib ditunaikan. Ketika negara benar-benar menjalankan fungsinya sebagai raa'in, pendidikan tidak lagi menjadi beban bagi masyarakat, melainkan menjadi hak yang dijamin sepenuhnya demi lahirnya generasi yang berilmu, berkepribadian Islam, dan mampu membangun.


Khatimah

Umat harus menyadari bahwa persoalan pendidikan tidak cukup diselesaikan dengan kebijakan teknis atau pergantian regulasi semata. Selama pendidikan masih dipandang sebagai komoditas dan negara tidak menjalankan tanggung jawabnya secara penuh sebagai pengurus urusan rakyat, berbagai persoalan akan terus berulang dari tahun ke tahun. Karena itu, dibutuhkan perubahan mendasar menuju sistem yang menjadikan pendidikan sebagai hak setiap individu dan amanah yang wajib dipenuhi negara. Hanya dengan penerapan syariat Islam secara kaffah, negara mampu mengelola kekayaan umat untuk kemaslahatan rakyat serta menyelenggarakan pendidikan yang gratis, berkualitas, dan merata. Dari sistem inilah akan lahir generasi yang beriman, berilmu, berkepribadian Islam, sekaligus memiliki kemampuan membangun peradaban yang mulia demi meraih ridha Allah Swt. Allahua’lam Bishawab




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar