Ketika Kaum Intelektual Memberi Ruang Kaum Pelangi


Oleh : Siami Rohmah 

Heboh, Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Suara Mahasiswa (SUMA) UI dalam unggahan media sosial mereka mengangkat isu Pride Month. Pride Month sendiri adalah perayaan keberagaman seksual yang dirayakan sepanjang bulan Juni setiap tahunnya. Perayaan dilakukan sejak tahun 1970.(tirto.id/05/06/23).Unggahan mahasiswa yang berisikan kajian American Psychological Assosiation pada tahun 2008. Dimana dalam kajian ini menyebutkan bahwa tidak ada riset yang mendukung bahwa sudut pandang homoseksualitas adalah gangguan mental atau penyimpangan.Kontan saja unggahan ini memicu kegaduhan di ruang publik. Pihak UI sendiri menyebutkan bahwa unggahan ini tidak merepresentasikan kampus (mui.or.id/14/06/26).

Disisi lain MUI sendiri sedang menyusun Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pidana LGBT untuk didorong bisa masuk di Prolegnas (Program Legislasi Nasional) DPR RI. Ketua PP Muhammadiyah sekaligus pengamat sosial ekonomi dan keagamaan Anwar Abbas menyebutkan regulasi ini diperlukan menyusul semakin terbukanya kaum LGBT muncul di ruang publik. Anwar Abbas mengaitkan usulan ini dengan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan,dimana memasukkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai salah satu ancaman non militer. (Republika.id/10/07/26).

Pergerakan dan penyebaran kaum pelangi, LGBTQ, semakin berani. Mereka menginginkan diakui eksistensinya. Secara naluriah dan fitrah manusia tentu LGBTQ tidak sesuai. Menjadi rumit ketika mereka berlindung dibawah konsep HAM. Dimana keberadaan mereka tidak lagi dianggap sebagai penyimpangan ataupun ancaman, tetapi dianggap sebagai bagian dari keragaman. Pengecaman dan pelarangan terhadap mereka dianggap sebagai diskriminasi.

Konsep HAM menjadi ide wajib dalam sistem kapitalisme yang saat ini dipakai sebagai konsep tatanan negara. Konsep HAM (Hak Asasi Manusia) menjamin empat kebebasan, yaitu: kebebasan berpendapat, kebebasan berkeyakinan, kebebasan berperilaku, kebebasan kepemilikan. Dari kebebasan berperilaku inilah kaum LGBTQ bisa mendapatkan ruang dan angin segar. Akibatnya,sudah bisa dipastikan efek bahaya LGBT akan meluas, baik negara itu sudah melegalkan LGBT atau belum, namun mereka menjunjung tinggi HAM. Karena mereka akan takut menindaktegas sebab itu dianggap melanggar HAM.

Dalam pandangan Islam, perilaku LGBT merupakan penyimpangan terhadap gharizah nau' (naluri melestarikan jenis). Islam hanya mengenal dua jenis manusia, yaitu laki-laki dan perempuan. Tidak ada jenis manusia lainnya. Keberlangsungan kehidupan akan berlanjut jika laki-laki laki-laki menikah dengan perempuan. Bukan laki-laki dengan laki-laki atau perempuan dengan perempuan. Sehingga sebuah kesalahan ketika memandang LGBT dianggap sesuai fitrah manusia dan tidak boleh dilarang.

Islam, agama yang diturunkan oleh pencipta manusia, Allah Yang Maha Tahu atas ciptaanNya telah melarang perilaku LGBT. Haram beraktivitas sebagaimana kaum Nabi Luth. Pelakunya dianggap melakukan tindak kriminal, melakukan dosa besar, sehingga bisa dijatuhi hukuman berat bahkan hukuman mati. Tidakkah manusia itu belajar dari kisah kaum Nabi Luth. Allah SWT berfirman dalam surat Huud ayat 81-83 yang artinya, "Para utusan (malaikat) berkata: "Hai Luth, sesungguhnya kami adalah utusan-utusan Tuhanmu, sekali-kali mereka tidak akan menggangu kamu,sebab itu pergilah dengan membawa keluarga dan pengikut-pengikut kamu di akhir malam dan janganlah ada seorangpun diantara kamu yang tertinggal, kecuali istrimu. Sesungguhnya dia akan ditimpa azab yang menimpa mereka karena sesungguhnya saat jatuhnya azab kepada mereka ialah diwaktu subuh, bukankah sudah itu sudah dekat?". Maka tatkala datang azab Kami, Kami jadikan negeri kaum Luth itu yang diatas kebawah (Kami balikkan), dan Kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang terbakar dengan bertubi-tubi, Yang diberi tanda oleh Tuhanmu, dan siksaan itu tiadalah jauh dari orang-orang yang zalim".

Hukuman yang menimpa kaum Nabi Luth bisa dikenakan kepada orang-orang yang menyerupai mereka. Dari Ibnu 'Abbas Radhiyallahu 'anhu, ia berkata "Siapa diantara kalian yang mendapati kelakuan yang dilakukan seperti kaumnya Luth, maka bunuhlah fa'il dan maf'ul bih (kedua pelakunya)." (HR. Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majah).

Begitu tegasnya Islam terhadap pelaku LGBT. Tidak ada toleransi bagi mereka. Namun tindakan tegas atas mereka hanya akan bisa dilakukan ketika negara berjalan berdasarkan sistem yang Allah turunkan, yaitu sistem Islam. Yang tidak terbelenggu dengan konsep HAM dan kawan-kawannya sehingga lemah dalam menindak kaum pelangi. Sistem Islam yang memandang ketundukkan hanya kepada Allah. Sehingga keberlangsungan umat akan terjaga sebagaimana fitrah manusia itu diciptakan. InsyaAllah..




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar