Oleh : Uliana
Beban kehidupan rakyat kian berat. Bukan hanya karena kemiskinan, kenaikan pajak, tingginya biaya hidup, maupun meningkatnya angka kejahatan. Yang lebih menyakitkan, rakyat justru harus menyaksikan pengkhianatan dari para pemegang kekuasaan yang seharusnya menjadi pelindung dan pengayom masyarakat.
Pengkhianatan tersebut seolah tidak pernah berhenti. Kasus demi kasus terus terungkap, salah satunya yang menyeret nama Dr. Febrie Adriansyah. Ia merupakan jaksa senior yang pernah menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Selama menjabat, ia dikenal menangani berbagai perkara korupsi berskala besar (mega corruption), di antaranya skandal tata niaga timah PT Timah Tbk (2024) dengan nilai kerugian sekitar Rp271 triliun, kasus PT Asuransi Jiwasraya (2020) sebesar Rp16,8 triliun, kasus PT ASABRI sebesar Rp22,78 triliun, serta kasus mafia minyak goreng atau ekspor CPO (2022), dan berbagai perkara besar lainnya.
Namun, rekam jejak yang begitu besar ternyata tidak mampu menghindarkannya dari dugaan kejahatan serupa. Febrie Adriansyah justru dikaitkan dengan tiga perkara sekaligus. Pertama, kasus PT Krakatau Steel (Sprindik No. 43), terkait dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam proyek pembangunan Blast Furnace Complex (BFC). Kedua, klaster batu bara PLTU PLN (Sprindik No. 44), terkait dugaan suap atau korupsi dalam pasokan batu bara yang berujung pada peristiwa pemadaman listrik massal (blackout) di wilayah Sumatra. Ketiga, kasus PT ASABRI (Sprindik No. 45), terkait dugaan pelanggaran hukum, penerimaan gratifikasi, atau pencucian uang dalam proses penanganan perkara PT ASABRI dan Jiwasraya.
Fenomena tersebut menunjukkan bahwa kejahatan korupsi telah menggurita dan bersifat sistemik di negeri ini.
Kapitalisme Sekuler sebagai Akar Masalah
Korupsi tidak pernah benar-benar hilang dari negeri ini. Sebaliknya, kasusnya semakin meningkat dan menjalar ke berbagai lembaga. Bahkan, aparat yang seharusnya menegakkan hukum pun tidak sedikit yang justru terjerumus ke dalam kejahatan yang sama.
Hal ini menunjukkan bahwa korupsi bukan semata-mata persoalan moral individu. Korupsi tumbuh subur karena adanya peluang dan mekanisme yang diciptakan oleh sistem kapitalisme sekuler demokrasi.
Kapitalisme menjadikan kemanfaatan sebagai standar utama dalam berbuat. Sementara itu, sekularisme memisahkan agama dari kehidupan sehingga aturan hidup tidak lagi bersumber dari wahyu, melainkan dari akal manusia melalui sistem demokrasi.
Demokrasi menjunjung tinggi kebebasan, termasuk kebebasan kepemilikan tanpa batas. Di sisi lain, demokrasi juga melahirkan biaya politik yang sangat mahal (politik transaksional) serta mengesampingkan kontrol moral berbasis agama dalam pengelolaan negara. Kombinasi inilah yang menjadi lahan subur tumbuhnya praktik korupsi.
Pertama, kebebasan kepemilikan (al-milkiyyah). Kapitalisme melegalkan kepemilikan individu atas hampir seluruh sektor kehidupan, termasuk sumber daya strategis yang menyangkut hajat hidup masyarakat. Kondisi ini mendorong lahirnya keserakahan dan mentalitas mengumpulkan kekayaan sebanyak mungkin dengan menghalalkan segala cara demi memperoleh manfaat sebesar-besarnya.
Kedua, mahalnya biaya politik. Dalam sistem demokrasi, proses pemilu dan perebutan kekuasaan membutuhkan biaya yang sangat besar. Akibatnya, banyak calon pemimpin bergantung pada dukungan pemilik modal atau oligarki. Ketika berhasil meraih jabatan, kekuasaan tersebut kerap dijadikan alat untuk mengembalikan modal politik dan membalas kepentingan para penyandang dana melalui berbagai kebijakan yang koruptif.
Ketiga, sekularisme yang memisahkan agama dari kehidupan menyebabkan aturan agama disingkirkan dari ranah publik dan politik. Moralitas akhirnya hanya bergantung pada kesadaran pribadi. Padahal, kontrol individu semata sering kali tidak mampu menahan dorongan hawa nafsu untuk mengambil harta yang bukan haknya.
