Oleh : Ai Dewi Mulyawati
 
Kekerasan terhadap perempuan dan anak-anak bukan lagi masalah tertutup atau urusan dalam rumah tangga. Ini adalah sebuah pelanggaran hak asasi manusia, perbuatan zalim dan tercela, serta kejahatan yang diancam hukum.

Pelecehan seksual merupakan tindakan merendahkan, menghina, menyerang tubuh dan hasrat seksual seseorang tanpa persetujuan korban. Tindakan ini menciptakan lingkungan yang intimidatif dan tidak aman. 

Sayangnya, masalah ini masih sering disalahpahami dan menjadi momok di berbagai lingkungan masyarakat. Hingga kini kasus serupa masih terus terjadi di berbagai lingkungan, baik di rumah, sekolah, tempat kerja, maupun ruang publik lainnya. Dengan kata lain sepertinya sudah tidak ada lagi tempat yang aman khususnya bagi perempuan dan anak-anak.

Beberapa kasus yang terjadi sampai saat ini sebenarnya merupakan fenomena gunung es. Buktinya banyak sekali kasus lain yang tidak terungkap bahkan bisa luput dari pantauan pihak aparat. Alih-alih mendapatkan perlindungan, banyak diantara mereka (korban) tidak mendapatkan keadilan yang layak.

Padahal dampak kekerasan atau pelecehan seksual bukanlah sesuatu yang bisa dianggap remeh. Korban sering kali menanggung trauma psikologis jangka panjang, seperti kecemasan, depresi, hingga Post-Traumatic Stress Disorder (PTSD). 

Stigma sosial dan kecenderungan menyalahkan korban (victim-blaming) juga sering membuat korban takut untuk melapor, sehingga pelaku terus berkeliaran dan berpotensi menambah korban baru.

Kekerasan tidak hanya meninggalkan luka fisik, tetapi juga luka batin yang bertahan lama, rasa takut, rendah diri, hingga gangguan psikologis lainnya. 

Jika dibiarkan, siklus ini akan terus berulang. Anak yang tumbuh dalam lingkungan kekerasan berisiko meniru pola tersebut saat dewasa. Akibatnya, kualitas kehidupan keluarga dan masa depan generasi bangsa terancam.

Sebenarnya Indonesia telah memiliki payung hukum yang tegas. Diantaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Kedua aturan ini menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan memiliki sanksi pidana yang berat.

Namun menghentikan kekerasan tidak bisa dilakukan sendirian.
  1. Keluarga harus berusaha menjadikan rumah sebagai tempat yang aman dengan komunikasi dan kasih sayang.
  2. Sekolah & Lembaga Agama yang menanamkan nilai hak, kewajiban, dan adab sejak dini.
  3. Masyarakat jangan diam melihat kekerasan, laporkan ke pihak berwenang atau lembaga layanan perlindungan.
  4. Pemerintah harus menegakkan hukum secara adil dan siapkan layanan pemulihan bagi korban.
Akan tetapi tidak sedikit pelaku kekerasan adalah justru orang-orang terdekat korban, sehingga pihak-pihak yang disebutkan di atas berpotensi menjadi pelaku kekerasan tersebut. Bahkan hingga saat ini negara yang bertugas sebagai penegak keadilan, malah seringkali tidak berpihak kepada korban.

Meskipun hukum di Indonesia telah menjamin perlindungan bagi korban dan menetapkan sanksi tegas bagi pelaku kejahatan, namun pada kenyataannya masih banyak pelaku yang lolos dari jerat hukum dan bebas beraktivitas. Hal ini tidak lain disebabkan lemahnya penegakan hukum yang dirusak oleh peran makelar kasus dan mafia hukum. Kondisi ini semakin parah jika pelaku adalah orang yang memiliki pengaruh atau kekuasaan.

Berbeda dengan sistem Islam. Menurut pandangan Islam, kekerasan seksual terjadi akibat rusaknya moral yang didorong oleh lemahnya keimanan, kegagalan dalam mengendalikan hawa nafsu, serta kelalaian dalam menerapkan batasan pergaulan (ikhtilat).

Secara garis besar, akar penyebab kekerasan seksual dikategorikan menjadi dua faktor utama:
1. Faktor Internal (Diri Pelaku):
  • Lemahnya Iman dan Takwa: Pelaku gagal mengimplementasikan nilai-nilai keislaman, sehingga mengabaikan larangan Allah SWT. terkait menjaga pandangan (ghad al-bashar) dan kehormatan.
  • Kegagalan Mengontrol Hawa Nafsu: Dorongan syahwat tidak dikelola dengan tuntunan ibadah (seperti puasa) dan prinsip moral.
  • Hilangnya Empati dan Kasih Sayang: Pelaku lebih mementingkan kepuasan pribadi tanpa memedulikan penderitaan dan trauma yang dialami oleh korban.
2. Faktor Eksternal (Lingkungan dan Sosial):
  • Lingkungan yang Buruk: Terpapar konten pornografi atau bergaul dalam lingkungan yang menormalkan perilaku menyimpang.
  • Penyalahgunaan Kekuasaan (Relasi Kuasa): Adanya kesempatan akibat timpangnya kedudukan antara pelaku dan korban (misalnya senioritas, kesenjangan sosial, dll.) yang membuka peluang untuk melakukan eksploitasi.
  • Lemahnya Sistem Pencegahan: Kurangnya pengawasan moral dan sanksi sosial atau hukum yang tegas di lingkungan masyarakat.

Dalam Islam, melindungi perempuan dan anak adalah kewajiban mulia yang diperintahkan secara tegas. Allah SWT. berfirman dalam QS. An-Nisa ayat 19:
يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا يَحِلُّ لَـكُمْ اَنْ تَرِثُوا النِّسَآءَ كَرْهًا ۗ وَلَا تَعْضُلُوْهُنَّ لِتَذْهَبُوْا بِبَعْضِ مَاۤ اٰتَيْتُمُوْهُنَّ اِلَّاۤ اَنْ يَّأْتِيْنَ بِفَا حِشَةٍ مُّبَيِّنَةٍ ۚ وَعَا شِرُوْهُنَّ بِا لْمَعْرُوْفِ ۚ فَاِ نْ كَرِهْتُمُوْهُنَّ فَعَسٰۤى اَنْ تَكْرَهُوْا شَيْـئًـا وَّيَجْعَلَ اللّٰهُ فِيْهِ خَيْرًا كَثِيْرًا
"Wahai orang-orang yang beriman! Tidak halal bagi kamu mewarisi perempuan dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali apabila mereka melakukan perbuatan keji yang nyata. Dan bergaullah dengan mereka dengan patut. Kemudian, jika kamu tidak menyukai mereka, (bersabarlah) karena boleh jadi kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan kebaikan yang banyak di dalamnya." 

Pada masa jahiliah, pembunuhan anak perempuan mendapat kecaman keras dalam QS. At-Takwir ayat 8–9:
وَاِذَا الْمَوْءٗدَةُ سُىِٕلَتْۖ بِأَيِّ ذَنۢبٍ قُتِلَتْ
“Dan apabila anak-anak perempuan yang dikubur hidup-hidup ditanya, karena dosa apa ia dibunuh?”

Pertanyaan ini bukan untuk menyudutkan korban, melainkan sebagai ancaman yang sangat keras bagi para pelaku. Anak tersebut akan ditanya untuk menuntut balas atas kezaliman yang dilakukan orang tua atau masyarakat yang menzaliminya.

Rasulullah Saw. pun bersabda dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim, “Orang yang paling baik di antara kamu adalah orang yang paling baik terhadap keluarganya. Dan aku adalah orang yang paling baik terhadap keluargaku.”

Beliau juga mengingatkan, “Barangsiapa tidak menyayangi orang lain, maka ia tidak akan disayangi Allah.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Ayat dan hadist di atas merupakan bentuk penegasan aturan yang berlaku dalam sistem Islam.

