Koperasi Desa Bukan Solusi Utama


Oleh: Isnawati (Muslimah Penulis Peradaban)

Puluhan gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Bojonegoro sempat menghentikan operasional akibat protes pekerja terkait persoalan upah, kontrak kerja, dan tata kelola yang belum jelas. Pengamat ekonomi juga menyoroti persoalan kelayakan usaha, pola perekrutan pegawai, hingga model bisnis yang dibuat seragam untuk seluruh daerah. Sementara itu, omzet harian sebagian gerai disebut hanya berkisar Rp100.000 hingga Rp300.000 sehingga dinilai sulit menutup biaya operasional maupun pembayaran gaji pekerja. Pemerintah menyatakan model bisnis koperasi tersebut masih akan terus dievaluasi dan disempurnakan. (BBC News, 10 Juli 2026).

Keinginan menghadirkan pusat kegiatan ekonomi di desa sebenarnya bukanlah tujuan yang keliru. Desa memang membutuhkan aktivitas ekonomi yang mampu membuka lapangan pekerjaan, memperkuat ketahanan pangan, dan mendekatkan layanan ekonomi kepada masyarakat. Desa yang kuat secara ekonomi tentu akan menjadi penopang penting bagi kekuatan ekonomi negara.

Persoalan muncul ketika ukuran keberhasilan lebih banyak ditentukan oleh jumlah gerai yang berdiri dan kecepatan peluncuran program daripada kesiapan usaha itu sendiri. Dunia usaha tidak berjalan berdasarkan target administratif semata. Setiap usaha membutuhkan perencanaan, perhitungan pasar, pemetaan kebutuhan masyarakat, serta kemampuan bertahan dalam jangka panjang.

Kebutuhan setiap desa pun berbeda. Desa pertanian memiliki karakter yang tidak sama dengan desa pesisir. Desa yang berada di kawasan industri juga berbeda dengan desa yang bertumpu pada perdagangan kecil atau jasa. Ketika seluruh daerah dipaksa menggunakan pola usaha yang sama, maka risiko kegagalan menjadi semakin besar karena usaha tersebut tidak tumbuh dari kebutuhan riil masyarakat setempat.


Keragaman Potensi Desa

Kondisi inilah yang menimbulkan pertanyaan mendasar. Apakah pembangunan ekonomi masyarakat cukup diserahkan kepada lembaga usaha bersama seperti koperasi, ataukah negara seharusnya memegang peran yang lebih besar dalam menjamin kesejahteraan masyarakat?

Islam memberikan gambaran yang berbeda melalui kebijakan ekonomi pada masa Khalifah Umar ibn al-Khattab. Perbaikan ekonomi di berbagai wilayah tidak dilakukan dengan mendirikan koperasi seperti yang dikenal saat ini, melainkan melalui pengelolaan negara yang terpusat dan pengawasan langsung terhadap kebutuhan masyarakat di setiap daerah.

Umar memilih gubernur dan pejabat berdasarkan kemampuan, kejujuran, dan integritas mereka. Jabatan tidak diberikan karena kedekatan atau kepentingan politik, tetapi karena amanah dan kompetensi. Para pejabat tersebut diawasi secara ketat agar tidak menyalahgunakan kekuasaan ataupun menzalimi masyarakat.

Negara juga aktif membangun infrastruktur ekonomi yang menunjang aktivitas masyarakat. Jalan dibangun agar perdagangan berjalan lancar. Saluran irigasi dibuat untuk mendukung pertanian. Pasar diawasi agar distribusi barang berlangsung baik. Salah satu proyek besar pada masa itu adalah pembangunan kanal yang menghubungkan Sungai Nil dengan Laut Merah guna mempercepat distribusi bahan pangan ke berbagai wilayah.

Perhatian besar juga diberikan pada sektor pertanian. Tanah yang terlantar tidak dibiarkan menjadi lahan mati. Tanah tersebut didorong untuk diolah agar tetap produktif dan mampu menghasilkan manfaat bagi masyarakat. Dalam beberapa riwayat disebutkan bahwa lahan yang dibiarkan terbengkalai dalam waktu tiga tahun dapat diberikan kepada pihak lain yang mampu mengelolanya.

Seluruh pemasukan negara dikelola melalui Baitul Mal secara profesional dan teratur. Dana yang berasal dari zakat, kharaj, jizyah, usyur, ghanimah, dan berbagai sumber lainnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan membiayai kepentingan umum.


Negara Sebagai Penanggung Jawab 

Hasil kekayaan negara tidak menumpuk di pusat pemerintahan, tetapi disalurkan ke berbagai wilayah sesuai kebutuhan masing-masing daerah. Dengan demikian, pembangunan tidak hanya dinikmati oleh wilayah tertentu sementara daerah lain tertinggal.

Ketika terjadi bencana kelaparan besar yang dikenal dengan Tahun Abu-Abu atau Am ar-Ramadah, Umar tidak meminta masyarakat menyelesaikan masalahnya sendiri. Negara justru mengirim bantuan pangan dari berbagai wilayah kekuasaan Islam menuju daerah yang terdampak hingga krisis dapat diatasi.

Pengawasan pasar juga dilakukan secara langsung. Umar sering turun ke pasar untuk memastikan tidak ada penimbunan, monopoli, penipuan, maupun kecurangan timbangan yang merugikan masyarakat. Pedagang diberi kebebasan berusaha selama tetap berada dalam aturan syariah, sementara negara menjamin keamanan jalur perdagangan dan kepastian hukum.

Salah satu ciri paling menonjol dari kepemimpinan Umar adalah kedekatan pemimpin dengan kondisi masyarakat. Beliau bahkan berkeliling pada malam hari untuk memastikan tidak ada keluarga yang kelaparan atau terabaikan oleh negara.

Di sinilah letak perbedaan mendasarnya. Koperasi modern berfokus pada penguatan usaha bersama di tingkat lokal, sedangkan pada masa Umar negara memegang tanggung jawab utama dalam menjamin distribusi kekayaan, membangun infrastruktur, mengawasi pasar, serta memenuhi kebutuhan dasar masyarakat.

Oleh karena itu, persoalan ekonomi masyarakat tidak cukup diselesaikan dengan membangun koperasi atau membuka gerai baru. Kesejahteraan membutuhkan kehadiran negara yang aktif, amanah, dan bertanggung jawab terhadap seluruh kebutuhan masyarakat. Ketika negara menjalankan perannya secara utuh sebagaimana dicontohkan Umar ibn al-Khattab dalam naungan Syariah dan khilafah, pembangunan ekonomi tidak lagi bergantung pada target proyek, tetapi benar-benar berorientasi pada kesejahteraan masyarakat di setiap wilayah. Wallahualam bissawab.




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar