Oleh: Iva Nur
Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan bahwa kecerdasan buatan (AI) harus diposisikan sebagai alat bantu untuk merangkum dan mencari referensi keagamaan. Teknologi ini tidak bisa menggantikan peran ulama, tradisi keilmuan Islam, atau fatwa karena AI tidak memiliki pemahaman spiritual dan sanad (jalur keilmuan yang jelas). AI hanya bisa digunakan sebagai asisten untuk menemukan ayat, hadis, atau ringkasan pendapat ulama. AI adalah mesin pencari yang canggih, bukan seorang ahli agama (mufti). Dalam hal ini AI bisa melakukan kesalahan atau memberikan informasi yang melenceng. Selalu periksa kembali jawaban AI kepada guru, ustaz, atau kiai yang kompeten. Selain itu dalam Islam, ilmu harus didapat dari guru yang terpercaya dan memiliki sanad yang bersambung.
Kecerdasan Buatan (AI) bekerja seperti mesin pintar yang menyalin dan merangkum informasi dari internet. Karena data di internet tidak selalu akurat, AI sangat dilarang untuk dijadikan rujukan agama, pemberi fatwa, atau sumber informasi yang dipercaya bulat-bulat. AI sendiri tidak memiliki akal dan empati, AI adalah program komputer, bukan ulama atau ahli ilmu, AI tidak memahami konteks agama namun hanya mencocokkan kata, sedangkan fatwa agama membutuhkan hati, moral, dan pemahaman situasi nyata manusia. Mengganti ulama dengan platform digital berisiko menghilangkan esensi bimbingan agama. Mesin tidak memiliki hati nurani (mukhlis). Jika negara mengatur algoritma, jawaban agama menjadi alat politik. Umat hanya akan mendapat informasi yang lulus sensor, bukan kebenaran yang sejati.
Meminta fatwa agama memang wajib merujuk kepada ulama yang kompeten dan harus memastikan mereka memiliki sifat adil dan berakal sehat. Mereka juga harus faqih fid din, yakni sangat paham ilmu agama, agar ibadah dan urusan umat sesuai dengan tuntunan yang benar. Adapun sumber hukum dan fatwa islam adalah Al-Qur’an, As-Sunah,Ijmak, dan Qiyas. Ulama merumuskan fatwa berdasarkan ilmu agama yang mendalam. Sumber hukum utamanya adalah Al-Qur’an dan Sunnah. Mereka juga menggunakan kesepakatan ulama (ijma) dan analogi (qiyas). Rasa takut kepada Allah menjadi rem utama agar mereka tidak salah dalam menetapkan hukum. Prinsip dasar ulama dalam berfatwa adalah bersandar pada dalil, fatwa harus memiliki landasan yang kuat dari Al-Qur’an, Hadis, dan metode ijtihad yang benar, kemudian rasa takut kepada Allah yang mana ulama menyadari bahwa mereka harus mempertanggungjawabkan fatwa mereka di akhirat. Rasa takut ini mendorong mereka untuk bersikap hati-hati, serta memahami konteks yaitu ulama juga melihat keadaan, waktu, dan adat kebiasaan masyarakat saat memberikan fatwa agar hukum yang diterapkan sesuai dengan kemaslahatan. Dengan begitu kecerdasan Buatan (AI) tidak bisa menggantikan ulama sebagai rujukan agama. Hal ini sesuai dengan prinsip pada surat An-Nahl ayat 43
فَسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِن كُنتُمْ لَا تَعْلَمُونَ
yang memerintahkan umat untuk bertanya kepada ahli ilmu (ulama), dimana ada empat alasan utama yaitu memiliki akal dan jiwa, memahami konteks kehidupan, memiliki sanad keilmuan dan kesepakatan ulama.
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.


0 Komentar