Oleh: Ai Sopiah
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumedang membuka layanan pengaduan melalui call center 110 dan 112 untuk mempercepat penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Layanan tersebut juga menerima laporan masyarakat terkait fenomena perilaku Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) yang ditemukan di lingkungan sekitar.
Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir mengatakan, laporan tidak hanya dapat disampaikan oleh korban, tetapi juga oleh siapapun yang mengetahui, melihat, atau mendengar adanya dugaan kekerasan terhadap perempuan dan anak maupun fenomena perilaku LGBT.
Menurut Dony keterlibatan masyarakat menjadi bagian penting dalam upaya pencegahan dan penanganan berbagai persoalan sosial dengan adanya kanal pengaduan tersebut, pemerintah berharap setiap kejadian dapat ditangani lebih cepat dan tepat.
Selain membuka layanan pengaduan, Pemkab Sumedang juga telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) pencegahan kekerasan terhadap perempuan anak serta penanganan fenomena LGBT.
Pemerintah daerah juga akan memperkuat peran sekolah, desa, kelurahan, dan lembaga kemasyarakatan dalam deteksi dini, pendampingan, serta pembinaan sosial. (Radar Sumedang, 5/7/2026).
Perilaku yang muncul di kalangan umat saat ini karena sekulerisme (membuang agama dari kehidupan), masuknya pintu/alat penjajahan gaya baru, LGBT juga membahayakan eksistensi kelangsungan jenis manusia, generasi dan peradaban Islam mulia di masa depan. Penancapan sekulerisme, liberalisme, hedonisme, HAM, dan penyingkiran syariat membuka peluang dan mempertahankan penjajahan barat.
Fenomena maraknya LGBT tersebut dimulainya dari kebebasan berekspresi dalam sistem sekuler kapitalisme yang saat ini eksis secara global mengarahkan arah pandang manusia dalam kerangka Hak Asasi Manusia (HAM) dengan ide kebebasan berekspresi sebagai salah satu prinsip hidup masyarakat tersebut.
Implementasi dari kebebasan berekspresi ini ada dua. Pertama, setiap individu bebas mengekspresikan keinginannya, termasuk seksualitasnya. Kedua, setiap individu tidak boleh melanggar kebebasan individu lainnya. Dua hal ini saling memengaruhi dan menjadi mata rantai eksistensi perilaku berisiko yang berdampak pada meningkatnya LGBT dan akan berpotensi penyakit HIV/AIDS.
Prinsip kebebasan berekspresi juga telah membungkam nalar kritis masyarakat. Mereka dipaksa memaklumi penyimpangan sebagai satu kenormalan. Ini pula yang membuat kaum LGBT tidak malu mengakui bahkan mengekspos kecenderungan seksualnya yang menyimpang. Ada di kalangan mereka yang memamerkan penyimpangannya di depan publik, bahkan dengan bangga mengaku positif HIV. Meski merasa aman dengan mengonsumsi ARV, pengambil kebijakan juga merasa telah menjalankan aspek kuratif dalam penanganan penyakit, tetapi aspek perilaku berisiko tidak juga dibenahi. Padahal, masalah utamanya adalah perilaku berisiko.
Di sisi lain, kian maraknya pelaku LGBT yang menyumbang angka tertinggi penderita HIV/AIDS membuktikan bahwa masalah perilaku berisiko ini erat kaitannya dengan paham kebebasan. Penganut ide kebebasan memahami bahwa mengekspresikan hasrat seksual boleh dengan siapa pun dan merupakan bagian dari kebebasan yang dijamin oleh HAM.
Salah satu halnya juga media yang tegak atas prinsip kebebasan adalah alat propaganda paling ampuh untuk menyebarkan ide kebebasan termasuk ekspresi seksual yang menyimpang ini. Melalui media, kaum LGBT masuk secara masif kepada masyarakat agar keberadaan mereka dinormalisasi. Melalui media pula mereka aktif melakukan kampanye dengan memanfaatkan keberadaan para influencer dan aktivis pelangi.