Hukum Islam mutlak diambil dari Al Quran dan hadis, hingga tidak ada yang bisa mengubah apalagi membelinya. Hukum Allah tidak ada yang bisa dinego. Jelas dan tegas. Bahkan sanksi yang diberikan pun sebanding dengan kesalahan yang dilakukan pelaku.

Contoh kasus ketika ada peristiwa sejarah di masa Nabi Muhammad Saw. yang memicu Perang Bani Qainuqa' di Madinah. Seorang wanita muslimah dari kaum Anshar datang ke pasar milik Bani Qainuqa' (salah satu suku Yahudi di Madinah) untuk membawa perhiasannya. Ia kemudian duduk di dekat seorang pandai emas. Orang-orang Yahudi di tempat itu memintanya untuk membuka penutup wajah (hijab/niqab), namun ia menolaknya. 

Pandai emas tersebut secara diam-diam mengikat ujung jubah wanita itu ke bagian belakang, sehingga saat ia berdiri, auratnya terbuka. Kejadian itu memancing gelak tawa orang-orang Yahudi yang melihatnya. 

Mengetahui dirinya dilecehkan, wanita itu berteriak meminta tolong. Seorang laki-laki Muslim datang dan membela wanita tersebut, yang berujung pada perkelahian hingga menewaskan pihak laki-laki Muslim. 

Mendengar kehormatan umatnya dilecehkan dan nyawa seorang muslim melayang, Nabi Muhammad Saw. bersama kaum muslimin mengepung perkampungan Bani Qainuqa'. Pengepungan ini berlangsung selama 15 hari hingga mereka menyerah. Suku Bani Qainuqa' diusir dari Madinah karena dinilai telah melanggar perjanjian damai (Piagam Madinah) dengan melakukan kekerasan dan pengkhianatan.

Seperti itulah Islam memberikan perlindungan hukum terhadap kehormatan seorang muslimah dan nyawa seorang muslim. Jelas betapa sangat berharganya nyawa dan kehormatan di mata Islam.

Negara yang berlandaskan syariat Islam terbukti dapat melindungi generasi muda. Pada masa Rasulullah Saw. pembinaan generasi muda berpusat di Darul Arqam, dengan awal mula menanamkan aqidah yang kuat dan keberanian. Sebagai contoh, Usamah bin Zaid yang ditunjuk memimpin pasukan perang pada usia 18 tahun. 

Penekanan pada tanggung jawab sosial dan intelektual, seperti halnya Ali bin Abi Thalib yang dididik langsung oleh Nabi Saw. untuk menjadi gerbang ilmu (Babul Ilmi). Sehingga lahirnya institusi pendidikan seperti Baitul Hikmah di Baghdad. Pemuda didorong menguasai sains, filsafat, dan agama, yang pada hasilnya dapat melahirkan ilmuwan muda brilian seperti Al-Khwarizmi.

Pemuda dibekali strategi militer dan spiritual seperti sejarah kesuksesan Muhammad al-Fatih yang berhasil menaklukkan Konstantinopel di usia 21 tahun berkat pendidikan yang komprehensif.

Dengan keterangan di atas jelaslah bahwa Islam telah memberikan gambaran tentang pentingnya penanaman akidah, ketauhidan juga keberanian yang menjadi pondasi paling dasar dalam pembinaan generasi muda.

Penerapan sistem Islam pada masa kini dapat diimplementasikan oleh Negara dengan berperan aktif dalam menjaga pola pikir dan pola sikap anak-anak agar senantiasa berpegang teguh pada syariat. 

Selain itu negara juga harus bisa menyaring informasi-informasi dari luar dalam bentuk filterisasi konten-konten negatif yang dapat merusak kepribadian anak-anak bangsa.

Dalam sistem Islam, negara pun menjamin fasilitas pendidikan yang diperlukan oleh anak-anak juga para pengajar, sehingga mereka dapat fokus menjalankan tugasnya masing-masing.

Untuk itu marilah kita bersama-sama berjuang agar dapat kembali meraih kejayaan dengan menjalankan syariat Islam secara kaffah, demi terwujudnya Indonesia emas. Wallahu’alam bishshawab.




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.