Oleh: Ummu Yashila
Listrik merupakan salah satu kebutuhan dasar masyarakat yang keberadaannya menentukan keberlangsungan berbagai aktivitas kehidupan, mulai dari rumah tangga, pendidikan, kesehatan, industri, hingga pelayanan publik. Ketersediaan listrik yang murah, andal, dan merata menjadi indikator penting dalam mendukung pembangunan nasional dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, penyelenggaraan sektor ketenagalistrikan tidak dapat dipandang semata-mata sebagai aktivitas ekonomi, tetapi juga sebagai bentuk pelayanan publik yang menjadi tanggung jawab negara.
Namun demikian, arah kebijakan ketenagalistrikan di Indonesia mengalami perubahan yang cukup signifikan sejak krisis ekonomi tahun 1998. Sebelum krisis tersebut, negara melalui Perusahaan Listrik Negara (PLN) berperan sebagai satu-satunya operator yang mengelola pembangkit, transmisi, dan distribusi listrik nasional, sehingga listrik diposisikan sebagai layanan publik murni yang wajib dijamin negara. Krisis finansial 1998 memicu pergeseran fundamental atas dorongan lembaga keuangan internasional seperti IMF dan Bank Dunia, yang mendorong liberalisasi sektor energi guna menarik pendanaan infrastruktur dari pihak swasta. Sejak saat itu, paradigma pengelolaan listrik bergeser dari layanan publik menuju mekanisme pasar yang berorientasi pada keuntungan dan daya tarik investasi.
Keterlibatan swasta dalam pembangunan pembangkit listrik, perubahan peran negara dari operator menjadi regulator, serta orientasi efisiensi dan keuntungan menjadi ciri utama kebijakan tersebut. Di sisi lain, berbagai persoalan seperti kenaikan biaya penyediaan listrik, ketimpangan infrastruktur antarwilayah, hingga terjadinya pemadaman listrik berskala besar atau blackout, seperti yang terjadi di sejumlah wilayah di Pulau Jawa dalam beberapa waktu terakhir. (bbc.com, 22/06/2026)
Paradoks Kekayaan Energi dan Realitas Pelayanan Listrik
Indonesia merupakan negara yang dianugerahi potensi energi sangat besar, termasuk salah satu cadangan batubara terbesar di dunia, serta potensi gas alam, panas bumi, tenaga air, dan energi surya yang tersebar di berbagai wilayah. Kekayaan ini semestinya menjadi modal strategis dalam memenuhi kebutuhan listrik nasional dengan biaya yang terjangkau. Akan tetapi, besarnya potensi tersebut belum sepenuhnya berbanding lurus dengan kualitas pelayanan listrik yang diterima masyarakat. Tarif listrik justru cenderung terus meningkat, pemerataan infrastruktur belum optimal, dan masyarakat masih menghadapi risiko gangguan pasokan yang serius.
Paradoks antara kelimpahan sumber daya dan mahalnya harga listrik inilah yang menjadi titik tolak penting untuk mengevaluasi arah kebijakan ketenagalistrikan nasional. Salah satu aspek yang perlu dicermati adalah perubahan paradigma pengelolaan sektor ketenagalistrikan yang mengubah peran negara dalam penyediaan tenaga listrik.
Pergeseran peran negara dari operator menjadi regulator diperkuat dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, yang menjadi tonggak penting karena secara fundamental membuka sektor ketenagalistrikan bagi pelaku usaha non-negara, baik swasta maupun koperasi, untuk berpartisipasi dalam penyediaan tenaga listrik. Sejak saat itu, PLN tidak lagi menjadi satu-satunya produsen listrik, melainkan bergeser menjadi pembeli listrik dari perusahaan swasta atau Independent Power Producer (IPP) sembari tetap mempertahankan fungsinya sebagai distributor utama.
Skema IPP ini terikat melalui Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik atau Power Purchase Agreement (PPA) yang umumnya berlaku selama 20 hingga 30 tahun. Sebagian besar kontrak tersebut menyertakan klausul take or pay, yaitu kewajiban PLN untuk membayar kapasitas listrik yang telah disepakati meskipun tidak seluruhnya digunakan. Mekanisme ini pada dasarnya mengalihkan risiko pasar yang semestinya ditanggung investor menjadi beban finansial negara, sekaligus menjamin kepastian pendapatan bagi pihak swasta tanpa memperhitungkan kondisi pasar atau tingkat pemanfaatan listrik yang sesungguhnya.