Media menjadi medium terbesar yang memudahkan masuknya ide-ide liberal dan memudahkan barisan LGBT untuk memengaruhi generasi dengan berbagai cara. Kian merebaknya komunitas pelangi adalah bukti bahwa jumlah pelaku menyimpang seksual ini adalah fenomena gunung es. Sangat miris!
Lebih menyesakkan lagi, sistem sanksi yang tidak menjerakan juga berkontribusi pada meluasnya kerusakan sosial di tengah masyarakat. Seolah kehilangan alasan, HAM masih menjadi senjata ampuh para aktivis liberal untuk terus melakukan advokasi. Hasilnya, pemerintah cenderung mendiamkan dan terlihat mandul, bahkan menyerahkan masalah ini pada individu dan berhenti sebatas pada seruan moral yang dilakukan ala kadarnya.
Jika hal ini tidak ditindak sejak dini, bukan tidak mungkin legalisasi berkedok HAM itu terjadi sebagaimana beberapa negara barat yang awalnya menolak, tetapi belakangan melunak, hingga akhirnya melegalisasi. Yang memperburuk masalah, ide HAM ini terus diaruskan pada generasi secara formal melalui kurikulum pendidikan. Para pelaku menyimpang seksual pun kebal dengan dalih kebebabasan.
Padahal, masalah ini kronis dan mengancam aspek sosial. Berbagai kasus kejahatan seksual baik pada anak-anak maupun orang dewasa adalah dampak dari kerangka pikir yang salah dalam menelaah akar masalah.
Akar masalah ini karena perilaku berisiko yang marak saat ini adalah karena paradigma sistemis. Oleh sebab itu, penting untuk mengkritisi hal ini dari aspek sistem yang sedang berjalan. Kebebasan berkedok HAM telah menjadi senjata ampuh untuk membungkam nalar kritis terhadap perilaku menyimpang LGBT. Sistem sekuler kapitalisme sebagai induk dari paham kebebasan ini harus dikritisi.
Solusi-solusi yang telah negara tempuh harus dibarengi dengan mengoreksi paradigma masyarakat hari ini secara sistemis. Sebagai konsep kehidupan yang diturunkan langsung dari Sang Khalik, Islam adalah satu-satunya ideologi alternatif yang dapat menyelesaikan masalah penyimpangan ini. Allah SWT. juga sangat melarang perbuatan menyimpang tersebut karena termasuk dosa besar, Allah SWT. berfirman,
إِنَّكُمۡ لَتَأۡتُونَ ٱلرِّجَالَ شَهۡوَةً مِّن دُونِ ٱلنِّسَآءِۚ بَلۡ أَنتُمۡ قَوۡمٌ مُّسۡرِفُونَ
"Sesungguhnya kalian mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsu kalian (kepada mereka), bukan kepada wanita. Bahkan kalian ini adalah kaum yang melampaui batas." (QS al-A’raf: 81).
Berbeda halnya dengan aturan Islam sebagai ideologi, konsep pemikiran Islam tegak atas prinsip syariat dalam kerangka perintah dan larangan Allah serta sunah Rasulullah Saw. Pelaksanaan hukum syariat ini merupakan bentuk jaminan Islam akan hak hidup manusia dengan memelihara agama (hifzh al-din), memelihara jiwa (hifzh al-nafs), memelihara akal (hifzh al-aql), memelihara keturunan (hifzh al-nasl), dan memelihara harta (hifzh al-mal).
Untuk itu, Islam menggariskan sejumlah aturan umum yang secara langsung berperan dalam menjaga keberlangsungan sistem sosial di tengah masyarakat.
