Oleh: Rahmi Surainah, M.Pd (Alumni Pascasarjana Unlam Banjarmasin)
Langkah cermat tengah diambil oleh Pemerintah Kota Samarinda untuk melewati badai fiskal yang saat ini terjadi. Alokasi Dana Transfer ke Daerah (TKD) yang merosot dari pemerintah pusat imbas kebijakan anggaran secara nasional, memaksa pihak daerah memutar otak agar program pembangunan di Kota Tepian tetap berjalan maksimal.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Samarinda, Cahya Ernawan, mengungkapkan langkah strategis yang kini tengah ditempuh pihaknya untuk mendongkrak pendapatan. Agar tidak terus-menerus bergantung pada pusat, Bapenda bergerak cepat melakukan pembaruan data objek pajak guna menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pajak Sumber Utama & Pertama Sistem Ekonomi Kapitalis
Dalam konteks kehidupan bernegara, untuk menjalankan pemerintahan dan pembangunan di setiap sektor dibutuhkan adanya dana atau pendapatan negara. Biasanya pendapatan ini diperoleh negara dari pajak. Oleh karena itu, tidak mengherankan jika pemerintah suatu negara terus berupaya untuk membuat warganya menjadi taat pajak.
Apalagi di tengah efisiensi anggaran berdampak pada pemerintah daerah sehingga mencari siasat agar pendapatan tetap ada. Di antaranya diskon pajak, meski hal itu diakui menambah minat kesadaran masyarakat untuk membayar pajak, tapi pada dasarnya hal itu juga memaksa karena akan didenda atau numpuk nantinya.
Di sisi lain diskon pajak agar memikat orang mau bersegera bayar. Artinya benar hanya siasat tadi, pendapatan negara bertambah sebaliknya beban masyarakat pun sama tidak berkurang di tengah tekanan hidup saat ini.
Selanjutnya, pembaruan data objek pajak sebenarnya akan menambah variasi pajak. Ini pun berkorelasi ketika adanya pendataan sensus ekonomi ke rumah warga oleh BPS (Badan Pusat Statistik). Data tersebut oleh BPS memang digunakan murni untuk kepentingan statistik, bukan keperluan pajak. Tetapi bisa saja pihak berwenang menggunakannya.
Demikianlah penerapan sistem kapitalis menopang kehidupan rakyat melalui mekanisme pajak. Rakyat melalui pajak dijadikan sumber pemasukan negara, sebaliknya pemilik modal besar/ investor justru dikurangi atau bebas pajak agar tertarik berinvestasi. Sebagaimana apa yang selalu ditawarkan pemerintah ke pihak luar agar tertarik berinvestasi di IKN.
Tidak dapat dipungkiri sudah berapa banyak kasus masyarakat yang mengeluh karena pajak. Di Kaltim sendiri, sempat beberapa waktu lalu viral di media sosial. Seorang pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dari toko Pizza mengeluhkan kedatangan petugas pajak bersama satu mobil Satpol PP yang disebut melakukan pendataan usaha. Melalui unggahan Facebook pribadinya, dia diberi tahu bahwa UMKM dengan omzet sekitar Rp3 juta per bulan, wajib membayar pajak 10 persen.
Tentu dia pun mengeluh, padahal buka usaha sendiri dengan modal 1 juta tapi setelah mulai sukses malah diminta pajak. Artinya pajak dibayar bukan karena keikhlasan melainkan keterpaksaan, hasilnya pun tidak berkorelasi pada kesejahteraan masyarakat.
Dari kondisi di atas bisa kita ketahui betapa pajak merupakan pintu utamanya pemasukan negara saat ini. APBN maupun APBD menjadikan pajak sebagai sumber pendapatan utama. Padahal sesat dipikir karena pos pemasukan negara atau daerah apalagi Kaltim sebenarnya banyak. Salah satunya kekayaan sumber daya alam yang seharusnya menjadi milik rakyat namun justru diserahkan kepada pihak swasta.
Negara hanya memperoleh pendapatan berupa pajak dan non pajak, yang jumlahnya jauh lebih kecil di bandingkan dengan keuntungan besar yang dinikmati perusahaan swasta.
Pajak dalam sist saat ini merupakan pungutan wajib yang dibebankan oleh negara kepada rakyatnya dan merupakan sumber pendapatan negara terpenting. Pajak merupakan iuran wajib yang dibebankan oleh negara kepada rakyat, baik pribadi maupun badan yang sifatnya memaksa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rakyat tidak memperoleh imbalan secara langsung, karena pajak yang dibayarkan dimanfaatkan untuk membiayai belanja atau keperluan negara. Jadi, pajak bukan merupakan hak, melainkan kewajiban setiap warga negara ikut berpartisipasi dan berperan aktif dalam pembiayaan negara dan pembangunan nasional.
Sungguh pajak dalam kacamata saat ini membuat masyarakat terpaksa. Pajak bagaikan palak dari negara yang akan terus naik dan bervariasi tanpa mengenal mampu atau tidak, semua kena beban pajak. Malang nian nasib rakyat karena negara tersesat raih jalan pendapatan. Demikianlah selama sistem kapitalisme terus diterapkan maka kekayaan yang melimpah tidak akan bisa dinikmati oleh rakyat.