Persoalan ini diperberat dengan transformasi orientasi Badan Usaha Milik Negara melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025, yang mengubah arah BUMN dari fokus pelayanan publik menjadi entitas yang dituntut mengejar keuntungan dan efisiensi operasional. Akibatnya, PLN terjebak dalam konflik mandat ganda antara kewajiban melayani daerah terpencil yang secara komersial kurang menguntungkan dengan tuntutan korporasi untuk menjaga kesehatan finansial dan menyetor dividen kepada negara. Ketika profitabilitas dijadikan metrik utama, pelayanan publik berisiko diperlakukan sekadar sebagai komponen biaya yang memengaruhi alokasi investasi, terutama untuk infrastruktur di luar Pulau Jawa.
Penerapan prinsip cost recovery dalam penentuan tarif listrik turut menjadikan seluruh biaya produksi, operasional, fluktuasi nilai tukar, serta perubahan harga energi global diperhitungkan dalam biaya penyediaan tenaga listrik. Akibatnya, tarif listrik domestik ikut terkunci pada dinamika pasar internasional, meskipun Indonesia merupakan salah satu produsen batubara terbesar dunia. Ironi inilah yang memperlihatkan bahwa kekayaan sumber daya alam belum mampu diterjemahkan menjadi kemudahan akses energi yang murah bagi rakyatnya sendiri.
Ketimpangan pembangunan infrastruktur juga masih menjadi persoalan nyata. Investasi kelistrikan cenderung diprioritaskan di Pulau Jawa karena menjanjikan pengembalian modal lebih cepat dari sektor industri yang padat, sementara pembangunan di luar Jawa dianggap kurang menarik akibat biaya tinggi dan tingkat pengembalian investasi yang rendah. Logika untung-rugi semacam ini menghambat jaminan keandalan pasokan listrik yang merata bagi seluruh rakyat tanpa memandang lokasi geografis. Selain faktor investasi, struktur geografis jaringan transmisi yang bersifat radial dan memanjang di wilayah luar Jawa juga menambah kerumitan tersendiri, karena petugas pusat pengatur beban harus memastikan kestabilan tegangan di sepanjang ratusan kilometer jalur transmisi tanpa adanya kabel putus atau menara roboh, sebuah tantangan yang jauh lebih berat dibandingkan jaringan berbentuk cincin atau looping.
Peristiwa blackout yang terjadi di Sumatra pada tahun 2026 menjadi bukti nyata atas kerentanan sistem kelistrikan nasional sekaligus menyoroti urgensi reformasi kebijakan energi yang komprehensif. Insiden tersebut menunjukkan bahwa persoalan kelistrikan tidak hanya dipicu oleh gangguan teknis semata, melainkan juga berkaitan dengan ketahanan sistem, kecukupan investasi pada jaringan transmisi cadangan, serta pola kebijakan yang cenderung reaktif. Selama ini, respons terhadap krisis kelistrikan lebih banyak diarahkan pada penanganan gejala setelah pemadaman besar terjadi, ketimbang memperkuat pencegahan jangka panjang, padahal investasi pencegahan jauh lebih efisien dibandingkan biaya penanggulangan yang harus ditanggung akibat kerugian ekonomi dari blackout.
Data lapangan memperkuat gambaran tersebut. Blackout yang melanda Sumatra bagian utara pada Jumat malam, 22 Mei 2026 pukul 18.44 WIB, dipicu oleh terputusnya saluran transmisi 275 kV Muara Bungo-Sungai Rumbai di Jambi akibat cuaca ekstrem, dan berdampak pada sekitar 13,1 juta pelanggan listrik di Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Barat, Riau, dan Jambi. Pemulihan penuh baru tercapai setelah dua hari, pada Minggu malam, 24 Mei 2026. Ekonom Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Sumatra Utara, Murbanto Sinaga, menilai kerugian ekonomi dan sosial yang ditimbulkan sangat besar karena pabrik dan usaha mikro, kecil, dan menengah berhenti beroperasi, jaringan telekomunikasi serta mesin ATM lumpuh, lampu lalu lintas padam sehingga memicu kemacetan parah, dan bahan pangan yang membusuk. Ekonom senior Bhima Yudhistira memperkirakan total kerugian akibat blackout ini dapat mencapai ratusan triliun rupiah apabila dihitung secara menyeluruh, sementara Center of Economic and Law Studies (CELIOS) menaksir kerugian ekonomi gabungan dari pemadaman di Jawa dan Sumatra sepanjang 2026 mencapai Rp2,26 triliun serta mengurangi penyerapan tenaga kerja hingga 5.432 orang. Yang lebih memprihatinkan, insiden ini turut menimbulkan korban jiwa, yaitu beberapa warga di Sumatra Utara dan Sumatra Barat yang meninggal dunia akibat keracunan asap mesin genset darurat yang dinyalakan selama pemadaman berlangsung.
