Oleh : Pastri Sokma Sari
Maraknya agenda LGBTQ di negeri mayoritas muslim seperti di Indonesia tentu menjadi perhatian yang serius. Dilansir melalui laman (www.antaranews.com, 6/7/2026), menyusul Perpres Nomor 111 tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara tahun 2025-2029 maka Kemenag akan menyiapkan konten edukasi sebagai upaya mencegah penyebaran perilaku LGBTQ. Berdasarkan Perpres Nomor 111 tahun 2025, LGBTQ dikategorikan sebagai bentuk ancaman nonmiliter terhadap pertahanan negara dan erat terkait dengan nilai dan martabat kemanusiaan. Romo Syafi’i mengatakan bahwa langkah jelas yang diambil Kemenag karena menyangkut nilai agama, martabat kemanusiaan, pendidikan, serta ketahanan bangsa. Wamenag mengaku juga telah berdiskusi dengan sejumlah tokoh agama dan bersepakat bahwa perilaku LGBTQ tidak dibenarkan dalam ajaran agama mana pun. Diskusi tersebut penting menurutnya karena merupakan dasar yang penting bagi kemenag untuk mengambil setiap langkah keputusan terkait edukasi dan pencegahan. Dirinya menilai bahwa setiap kebijakan dan gerakan sosial di Indonesia harus selaras dengan koridor sila Ketuhanan Yang Maha Esa. Pancasila sebagai landasan filosofis bangsa harus menjadi rujukan dalam menyikapi setiap persoalan di Indonesia dan juga UUD tahun 1945 sebagai landasan yuridis dalam kehidupan bernegara.
Keputusan pemerintah tersebut tentu tidak luput dari respon lembaga masyarakat sipil yang menentang Perpres tersebut karena menilai bertentangan dengan UUD tahun 1945 dan melanggar hak asasi manusia. Dilansir oleh (www.tempo.co, 10/7/2026), Amnesty Internasioanl Indonesia mengkritik dan meyakini langkah pemerintah yang mengklasifikasikan LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter sebagai pelanggaran terhadap hak-hak fundamental yang dijamin konstitusi dan hukum internasional, termasuk hak atas privasi, kebebasan berkumpul, kebebasan berekspresi, dan terbebas dari diskriminasi. Direktur Eksekutif Amnesty menilai langkah pemerintah memberikan lampu hijau kepada aparat dan masyarakat untuk melakukan kekerasan kepada kelompok LGBTQ atas nama membela negara. Amnesty juga menganggap pemerintah mengabaikan komitmen Indonesia dalam ICCRP, yakni kewajiban negara untuk melindungi semua warga tanpa memandang orientasi seksual atau identitas gender. Menyikapi kritikan tersebut, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa Perpres Nomor 111 tahun 2025 tidak berarti melegalkan bentuk diskriminasi terhadap komunitas LGBTQ karena semua warga negara dijamin haknya oleh negara. Ia menyatakan bahwa yang dimaksud dalam Perpres adalah upaya penyebaran budaya LGBTQ sebagai salah satu contoh ancaman nonmiliter dalam sosial-budaya karena membaca ancaman yang ditimbulkan dan memengaruhi ketahanan bangsa, berupa nilai, etika, karakter generasi muda, keluarga, ruang digital, dan kohesi masyarakat.
Maraknya fenomena LGBTQ di Indonesia dengan mayoritas penduduknya beragama Islam tentu tidak dapat dilepaskan dari pengaruh paham liberalisme. Liberalisme menempatkan kebebasan individu—seperti kebebasan beragama dan berkespresi—sebagai nilai utama sehingga mendorong penerimaan terhadap berbagai perilaku yang bertentangan dengan ajaran Islam. Paham ini berkembang dalam sistem yang berlandaskan sekularisme, yaitu memisahkan agama dari pengaturan kehidupan. Akibatnya, standar benar dan salah lebih banyak ditentukan oleh kebebasan manusia daripada ketentuan syariat.