Pajak dalam Islam
Pajak dalam sistem Kapitalisme jelas bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam karena mengabaikan hukum Allah. Beda andai ada pajak dalam Islam.
Dari sisi pemasukan, Khilafah memiliki sejumlah sumber APBN yang masing-masing memiliki nominal yang banyak sehingga APBN aman dan tercegah dari defisit, serta bisa meminimalkan terjadinya utang luar negeri. Pemasukan Khilafah bahkan tidak tergantung pada pajak.
Syekh Abdul Qadim Zallum memerinci di dalam kitab Al-Amwal fi Daulah al-Khilafah (Sistem Keuangan Negara Khilafah) bahwa pendapatan negara di baitulmal (kas negara) memiliki tiga pos besar, yakni pos fai dan kharaj, pos kepemilikan umum, dan pos sedekah.
Jenis-jenis harta yang termasuk di dalam pos fai dan kharaj meliputi ganimah, kharaj, tanah, jizyah, usyur, rikaz, dan pajak (dharibah). Selanjutnya pos kepemilikan umum mencakup seluruh harta milik umum, seperti minyak dan gas, listrik, pertambangan, laut, sungai, perairan, mata air, hutan, padang rumput penggembalaan, dan tempat khusus berupa hima. Sedangkan pos sedekah ini menjadi tempat penyimpanan harta zakat yang wajib beserta catatan-catatannya. Alokasi harta zakat hanya boleh untuk delapan golongan sebagaimana ketentuan di dalam Al-Qur’an.
Dari postur baitulmal tersebut, tampak bahwa pajak bukanlah sumber pemasukan utama Khilafah, apalagi utang luar negeri. Syekh Taqiyuddin an-Nabhani menyebutkan di dalam kitab Nizham al-Iqtishadiyi fi Al-Islam (Sistem Ekonomi Islam) bahwa sumber-sumber yang telah syarak tetapkan untuk baitulmal sebenarnya sudah cukup untuk mengatur dan melayani kepentingan rakyat. Dengan begitu negara tidak perlu mewajibkan pajak, baik langsung maupun tidak langsung.
Dalam kitab yang sama, Syekh Taqiyuddin melanjutkan, pajak sebenarnya adalah harta yang difardukan oleh Allah atas kaum muslim dalam rangka memenuhi kebutuhan mereka. Selain harta yang telah difardukan oleh Allah sebagai pajak, secara mutlak tidak boleh diambil dari kaum muslim. Ini karena tidak boleh sedikit pun mengambil harta seorang muslim selain dengan cara yang hak menurut syara’ dan telah ditunjukkan oleh dalil-dalil syarak secara teperinci.
Dengan demikian dalam Islam keuangan negara bertumpu pada pengelolaan harta milik umum dan syariat, sehingga pajak hanya bersifat darurat dan tidak menindas rakyat. Pajak atau dharibah dipungut semata-mata berdasarkan standar cukup dan tidak adanya harta yang ada di Baitul mal.
Pajak dikeluarkan secara suka rela bagi muslim yang kaya dari sisa nafkahnya. Artinya harta yang dimiliki melebihi kebutuhan, jika tidak maka tidak wajib bayar pajak. Selain itu, pajak akan berhenti dikenakan ketika negara sudah mampu memenuhi kebutuhan, artinya pajak hanya darurat ketika pos pemasukan yang lain sudah tidak ada.
Di antara kondisi/ keperluan yang mengharuskan negara Islam memungut pajak, adalah sebagai berikut. Pertama, pembiayaan jihad dan segala hal yang terkait dengan jihad. Kedua, pembiayaan industri militer serta industri dan pabrik-pabrik penunjang yang memungkinkan negara memiliki industri senjata.
Selanjutnya, ketiga pembiayaan fukara, orang-orang miskin, dan ibnu sabil karena pembiayaan terhadap mereka tetap harus dilakukan, baik di baitulmal ada harta maupun tidak. Ke empat, pembiayaan untuk gaji tentara, pegawai, hakim, guru, dan lainnya, yang melaksanakan pekerjaan berupa pelayanan masyarakat dan kemaslahatan kaum muslim.
Kelima, pembiayaan yang harus dikeluarkan untuk kemaslahatan dan kemanfaatan umat yang keberadaannya sangat dibutuhkan dan jika tidak dibiayai akan menyebabkan bahaya (dharar) bagi umat. Keenam, pembiayaan untuk keadaan darurat/bencana, seperti tanah longsor, gempa bumi, dan angin topan, juga untuk mengusir musuh.
Pada saat yang sama, Khilafah akan mengelola SDAE yang dimiliki secara mandiri dan tidak menyerahkan sepenuhnya kepada swasta, baik lokal maupun asing. Penguasa tidak boleh menggunakan harta APBN untuk kebijakan yang tidak merealisasikan kemaslahatan rakyat. Selain itu, kebutuhan-kebutuhan publik, seperti kesehatan, pendidikan, perumahan, dan transportasi bisa gratis karena itu wujud pelayanan negara kepada rakyatnya.
Sangat berbeda bukan pajak versi Islam dengan Kapitalisme? Sudah saatnya menjadikan Islam sebagai pandangan berbagai persoalan. Mari menimbang masalah dengan syariat. Dengan Islam percayalah keberkahan akan diraih termasuk dalam bernegara, baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur. Wallahu’alam.
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.


0 Komentar