Blackout Sumatra 2026 juga bukan kejadian pertama dalam sejarah kelistrikan nasional. Blackout Jawa-Bali pada 18 Agustus 2005 tercatat berada di urutan ketiga blackout terburuk dunia versi Power Technology, memutus aliran listrik bagi sekitar 3,2 juta pelanggan terutama di Jakarta dan Banten, membatalkan puluhan perjalanan kereta rel listrik, menunda belasan penerbangan, serta menimbulkan kerugian yang ditaksir mencapai ratusan juta rupiah. Selanjutnya, blackout Jawa bagian barat pada 4 Agustus 2019 yang berlangsung lebih dari delapan jam menyebabkan PLN kehilangan potensi pendapatan sekitar Rp90 miliar, sementara Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia memperkirakan kerugian material dunia usaha lebih dari Rp200 miliar, dengan omzet UMKM merosot hingga 70 persen. PLN akhirnya membayar kompensasi sebesar Rp840 miliar kepada lebih dari 21,9 juta pelanggan, meski nilai tersebut dinilai jauh dari sepadan dibandingkan kerugian riil yang ditanggung masyarakat, dan Ombudsman RI bahkan menyimpulkan adanya unsur maladministrasi dalam peristiwa tersebut. Pola berulang ini, dari 2005, 2019, hingga 2026, menegaskan bahwa persoalan blackout di Indonesia bukan sekadar insiden teknis yang berdiri sendiri, melainkan cerminan kerapuhan struktural sistem kelistrikan nasional yang belum sepenuhnya tertangani meski liberalisasi telah berjalan lebih dari dua dekade.
Antara Efisiensi Pasar dan Tanggung Jawab Pelayanan
Liberalisasi sektor ketenagalistrikan pada dasarnya bertujuan meningkatkan efisiensi, mempercepat pembangunan infrastruktur, serta mendorong masuknya investasi swasta. Dalam teori ekonomi, kompetisi diharapkan menghasilkan pelayanan yang lebih baik dengan biaya yang lebih efisien. Namun, implementasi di sektor ketenagalistrikan menunjukkan berbagai konsekuensi yang perlu dievaluasi secara mendalam.
Masuknya swasta memang mampu menambah kapasitas pembangkit listrik nasional. Akan tetapi, model kontrak jangka panjang beserta mekanisme take or pay justru membatasi fleksibilitas negara dalam menentukan kebijakan energi. Ruang gerak kebijakan pemerintah menjadi sangat terbatas karena dipengaruhi oleh kontrak jangka panjang, kewajiban keuangan, dan mekanisme pasar global, sehingga menimbulkan pertanyaan besar mengenai kemampuan negara dalam menentukan harga listrik secara mandiri dan berdaulat atas kebijakan energinya sendiri.
Di sisi lain, orientasi investasi yang mengikuti pertimbangan keuntungan ekonomi menyebabkan pembangunan infrastruktur lebih banyak diarahkan ke wilayah dengan prospek bisnis tinggi. Akibatnya, pemerataan layanan listrik belum sepenuhnya tercapai, dan daerah dengan biaya investasi besar atau tingkat konsumsi rendah kerap memperoleh prioritas pembangunan yang lebih lambat dibandingkan wilayah bernilai ekonomi tinggi.
Peristiwa blackout di Sumatra juga memperlihatkan pentingnya investasi pada sistem transmisi, jaringan cadangan, serta pemeliharaan infrastruktur secara berkelanjutan. Gangguan teknis memang dapat terjadi dalam sistem kelistrikan mana pun, tetapi besarnya dampak yang ditimbulkan menunjukkan bahwa pembangunan sistem belum sepenuhnya mengedepankan prinsip keandalan jangka panjang. Hal ini menegaskan bahwa keberhasilan sektor ketenagalistrikan tidak hanya diukur dari bertambahnya kapasitas pembangkit, tetapi juga dari kemampuan sistem menjamin kontinuitas pelayanan kepada masyarakat di tengah segala kemungkinan gangguan, baik yang bersifat teknis, strategis, human error, maupun bencana alam.
Dengan demikian, setelah dua dekade liberalisasi berjalan, tujuan awal untuk mempercepat pembangunan dan efisiensi melalui investasi swasta menghadapi realitas yang menantang. Tarif listrik terus tertekan naik, sementara PLN menanggung beban finansial berat akibat mekanisme take or pay dengan IPP, dan logika untung-rugi tetap menghambat pemerataan investasi infrastruktur. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar: apakah model pengelolaan yang berorientasi pasar benar-benar efektif menjamin listrik yang murah, andal, dan berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia, ataukah orientasi efisiensi ekonomi tersebut perlu diseimbangkan kembali dengan fungsi negara sebagai penyedia pelayanan publik yang bertanggung jawab penuh atas kebutuhan dasar warganya.
Pandangan Islam terhadap Tanggung Jawab Negara dalam Pengelolaan Ketenagalistrikan
Dalam perspektif Islam, negara memiliki tanggung jawab utama sebagai pengurus dan pelindung urusan masyarakat. Kepemimpinan dipahami sebagai amanah untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan publik serta mencegah munculnya kemudaratan bagi rakyat, sebagaimana ditegaskan dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim bahwa setiap pemimpin adalah pengurus dan akan dimintai pertanggungjawaban atas urusan yang dipimpinnya. Oleh karena itu, penyelenggaraan layanan publik tidak semata-mata didasarkan pada pertimbangan keuntungan ekonomi, tetapi diarahkan untuk mewujudkan kemaslahatan masyarakat secara menyeluruh.
Islam memandang bahwa sumber daya alam yang menjadi kebutuhan bersama termasuk dalam kategori kepemilikan umum. Rasulullah ﷺ bersabda dalam hadis yang diriwayatkan Abu Dawud dan Ahmad bin Hanbal:
النَّاسُ شُرَكَاءُ فِي ثَلَاثٍ: الْمَاءِ، وَالْكَلَإِ، وَالنَّارِ
"Manusia berserikat (memiliki hak bersama) dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api."
Hadis tersebut menjadi dasar bahwa sumber daya yang menjadi kebutuhan bersama tidak boleh dimonopoli atau dikuasai oleh individu maupun kelompok tertentu sehingga menghilangkan hak masyarakat luas untuk memperoleh manfaatnya. Secara lebih rinci, konsep kepemilikan umum dalam fikih siyasah dapat terealisasi dalam tiga bentuk, yaitu segala sesuatu yang merupakan fasilitas bersama, sumber daya alam yang tidak terbatas jumlahnya seperti sumber minyak bumi dan barang tambang, serta barang-barang yang secara alami tidak memungkinkan untuk dimiliki secara individu, seperti sungai. Atas dasar ini, setiap individu rakyat berhak memanfaatkan kepemilikan umum, dan negara tidak diperkenankan memberikan izin khusus kepada individu atau pihak tertentu dengan mengesampingkan hak rakyat lainnya untuk memiliki atau mengeksploitasi sumber daya tersebut. Negara justru bertugas memastikan distribusi kekayaan yang merata di antara rakyat dan mencegah terjadinya monopoli oleh kelompok tertentu, termasuk membatasi pemberian konsesi atau hak istimewa kepada pihak asing dalam pengelolaan sumber daya strategis tersebut.
Ketentuan ini memiliki implikasi konkret pada infrastruktur fisik penyediaan listrik. Sarana pembangkit listrik yang dibangun di atas tanah milik umum, termasuk tiang penyangga, jaringan kawat transmisi dan distribusi, gardu induk, serta stasiun pembangkitnya, dengan sendirinya berstatus sebagai milik umum, karena sarana tersebut menyatu dengan sumber daya milik umum yang menjadi bahan bakunya. Listrik yang dihasilkan oleh sarana tersebut pun mengikuti status hukum asalnya sebagai milik umum, baik dimanfaatkan untuk menyalakan api maupun untuk penerangan, sebagaimana keduanya termasuk dalam cakupan hadis riwayat Abu Dawud dan Ahmad bin Hanbal di atas. Konsekuensinya, tidak seorang pun, baik individu, korporasi, maupun pejabat negara, diperbolehkan mengkhususkan sebagian dari harta milik umum ini untuk dirinya sendiri secara pribadi sembari melarang orang lain untuk turut memilikinya atau memperoleh manfaat darinya.
