Refleksi HAN: Jaminan Keamanan Semu


Oleh: Essy Rosaline Suhendi (Aktivis Muslimah Karawang)

Setiap tahun hari anak nasional (HAN) menjadi pengingat bagi negeri, bahwa seluruh anak berhak mendapatkan jaminan keamanan dan hak pendidikan yang layak serta perhatian utuh dr keluarga, masyarakat dan negara. Namun, jauh panggang dari api, fakta yang terjadi justru menunjukkan, peringatan HAN nampak sekadar harapan semu, sebab kasus kekerasan kepada anak masih saja terus berulang.

Ketua Dewan Pakar FSGI Retno Listyarti, mengungkap, sejak Januari hingga Juni 2026 terdata ada 56 kasus kekerasan di sekolah yang didominasi oleh kasus kekerasan seksual. Ia juga menyatakan, selama enam bulan tersebut, total korban sebanyak 275 orang yang menimpa anak perempuan juga laki-laki dan pelaku kekerasan seksual didominasi oleh Guru, Kepala Sekolah, Pelaksana Tugas (Plt), Pimpinan/pengasuh ponpes, tenaga kependidikan, pelatih pramuka, satpam dan sesama siswa (www.kompas.com, 15/07/26).

Sementara itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menghimbau anak-anak Indonesia tumbuh sebagai generasi yang saling peduli terhadap sesama dan menjaga dengan menolak segala bentuk kekerasan serta menciptakan lingkungan aman. Himbauan tersebut, ia sampaikan saat puncak Lokakarya Forum Anak Nasional dalam rangkaian peringatan Hari Anak Nasional (HAN) 2026. Ia juga meminta,supaya anak-anak lebih berhati-hati dalam berinteraksi di ruang digital, supaya pemanfaatan media sosial dapat digunakan dengan bijak, sebab penggunaan yang tidak tepat akan beresiko terhadap keselamatan anak (www.infopublik.com, 19/07/26).

Seakan tidak menemukan titik temu, korelasi jaminan perlindungan anak dari negara dengan kerjasama antara masyarakat dan orang tua. Karena banyak sekali orang tua yang bersusah payah melindungi anak-anak mereka di dalam rumah supaya terhindar dari berbagai tontonan atau tayangan kekerasan di berbagai media, nyatanya itu tidak cukup menjamin anak-anak mereka terhindar dari tindakan kekerasan. Bahkan tak jarang, tindak kekerasan itu anak alami di dalam rumah atau sekolah dan pelakunya merupakan orang-orang terdekat mereka.


Sistem Sekuler Kapitalisme Mengancam Kehidupan

Bagaikan sesuatu yang mustahil, berharap anak mendapatkan jaminan keamanan, sedangkan aturan yang diterapkan bersumber dari sistem sekuler kapitalisme. Sehingga sangatlah wajar, jika anak-anak terus saja menjadi korban kekerasan, sebab tata kehidupan berkeluarga, bermasyarakat dan bernegara dalam sistem ini adalah pola kehidupan liberal yang menghalalkan manusia berhak berbuat sekehendak hawa nafsunya serta memisahkan agama dengan kehidupan.

Padahal, lapisan perlindungan anak bukan hanya berasal dari orang tua, tapi juga masyarakat dan negara. Namun, akibat penerapan sistem sekuler kapitalisme, semua lapisan tersebut menjadi tidak berfungsi, sehingga anak-anak hidup tanpa perlindungan yang utuh. Anak-anak seperti terbelenggu dalam bayang-bayang ancaman yang siap menjerat mereka dimanapun dan kapanpun.

Walaupun, negara memiliki beragam kebijakan dalam rangka memberi jaminan perlindungan anak, semisal membuat UU Nomor 35 Tahun 2014 dan UU Nomor 17 Tahun 2016 atau menetapkan perayaan Hari Anak Nasional sebagai pengingat anak wajib dilindungi semua pihak, namun tetap saja, semua kebijakan tersebut seolah hanya sekadar formalitas atau seremonial yang gagal memberi esensi perlindungan hakiki terhadap anak-anak. Dikarenakan, negara tidak menjadikan keamanan anak sebagai prioritas. Buktinya, negara tidak mampu bersikap tegas terhadap platform digital yang merusak anak, seperti tayangan pornografi, game sarang pedofil dan judi online.

Sistem sekuler kapitalisme juga mengakibatkan negara tidak mampu memberikan sanksi tegas terhadap perilaku kriminal. Sehingga para pelaku termasuk anak pelaku kriminalitas akan terus mengulangi tindak kekerasan yang sama dan melahirkan korban baru. Itulah mengapa, dalam menghadirkan payung perlindungan kekerasan bagi anak dibutuhkan sebuah aturan yang sempurna, yang mampu memberikan dampak kebaikan secara menyeluruh dalam semua aspek kehidupan, aturan tersebut yakni berasal dari sistem kepemimpinan Islam/khilafah.


Hidup Aman dalam Penjagaan Islam

Di bawah penjagaan khilafah, Khalifah/pemimpin umat Islam berperan sebagai raa'in dan junnah bagi seluruh warga negara/daulah, termasuk juga anak-anak. Khalifah akan bertanggungjawab melindungi anak-anak meliputi semua hal, menyangkut nyawanya, fisiknya, mentalnya serta akidahnya.

Dalam daulah khilafah, negara memiliki peran dalam menciptakan tatanan sosial yang aman untuk anak-anak. Untuk itu, sistem pergaulan dan pendidikan yang diterapkan oleh negara adalah sistem pergaulan dan pendidikan Islam, sehingga anak akan terjauhkan dari tindakan kekerasan seksual serta akal dan fitrahnya pun senantiasa terjaga.

Bukan hanya itu, negara juga akan mendorong dan memastikan, agar keluarga dan masyarakat turut berperan aktif memberikan perlindungan anak dengan syariat Islam. Sedangkan, terkait tayangan tidak senonoh atau berbagai bentuk hiburan dan tontonan yang bertentangan dengan Islam, negara akan menutup aksesnya dari dunia digital dan menggantikannya dengan hal yang memuliakan Islam atau edukasi bermanfaat.

Dalam sistem sanksi, negara akan memberikan hukuman tegas dan menjerakan bagi pelaku sesuai dengan syariat Islam. Dengan begitu, kasus kekerasan kepada anak mampu dihentikan dan anak-anak pun memiliki tempat yang aman ketika bermain ataupun belajar. 

Akhirul kalam, hanya khilafah yang mampu menghadirkan sosok pemimpin yang mampu melindungi dan memberikan jaminan keamanan untuk anak-anak. Rasulullah Saw bersabda, "Setiap kalian adalah pemimpin (penggembala), dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya (rakyatnya). (HR.Bukhari&Muslim)

Wallahu a'lam bishshawab




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar