Oleh : Fitra Asril (Aktivis Muslimah Tamansari, Bogor)
Apa yang terlintas di benak kita ketika mendengar ustadz atau ustadzah AI? Ya, akhir-akhir ini popularitas ustadz AI di kalangan anak muda sedang berada di puncaknya. Kemudahan dalam mengakses melalui teknologi hari ini membuat penikmat media sosial terbius olehnya. AI (Artificial Intelligence) adalah platform digital berupa kecerdasan buatan yang memberikan informasi pada pengguna berdasarkan data dan informasi di internet.
Kementerian Agama (Kemenag) menilai kemunculan layanan AI ini mampu menjawab berbagai pertanyaan keagamaan menjadi fenomena yang mudah diterima generasi muda.
Meski demikian, menurut Direktur Penerangan Agama Islam Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Muchlis M Hanafi, AI hanya dapat berfungsi sebagai alat bantu, bukan pengganti ulama maupun rujukan utama dalam persoalan agama. "AI menjawab kebutuhan itu karena cepat, mudah diakses, dan tersedia kapan saja," ujarnya. (Khazanah.republika.co.id, 1 Juli 2025)
Setiap jawaban yang dihasilkan AI tetap perlu diverifikasi dan divalidasi sebelum dijadikan pegangan. Ilmu keislaman bukan hanya berkaitan dengan teks keagamaan, tetapi juga menyangkut konteks, metodologi, dan kebijaksanaan (hikmah) dalam penerapannya. Aspek-aspek tersebut dinilai tidak dapat sepenuhnya digantikan oleh teknologi. Oleh karena itu, untuk persoalan keagamaan yang memerlukan penetapan hukum atau fatwa, masyarakat tetap harus merujuk kepada para ulama dan lembaga keagamaan yang memiliki otoritas.
Mengganti ulama mukhlis dengan platform digital di bawah pengawasan negara tempat algoritma dirancang berdasarkan kriteria kebijakan dan keamanan, berpotensi menghasilkan jawaban yang telah disortir dan dirumuskan. Untuk itu, bagi pengguna AI diharapkan mampu melakukan validasi atas informasi yang diperoleh dengan merujuk pada sumber yang terpercaya, seperti ulama atau langsung mencari tahu pada dalil syari'at.
Pijakan para ulama sudah jelas, yakni Al-Quran dan As-Sunnah. Ulama tidak akan serampangan dalam menetapkan suatu hukum. Mereka senantiasa mengedepankan rasa takut kepada Allah, bahwa Fatwa yang mereka keluarkan pasti akan dimintai pertanggungjawaban.
Platform digital yang tidak berakal, dan tidak memiliki kesadaran tak akan bisa menggantikan posisi ulama dalam berfatwa. Sebagaimana ditegaskan oleh Allah dalam Firman-Nya : "Kami tidak mengutus sebelum engkau (Nabi Muhammad), melainkan laki-laki yang Kami beri wahyu kepadanya. Maka bertanyalah kepada orang-orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui". (QS. An-Nahl ayat 43)
Bisa disimpulkan, kecanggihan teknologi tidak selalu berjalan dengan apa yang sudah digariskan oleh Syari'at Islam. Manusia yang dikaruniai akal, wajib untuk menelaah terlebih dahulu, apalagi seorang Muslim. Walaupun sebagian besar tumpuan informasi tersedia di media sosial, bukan berarti koridor Syara' dikesampingkan.
Kemudahan teknologi bukan alasan untuk malas atau enggan bertanya langsung kepada ulama. Justru dengan hadirnya AI ini, membuat kita lebih berhati-hati dalam menyaring dan merangkum informasi. So, Muslim cerdas harus bijak. Wallahu a'lam bishowab
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.


0 Komentar