Pertama, aturan pergaulan baik sejenis maupun pergaulan dengan lawan jenis seperti perintah untuk menutup aurat baik bagi laki-laki maupun perempuan, menjaga pandangan, juga memerintahkan untuk menjaga interaksi dengan lawan jenis di kehidupan sosial. Sistem pergaulan dalam Islam juga mewajibkan pemisahan kehidupan laki-laki dan perempuan, kecuali pada hal-hal yang dibolehkan syariat, seperti muamalah, pengobatan, dll. Ini adalah aspek preventif paling efektif agar tidak timbul penyakit akibat perilaku seksual di masyarakat.
Kedua, Islam melarang secara tegas hubungan seksual sesama jenis yang dengan sendirinya akan memutus penularan penyakit HIV/AIDS. Dalam Islam, Allah menciptakan laki-laki dan perempuan dengan potensinya masing-masing, Allah SWT. menganugerahkan naluri ketertarikan pada lawan jenis dengan tujuan agar manusia dapat melestarikan keturunannya. Artinya, Islam mengarahkan manusia sesuai dengan fitrahnya.
Ketiga, sebagai upaya preventif lainnya adalah dengan menyelenggarakan sistem pendidikan yang bertujuan untuk membentuk kepribadian Islam dan individu yang bertakwa, Islam menerapkan sistem pendidikan berbasis akidah Islam yang akan menguatkan keimanan yang akan berperan sebagai alarm agar manusia harus berupaya menjauhi perbuatan maksiat.
Keempat, membenahi media agar tetap berjalan sesuai prinsip-prinsip syariat. Dalam sistem Islam media diatur agar mendukung pembentukan kepribadian Islam. Tidak boleh ada konten yang melanggar syariat. Oleh sebab itu, dalam negara Islam, keberadaan media sebagai salah satu bagian yang tidak lepas dalam kehidupan masyarakat harus tegak atas prinsip-prinsip media menurut Islam yang bebas dari konten asusila, baik secara langsung maupun sekadar visual, syair, candaan atau sejenisnya.
Kelima, upaya mengurai masalah kesehatan masyarakat seperti penyakit akibat perilaku menyimpang seperti HIV/AIDS merujuk pada konsep syariat dalam aspek promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif. Aspek promotif ditujukan untuk merealisasikan perilaku sehat melalui edukasi, aspek preventif ditujukan untuk mencegah munculnya perilaku distortif dan menimbulkan gangguan kesehatan, aspek kuratif untuk menanggulangi gangguan patologis akibat perilaku distortif, sedangkan aspek rehabilitatif ditujukan dalam rangka menjaga predikat manusia sebagai makhluk mulia.
Khalifah akan senantiasa merujuk pada para ahli dan memastikannya senantiasa dalam koridor syariat. Negara tidak boleh menyelesaikan hal ini dengan merujuk pada paradigma liberal. Karena penyakit seksual ini disebabkan karena perilaku, maka perilaku ini yang harus dibenahi, sebagaimana Rasulullah Saw. bersabda, "Imam (kepala negara) itu adalah pengurus rakyat dan hanya dialah yang bertanggung jawab atas urusan rakyatnya." (HR. Al Bukhari dan Muslim).
Negara tidak menerapkan paradigma promotif, preventif maupun kuratif rehabilitatif yang berasaskan HAM yang justru membuka celah penularan pada yang lain. Rasulullah Saw. bersabda, “Tidak boleh membahayakan orang lain dan diri sendiri." (HR. Ibnu Majah dan Ahmad). Islam justru telah mengurai masalah kesehatan masyarakat berdasarkan prinsip-prinsip maqashid asy-syariah.
Dengan konsep ini, Islam menyajikan sistem kehidupan yang dapat mewujudkan cita-cita negara ini untuk merealisasikan tercapainya bonus demografi yang berkualitas dan berakhlak mulia. Dengan penerapan Islam juga keberlangsungan hidup manusia akan sejahtera dan berada dalam keberkahan. Maka untuk menempuhnya mari bersama kita berjuang mengkaji Islam secara kaffah serta membuang ide-ide barat dan menggantinya dengan Islam.
Wallahua'lam bishshawab.
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.


0 Komentar