Keempat, hukum buatan manusia dalam sistem demokrasi sekuler sering kali bersifat permisif dan mudah dimanipulasi. Celah hukum yang lemah, proses penegakan hukum yang berbelit, serta sanksi yang kurang memberikan efek jera menciptakan ruang aman bagi para pelaku korupsi untuk terus mengulangi perbuatannya.
Islam Solusi Hakiki
Korupsi yang telah merambah hampir seluruh cabang kekuasaan—baik pembuat kebijakan, pemilik modal, maupun penegak hukum—menunjukkan bahwa persoalan ini bersifat sistemik. Karena itu, penyelesaiannya tidak cukup dengan langkah-langkah parsial atau tambal sulam, melainkan harus dilakukan melalui perubahan sistem secara menyeluruh.
Islam sebagai aturan hidup yang berasal dari Allah Swt. telah memberikan seperangkat aturan yang lengkap dan menyeluruh. Tidak ada satu pun persoalan kehidupan yang luput dari pengaturannya, termasuk dalam upaya mencegah dan memberantas korupsi.
Islam tidak hanya menitikberatkan pada pemberian sanksi, tetapi juga menutup berbagai celah yang dapat melahirkan tindak korupsi.
Pertama, sistem penggajian yang layak disertai audit kekayaan yang ketat. Negara wajib memberikan gaji dan fasilitas yang memadai kepada seluruh aparatur negara, hakim, dan pegawai publik sehingga kebutuhan mereka terpenuhi dan tidak memiliki alasan ekonomi untuk menerima suap. Selain itu, Islam menerapkan mekanisme audit kekayaan (min aina laka hadza). Seluruh harta pejabat dicatat sebelum menjabat dan diaudit kembali setelah masa jabatannya berakhir. Apabila ditemukan peningkatan harta yang tidak wajar dan tidak dapat dibuktikan asal-usulnya secara syar'i, harta tersebut disita dan dimasukkan ke Baitul Mal.
Kedua, memutus hubungan antara pejabat dan oligarki. Islam tidak mengenal sistem politik berbiaya tinggi sebagaimana demokrasi. Dengan demikian, tidak ada ruang bagi pemilik modal untuk membeli pengaruh atau mengendalikan kebijakan melalui dukungan finansial kepada calon pejabat.
Ketiga, larangan menerima hadiah (ghulul). Islam melarang keras pejabat menerima hadiah, gratifikasi, atau fasilitas apa pun yang berkaitan dengan jabatan dan kewenangannya. Harta semacam itu termasuk harta yang haram (suht).
Keempat, pengelolaan sumber daya alam berdasarkan syariat. Kekayaan alam yang melimpah, seperti tambang, minyak, gas, dan air, ditetapkan sebagai kepemilikan umum (milkiyyah 'ammah). Negara hanya bertindak sebagai pengelola, bukan pemilik. Dengan demikian, tidak ada peluang bagi pejabat untuk memperjualbelikan izin, menerima suap proyek, ataupun memprivatisasi kekayaan umum demi kepentingan pribadi.
Kelima, sistem pengawasan berlapis. Masyarakat, partai politik ideologis, dan Majelis Umat memiliki hak untuk mengawasi, mengoreksi, dan mengkritik jalannya pemerintahan apabila ditemukan indikasi penyimpangan atau korupsi sekecil apa pun.
Keenam, penerapan sanksi ta'zir yang tegas dan memberikan efek jera. Karena korupsi termasuk bentuk pengkhianatan terhadap harta publik melalui penyalahgunaan wewenang (ikhtilas), pelakunya dikenai hukuman ta'zir. Bentuk hukumannya disesuaikan dengan tingkat kerusakan yang ditimbulkan, mulai dari penyitaan harta, diumumkan kepada publik (tasyhir), penjara dalam waktu yang lama, hingga hukuman mati apabila dipandang membawa kerusakan yang sangat besar bagi masyarakat.
Melalui sistem seperti inilah berbagai celah dan peluang terjadinya korupsi dapat ditutup. Di sisi lain, pembentukan ketakwaan individu melalui sistem pendidikan Islam dan penerapan syariat secara menyeluruh akan melahirkan masyarakat yang menjadikan halal dan haram sebagai standar dalam bertindak. Dengan demikian, bukan hanya hukuman yang mencegah korupsi, tetapi juga keimanan yang tertanam kuat dalam setiap individu.
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.


0 Komentar