Oleh karena itu, penguasaan atas kepemilikan umum tidak boleh diserahkan kepada siapa pun kecuali negara, yang bertindak sebagai wakil pengelola bagi seluruh rakyat, bukan sebagai pemilik pribadi. Prinsip ini sejalan dengan kaidah fikih siyasah bahwa hak pengelolaan atas harta yang menyangkut kepentingan seluruh umat pada dasarnya tidak lain kecuali berada di tangan Allah dan Rasul-Nya sebagaimana diriwayatkan dari Abu Daud.
لَا حِمَىٰ إِلَّا لِلَّهِ وَرَسُولِهِ
"Tidak ada penguasaan (atas harta milik umum) kecuali bagi Allah dan Rasul-Nya."
Pengelolaan yang menyangkut kepentignan umum secara praktis diwakilkan kepada institusi negara Khilafah sebagai pemegang amanah bagi kemaslahatan rakyat, bukan kepada individu maupun pihak swasta. Sebaliknya, apabila tiang, jaringan kawat, dan stasiun pembangkit tersebut berdiri di atas tanah milik pribadi, statusnya mengikuti status tanah tersebut sebagai milik individu, sehingga tidak serta-merta berubah menjadi milik umum.
Dalam konteks ketenagalistrikan modern, energi primer yang digunakan untuk menghasilkan listrik, seperti minyak bumi, gas alam, batubara, maupun sumber energi lainnya, termasuk bagian dari kepemilikan umum yang pengelolaannya berada di bawah tanggung jawab negara. Negara berkewajiban mengelola seluruh sumber daya tersebut secara langsung demi kepentingan masyarakat, bukan menyerahkannya kepada mekanisme pasar yang berorientasi keuntungan semata. Listrik dalam pandangan ini diposisikan sebagai layanan publik berbasis kepemilikan umum yang wajib dijamin negara secara adil, andal, dan berkelanjutan, tanpa tunduk pada logika untung-rugi, melainkan semata-mata demi kemaslahatan umat.
Untuk mewujudkan tanggung jawab tersebut, Islam menggambarkan adanya struktur kelembagaan yang jelas dalam pengelolaan layanan publik. Pemimpin tertinggi negara bertindak sebagai penanggung jawab utama terpenuhinya kebutuhan listrik sekaligus pengawas pelaksanaan agar pengelolaannya berjalan sesuai syariat. Di bawahnya terdapat lembaga yang menyusun perencanaan nasional, menghitung kebutuhan listrik, mengelola aset, dan merancang pembangunan infrastruktur; unit teknis yang membangun, mengoperasikan, dan memelihara pembangkit listrik, jaringan tegangan tinggi, gardu, hingga distribusi ke seluruh wilayah; unit operasional yang menangani gangguan, pemeliharaan rutin, dan perbaikan kerusakan; lembaga keuangan yang menyediakan pembiayaan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur sesuai kebijakan negara; serta lembaga pengawas yang mengawasi kualitas pelayanan, penggunaan anggaran, keamanan instalasi, dan mencegah korupsi maupun penyalahgunaan wewenang. Struktur ini menunjukkan bahwa pengelolaan listrik dalam Islam bersifat terintegrasi, dengan negara sebagai penanggung jawab tunggal, bukan sekadar mitra dari badan usaha swasta.
Perbedaan mendasar ini tampak jelas ketika dibandingkan dengan paradigma kapitalisme. Dalam pandangan Islam, listrik dipandang sebagai hajat publik yang wajib dijamin ketersediaannya oleh negara, dengan orientasi pengelolaan berupa pelayanan kepada rakyat atau ri'ayah, dan negara berperan sebagai penanggung jawab utama, sehingga tolok ukur keberhasilannya adalah terpenuhinya layanan listrik yang prima bagi rakyat.
Selain aspek struktural, Islam juga menekankan pentingnya profesionalisme, amanah, dan ihsan dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Setiap pengelola wajib memiliki kompetensi, menjalankan tugas secara bertanggung jawab, serta mengutamakan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi maupun golongan. Prinsip ini mendorong terciptanya tata kelola sektor ketenagalistrikan yang tidak hanya efisien secara teknis, tetapi juga berkeadilan dan berorientasi pada pelayanan.
Dengan demikian, penyelenggaraan sektor ketenagalistrikan dalam perspektif Islam tidak hanya dituntut memenuhi aspek efisiensi dan keberlanjutan, tetapi juga harus mencerminkan nilai-nilai keadilan, amanah, dan kemaslahatan sebagai landasan utama dalam mewujudkan pelayanan publik yang berpihak pada kepentingan masyarakat. Wallahu alam bishowab
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.


0 Komentar