Memahami Fardhu Kifayah dalam Kepemimpinan Islam


Oleh: Iva Nur

Runtuhnya khilafah utsmaniyah pada tahun 1924 menjadi momen hilangnya satu bentuk kepemimpinan tunggal yang menyatukan seluruh umat islam di dunia. Pada saat ini masih banyak dari umat yang belum memahami atau bahkan salah memahami mengenai fardhu kifayah dalam menegakkan kepemimpinan islam atau khilafah, maka dalam hal ini penting untuk meluruskan makna dari fardhu kifayah agar tidak ada lagi kekeliruan atau salah pemahaman mengenai hal tersebut agar umat tidak apatis, merasa memiliki tanggungjawab bersama dan bersatu untuk mewujudkan kepemimpinan islam kembali dimana sistem kepemimpinan yang baik berfungsi sebagai wadah persatuan. Pemahamannya menyadarkan umat akan pentingnya menjaga kesatuan visi dan misi dalam menjalani kehidupan bernegara sesuai syariat. 

Secara bahasa, fardhu berarti wajib atau mesti. Fardhu kifayah dan fardhu ‘ain sama-sama wajib dan berdosa jika tidak dikerjakan. Fardhu kifayah merupakan kewajiban kolektif umat Islam. Jika sebagian orang telah melaksanakannya, kewajiban itu gugur untuk yang lain. Namun, jika tidak ada yang melaksanakannya sama sekali, seluruh umat akan berdosa. Kewajiban ini menuntut kemampuan maksimal dan harus segera dilakukan. Tidak boleh ada penundaan. Seluruh umat bertanggung jawab memastikannya terlaksana dengan sempurna.Menegakkan Khilafah merupakan kewajiban kolektif (fardhu kifayah). Jika belum mampu, persiapan sistematis hukumnya menjadi wajib. Hal ini merujuk pada kaidah maa laa yatimmul wajibu illa bihi fahuwa wajib yang artinya, suatu kewajiban tidak akan sempurna kecuali dengan adanya perantara, maka perantara tersebut menjadi wajib. Adapun peta jalan (roadmap) bertahap untuk menunaikannya secara terstruktur yaitu pertama pembinaan pribadi (tsaqafah & akhlak) seperti pendidikan agama dan pembinaan karakter, kedua pembinaan umat (dakwah amar ma’ruf nahi munkar) yang mana diwajibkan untuk mengedukasi dan membangun kesadaran publik, ketiga persiapan sumber daya (tanzhim dan quwwah) yaitu penyiapan SDM dan membangun dukungan, keempat penerapan hukum secara kaffah. 

Strategi dakwah perubahan berfokus pada dua pilar utama untuk mencapai masyarakat yang islami. Muhasabah Lil Hukkam (Koreksi Penguasa)Pilar ini adalah aktivitas kontrol sosial kepada pemimpin. Dakwah harus berani mengingatkan penguasa agar selalu menjalankan kebijakan yang adil dan sesuai syariat. Kritik ini bertujuan untuk mencegah kezaliman dan memastikan hukum berjalan dengan benar. Pembinaan Umat (Tsaqofah dan Siyasah) pilar ini fokus pada pembentukan pola pikir dan sikap umat Islam. Terdapat tiga target utama dalam tahap ini yaitu ridho diatur sistem islam, paham politik islam dan berani menuntut perubahan. Mubalighah dan aktivis dakwah memiliki tugas penting membimbing umat memahami politik Islam (siyasah). Peran ini mencakup penyadaran politik yang bersumber dari Al-Qur’an dan As-Sunnah. Mereka juga bertugas mendorong penguasa agar menerapkan hukum Allah dan menegakkan keadilan di masyarakat. Langkah strategis tersebut diwujudkan melalui beberapa langkah yaitu literasi politik umat, koreksi dan nasihat penguasa, pembinaan generasi dan keluarga, serta advokasi nilai-nilai moral. Politik dalam Islam bertujuan untuk mengatur urusan rakyat dan menerapkan hukum Allah SWT. Peran para mubalighah dan aktivis dakwah sangat dibutuhkan dalam membentuk kesadaran ini. Pemahaman yang baik diharapkan dapat melahirkan masyarakat yang sejahtera dan pemimpin yang bertakwa.




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar