LGBT Bagian dari Keragaman: Cermin Cacatnya Intelektualitas


Oleh : Agung Ratna (Aktivis Muslimah Peduli Umat)

Belakangan ini publik kembali dihadapkan pada polemik mengenai LGBT. Setelah unggahan BEM Fakultas Psikologi Universitas Indonesia mengutip kajian American Psychological Association (APA) tahun 2008 yang menyebut bahwa tidak ada riset yang mendukung anggapan homoseksualitas sebagai gangguan mental atau bentuk penyimpangan. Unggahan tersebut memicu perdebatan luas hingga akhirnya Universitas Indonesia menegaskan bahwa materi yang dipublikasikan organisasi kemahasiswaan tersebut tidak mencerminkan sikap resmi institusi.

Di sisi lain, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengumumkan tengah menyusun Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pidana LGBT untuk diusulkan masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Menurut MUI, regulasi tersebut ditujukan untuk memberikan kepastian hukum terhadap tindakan dan kampanye LGBT yang dinilai bertentangan dengan nilai agama dan moral masyarakat.

Perdebatan ini memperlihatkan benturan dua paradigma besar. Di satu sisi terdapat paradigma hak asasi manusia (HAM) modern yang berkembang dalam sistem liberal-kapitalistik, sementara di sisi lain terdapat paradigma Islam yang menjadikan wahyu sebagai standar benar dan salah.

Dalam paradigma HAM liberal, orientasi seksual dipandang sebagai bagian dari hak individu. Karena itu, LGBT sering diposisikan sebagai bagian dari keragaman manusia yang harus diterima dan dilindungi. Akibatnya, berbagai bentuk penolakan terhadap LGBT kerap dipersepsikan sebagai tindakan diskriminatif.

Namun, dari sudut pandang Islam, ukuran kebenaran tidak ditentukan oleh perubahan pandangan sosial maupun kesepakatan manusia, melainkan oleh wahyu Allah SWT. Islam memandang bahwa manusia diciptakan berpasang-pasangan sebagai laki-laki dan perempuan. Tidak dikenal adanya jenis kelamin ketiga ataupun konsep identitas seksual yang berada di luar ketetapan tersebut.

Islam juga memandang bahwa kecenderungan seksual merupakan bagian dari gharizah nau' (naluri melestarikan keturunan) yang harus disalurkan melalui jalan yang dibenarkan syariat, yaitu pernikahan antara laki-laki dan perempuan. Ketika naluri tersebut disalurkan kepada sesama jenis, Islam mengategorikannya sebagai penyimpangan perilaku, bukan sebagai fitrah yang harus dilegalkan.

Al-Qur'an mengabadikan kisah kaum Nabi Luth AS sebagai pelajaran bagi umat manusia. Perilaku homoseksual yang dilakukan kaumnya disebut sebagai perbuatan yang melampaui batas dan menjadi sebab datangnya azab Allah SWT. Karena itu, mayoritas ulama sepanjang sejarah Islam sepakat bahwa praktik homoseksual merupakan dosa besar.

Pandangan ini tentu berbeda dengan paradigma sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan. Dalam sistem kapitalisme, kebebasan individu ditempatkan sebagai nilai utama selama dianggap tidak merugikan orang lain. Konsekuensinya, perilaku LGBT bukan hanya ditoleransi, tetapi dalam banyak negara juga memperoleh pengakuan hukum hingga perlindungan negara.

Dari perspektif Islam, normalisasi tersebut justru dikhawatirkan akan memperluas penerimaan masyarakat terhadap perilaku yang dinilai bertentangan dengan syariat. Karena itu, sebagian kalangan memandang perlunya regulasi yang dapat mencegah normalisasi perilaku LGBT di ruang publik. Sikap inilah yang menjadi salah satu latar belakang penyusunan naskah akademik RUU Pidana LGBT oleh MUI.

Meski demikian, penting dibedakan antara penolakan terhadap suatu perilaku dan perlakuan terhadap individu. Islam mengajarkan amar makruf nahi mungkar dengan tetap mengedepankan keadilan, hikmah, dan penghormatan terhadap martabat setiap manusia. Dakwah dilakukan untuk mengajak kepada kebaikan, bukan untuk membenarkan tindakan main hakim sendiri ataupun kekerasan.

Bagi seorang Muslim, persoalan LGBT bukan sekadar isu sosial, tetapi berkaitan dengan akidah dan syariat. Oleh sebab itu, penyelesaiannya tidak cukup hanya melalui pendekatan psikologi, sosiologi, ataupun HAM semata, melainkan harus dikembalikan kepada aturan Allah SWT sebagai Pencipta manusia. Dalam pandangan Islam, masyarakat yang dibangun di atas hukum Allah diyakini akan lebih mampu menjaga fitrah manusia, melindungi institusi keluarga, dan mewujudkan kehidupan yang sesuai dengan tuntunan syariat. 

Wallahua'lam bishawab




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar