Oleh : Maya Dhita
Pemprov Jatim melarang SMA/SMK memungut iuran wajib dan melarang mewajibkan pembelian paket seragam sekolah melalui koperasi sekolah menjelang dimulainya tahun ajaran 2026/2027. Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak menyatakan komite sekolah tidak diperkenankan memungut uang pangkal, uang pembangunan, ataupun bentuk iuran lain yang bersifat wajib kepada siswa maupun orang tua. (beritanasional.id, 12-07-2026)
Adanya kebijakan ini tentu menjadi angin segar bagi orang tua. Di saat ekonomi sedang sulit mereka dihadapkan pada masa pendaftaran sekolah baru dan kenaikan kelas. Bayang-bayang persiapan uang pangkal, uang pembangunan, uang seragam, dan berbagai iuran sekolah lainnya pasti membuat pusing dan kalang kabut. Di lain pihak, larangan ini masih membuka pintu kompromi dengan membolehkan tarikan yang sifatnya sukarela sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung peningkatan mutu pendidikan.
Jika ditelaah lebih lanjut, pemerintah terkesan membela rakyat dengan menjaga hak-hak mereka dalam mendapatkan pendidikan yang layak. Namun, hal tersebut tidak dibarengi dengan dukungan negara melalui dana pendidikan yang memadai. Pemerintah beralasan bahwa kebutuhan operasional sekolah negeri telah ditopang melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) serta Bantuan Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BPOPP). Sehingga, tidak ada alasan bagi sekolah untuk membebankan pungutan wajib kepada peserta didik.
Faktanya, dana BOS yang terbatas tersebut tidak mampu mengcover semua kebutuhan para siswa. Akibatnya, pembiayaan pendidikan tersebut sebagian dialihkan kepada masyarakat. Bentuknya bisa berupa sumbangan, partisipasi, komite sekolah, hingga pembelian paket seragam.
Sudut Pandang Kapitalisme
Dalam sistem Kapitalisme, adalah sebuah keniscayaan jika rakyat harus menyelesaikan sendiri permasalahan kehidupannya. Negara hanya mampu mengatasi gejala-gejala yang timbul tanpa benar-benar menyelesaikan akar masalahnya.
Seakan-akan negara memberi solusi dengan melarang adanya pungutan wajib dan lain sebagainya. Namun, saat negara tidak memberikan dana yang cukup untuk biaya pendidikan negeri ini, maka sekolah pun tidak sanggup menanggung biaya itu sendiri. Dan akhirnya, beban biaya pendidikan tersebut beralih ke orang tua siswa.
Komersialisasi pendidikan semacam ini memang menjadi karakter sistem Kapitalisme. Sekolah tidak lagi menjadi institusi pembentuk kepribadian dan pengembangan ilmu, tetapi juga terdorong mencari pemasukan melalui berbagai mekanisme ekonomi. Sehingga, pungutan akan terus muncul dengan bentuk yang berbeda selama paradigma kapitalisme tetap dipertahankan.
Islam adalah Solusi
Dalam kitab Muqaddimah ad-Dustur dan Nizham al-Islam, Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani menyebutkan bahwa:
a. Pendidikan adalah hak seluruh rakyat.
Negara wajib menyediakan pendidikan secara gratis pada seluruh jenjang pendidikan. Ini adalah bentuk periayahan negara kepada rakyat dalam memenuhi kebutuhan dasar publik. "Imam (khalifah/pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang diurusnya." (HR. al-Bukhari dan Muslim)
b. Seluruh biaya pendidikan ditanggung baitulmal.
Negara menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar publik (pendidikan, kesehatan, dan keamanan) dengan baitulmal sebagai pembiayaannya. Adapun sumbernya berasal dari pos-pos pemasukan syar'i, termasuk pengelolaan kepemilikan umum seperti hasil tambang, minyak, gas, dan sumber daya alam lainnya. Dengan demikian, terpenuhinya pendidikan rakyat, bukan bergantung pada kemampuan ekonomi rakyat, melainkan menjadi bentuk nyata pengurusan (riayah) negara terhadap urusan umat.
c. Negara bertanggung jawab penuh atas sarana pendidikan.
Gedung, laboratorium, perpustakaan, guru, hingga kebutuhan belajar disediakan negara sehingga sekolah tidak memiliki alasan menarik iuran kepada masyarakat.
d. Pendidikan bukan komoditas.
Tujuan pendidikan dalam Islam adalah membentuk kepribadian Islam (syakhshiyah Islamiyah) sekaligus menguasai ilmu pengetahuan demi kemaslahatan umat, bukan menghasilkan keuntungan ekonomi.
Khatimah
Larangan pungutan wajib memang dapat meringankan beban masyarakat, tetapi tidak menyelesaikan akar persoalan. Selama pendidikan masih dikelola dalam sistem kapitalisme, pungutan serupa akan terus muncul dalam berbagai bentuk. Padahal, berbagai bentuk pungutan ini sangat bertentangan dengan konsep pengurusan (riayah) negara dalam Islam. Hanya sistem Islam yang mampu memenuhi kebutuhan dasar rakyat atas pendidikan secara cuma-cuma. Wallahualam bissawab. []
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.


0 Komentar