Oleh: Winda Raya, S.Pd., Gr
Allah SWT berfirman: "Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil, berbuat kebajikan, dan melarang dari perbuatan keji, kemungkaran, dan permusuhan." (QS. An-Nahl: 90). Ayat ini menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan terhadap perempuan maupun tindak pidana perdagangan orang merupakan kemungkaran yang wajib dicegah dan diberantas. Tetapi dalam sistem saat ini justru kekerasan dan kejahatan semakin meningkat.
Pemerintah Kabupaten Simalungun melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) menggelar kegiatan advokasi dan sosialisasi pencegahan kekerasan terhadap perempuan serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Balei Harungguan, Kantor Bupati Simalungun. Kegiatan yang dibuka oleh Sekretaris Daerah Mixnon Andreas Simamora ini bertujuan memperkuat sinergi pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan dalam mencegah berbagai bentuk kekerasan hingga ke tingkat nagori.
Kepala DPPPA Sri Wahyuni menegaskan bahwa pencegahan kekerasan merupakan tanggung jawab bersama sehingga diperlukan kepedulian dan keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat. Dalam kegiatan tersebut, narasumber dari Polres Simalungun menyampaikan bahwa hingga saat ini belum terdapat laporan resmi kasus TPPO di Kabupaten Simalungun, namun masyarakat diminta tetap waspada dan segera melapor jika menemukan indikasi perdagangan orang.
Sementara itu, psikolog Ruth Maya Tamba mengungkapkan bahwa berdasarkan Catatan Tahunan Komnas Perempuan 2025, kasus kekerasan terhadap perempuan meningkat 14 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Melalui kegiatan ini, Pemkab Simalungun menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan edukasi, memperluas sosialisasi, dan memperkuat kolaborasi guna mewujudkan lingkungan yang aman serta bebas dari kekerasan terhadap perempuan dan TPPO. (Waspada.co.id, 16/7/2026).
Upaya mencegah kekerasan terhadap perempuan dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tidak dapat diselesaikan hanya melalui kegiatan sosialisasi, seminar, atau kampanye yang bersifat seremonial. Program-program tersebut memang memiliki manfaat dalam meningkatkan pengetahuan masyarakat, tetapi efektivitasnya akan sangat terbatas apabila tidak diikuti dengan langkah nyata yang menyentuh akar persoalan.
Fenomena kekerasan terhadap perempuan dan TPPO tidak muncul secara tiba-tiba, melainkan dipengaruhi oleh berbagai faktor yang saling berkaitan. Kemiskinan yang berkepanjangan, tingginya angka pengangguran, rendahnya kualitas pendidikan, lemahnya pengawasan terhadap perekrutan tenaga kerja, hingga maraknya penyalahgunaan media digital menjadi celah yang dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan.
Di sisi lain, berkembangnya budaya karena takut, malu, atau tidak percaya bahwa mereka akan memperoleh perlindungan yang memadai yang dialami oleh korban turut memperburuk keadaan.
Sistem sekuler, sistem kehidupan yang memisahkan agama dari pengaturan kehidupan. Ketika kebijakan lebih banyak dibangun atas pertimbangan kepentingan ekonomi, politik, atau kebebasan individu tanpa menjadikan nilai-nilai agama sebagai landasan utama. Standar benar dan salah menjadi relatif. Akibatnya, berbagai praktik yang berpotensi merusak kehormatan manusia dapat terjadi. Sistem sekuler tidak mampu membangun kontrol moral yang menyeluruh karena agama lebih ditempatkan sebagai urusan pribadi daripada sebagai pedoman dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Islam memandang bahwa setiap manusia, baik laki-laki maupun perempuan, memiliki kemuliaan yang wajib dijaga. Pembinaan akidah dan akhlak individu, ketahanan keluarga, kontrol masyarakat, serta peran negara dalam menegakkan syariat secara adil merupakan solusi dalam sistem Islam. Negara memikul tanggung jawab utama untuk menghadirkan perlindungan yang nyata melalui penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku, pemberian sanksi yang memberikan efek jera, penguatan pengawasan, serta kebijakan yang mampu menjamin kesejahteraan masyarakat.
Tanpa adanya sistem perlindungan yang kuat dan menyeluruh, kegiatan edukasi hanya akan menjadi pelengkap yang tidak mampu menghentikan meningkatnya angka kekerasan terhadap perempuan dan praktik perdagangan orang. Dalam Al-Qur’an surah Al-Isra’ 70 Allah berfirman : "Dan sungguh, Kami telah memuliakan anak cucu Adam." Ayat ini menunjukkan bahwa setiap bentuk penghinaan, penyiksaan, eksploitasi, maupun perdagangan manusia bertentangan dengan kemuliaan yang telah Allah berikan kepada manusia.
Islam juga memberikan perlindungan terhadap perempuan dengan memerintahkan penjagaan kehormatan dan menutup segala jalan yang dapat mengarah kepada pelecehan maupun eksploitasi. Allah SWT berfirman: "Katakanlah kepada laki-laki yang beriman agar mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya.... Dan katakanlah kepada perempuan yang beriman agar mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya...." (QS. An-Nur: 30–31).
Rasulullah saw juga memberikan teladan yang sangat jelas dalam memperlakukan perempuan dengan penuh penghormatan. Beliau bersabda: "Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap keluarganya, dan aku adalah orang yang paling baik terhadap keluargaku." (HR. At-Tirmidzi). Hadis ini menegaskan bahwa kekerasan dalam rumah tangga maupun perlakuan buruk terhadap perempuan bertentangan dengan akhlak Rasulullah saw.
Dengan demikian, solusi Islam terhadap kekerasan terhadap perempuan dan TPPO tidak berhenti pada edukasi atau kampanye semata. Islam menawarkan penyelesaian yang bersifat preventif dan pendekatan yang menyeluruh. Hal ini bertujuan mewujudkan kehidupan yang aman, menjaga kehormatan manusia, serta menutup berbagai celah yang dapat melahirkan kekerasan dan eksploitasi terhadap perempuan. Wallahua’lam Bisshowwab
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.


0 Komentar