Rencana pengaturan melalui Perpres tidak dapat sepenuhnya menjadikan ajaran agama sebagai dasar kebijakan karena berada dalam kerangka negara sekuler. Sekalipun LGBTQ dinyatakan sebagai kejahatan jika didasarkan Perpres tersebut, kebijakan tersebut nyatanya belum menyentuh akar persoalan jika asas sekularisme tetap dipertahankan. Penyelesaian yang hanya berfokus pada aspek hukum hanya bersifat parsial. Oleh karena itu, perubahan mendasar harus dimulai dari penerapan akidah Islam sebagai landasan kehidupan dan peraturan.
Sikap negara yang tidak mempidanakan pelaku LGBTQ dengan alasan penghormatan terhadap hak asasi manusia menunjukkan bahwa HAM dijadikan rujukan utama dalam pembentukan hukum. Hal ini sangat jelas mencerminkan karakter negara sekuler yang tidak menjadikan syariat Islam sebagai sumber hukum. Konsekuensinya, ketentuan agama tidak selalu menjadi dasar dalam menentukan sanksi terhadap suatu perbuatan. Perbedaan standar yang tidak jelas inilah yang memunculkan berbagai persoalan dalam kehidupan masyarakat seperti yang dialami sekarang ini.
LGBTQ juga sebagai bagian dari gerakan global yang terorganisasi dan memiliki agenda politik jangka panjang. Salah satu tujuannya adalah mendorong lahirnya regulasi yang melegalkan pernikahan sesama jenis. Dalam proses tersebut, isu HAM dan paradigma kesetaraan gender sering dijadikan pintu masuk untuk memperoleh legitimasi hukum. Karena itu, persoalan LGBTQ bukan lagi terbatas hanya masalah perilaku individu, tetapi juga berkaitan dengan arah kebijakan dan sistem yang melandasinya.
Sebagai agama yang haq dan sempurna, akidah Islam tidak hanya mengatur hubungan manusia dengan Allah dalam aspek ruhiyah, tetapi juga menjadi landasan dalam seluruh aspek kehidupan, termasuk siyasiy dan sistem sanksi atau hukum. Sehingga seluruh peraturan negara haruslah bersumber dari akidah Islam. Sistem sanksi atau uqubat juga menjadi bagian dari penerapan syariat secara kaffah atau menyeluruh. Setiap bentuk kemaksiatan dikategorikan sebagai jarimah yang memiliki ketentuan hukum sesuai syariat.
Dalam fikih jinayah, sanksi terhadap jarimah terbagi menjadi hudud, qisas, dan takzir. Masing-masing memiliki ketentuan yang berbeda sesuai jenis pelanggaran dan dalil syariat yang mengaturnya. Penerapan sanksi tersebut bertujuan menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Dengan demikian, sistem sanksi dalam sistem Islam merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban masyarakat.
Dalam sistem sanksi Islam, penyimpangan berupa liwath dikenai had berupa hukuman mati. Perzinaan yang dilakukan oleh pelaku biseksual dengan sesama jenis dikenai ketentuan had zina. Sementara itu, transgender disebut dapat dikenai sanksi pengusiran, serta bisa juga disertai kemungkinan penerapan takzir sesuai ijtihad khalifah atau qadi. Seluruh ketentuan tersebut hanya dapat diterapkan dalam negara yang menjalankan syariat Islam secara kafah.
Aktivitas LGBTQ saat ini menjelma sebagai sebuah gerakan yang terorganisasi, negara tentu berkewajiban untuk mengambil tindakan tegas untuk menghentikannya. Alasannya, persoalan tersebut tidak lagi dianggap sebagai perilaku individu semata, tetapi sebagai suatu bentuk kemaksiatan yang membawa dampak bagi jamaah atau masyarakat luas. Dalam hal ini, negara dapat melakukan berbagai langkah sesuai ketentuan syariat untuk mencegah penyebaran LGBTQ. Kebijakan atau langkah tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam menjaga kehidupan masyarakat menurut hukum syara.
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.


0 Komentar