Ironi Penegakan Hukum dan Rapuhnya Integritas dalam Sistem Sekuler


Oleh : Diana Kamila

Kasus dugaan korupsi yang menjerat Febrie Adriansyah, sebagaimana dilaporkan oleh BBC News Indonesia (bbc.com), memperlihatkan realitas penegakan hukum yang penuh dengan kejanggalan dan intervensi kepentingan politik. Peristiwa ini mencuat ke publik setelah pihak kepolisian menggeledah 12 lokasi, termasuk rumah mewah di Sentul dan sebuah money changer di Jakarta Selatan, dengan menyita total aset fantastis berupa uang tunai senilai Rp543 miliar dan emas batangan seberat 74 kilogram. Namun, penetapan Febrie dan pihak swasta berinisial DR sebagai tersangka menuai kritik tajam dari Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) karena dilakukan secara instan tanpa prosedur pemeriksaan awal sebagai saksi. Kejanggalan semakin dipertegas dengan pelimpahan perkara dari Kortas Tipidkor Polri ke Kejaksaan Agung (Kejagung), yang dinilai oleh pakar hukum tata negara Zainal Arifin Mochtar sebagai "lakon drama" kelembagaan. Langkah ini diduga kuat memicu konflik kepentingan yang melemahkan peran lembaga antikorupsi seperti KPK, serta memunculkan kekhawatiran dari Transparency International Indonesia (TII) bahwa proses hukum ini didesain hanya untuk melindungi aktor-aktor utama di balik layar.

Dari kacamata Islam, fenomena korupsi masif dan pengondisian kasus ini bukanlah sekadar masalah moralitas oknum individu, melainkan produk cacat dari sistem sekuler-kapitalistik yang menempatkan manusia sebagai pembuat hukum. Akibatnya, hukum bersifat elastis dan kerap dijadikan alat sandiwara oleh para elite untuk saling mengamankan kepentingan politik mereka. Islam memandang penumpukan harta secara batil melalui suap (rishwah) atau penggelapan (ghulul) sebagai dosa besar yang dilaknat Allah SWT. Penemuan uang ratusan miliar rupiah dan puluhan kilogram emas ini mencerminkan kerakusan materi yang dipelihara oleh gaya hidup hedonistik ala kapitalisme. Ketika ketakwaan individu absen dan sistem pengawasan negara mandul karena pemisahan agama dari kehidupan (sekulerisme), lembaga penegak hukum kehilangan independensi hakikinya dan dengan mudah didekte oleh kekuatan oligarki.

Untuk menghapus akar korupsi ini, pemikir Islam Syekh Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitab Nizhamul Hukmi fil Islam menawarkan solusi yang fundamental dan sistemis melalui institusi Khilafah. Pertama, Islam menyediakan Mahkamatul Mazalim, sebuah pengadilan independen berkekuasaan mutlak yang khusus mengadili penyimpangan pejabat tinggi atau aparat penegak hukum tanpa bisa diintervensi oleh kekuatan politik mana pun. Kedua, negara wajib menerapkan kebijakan audit harta kekayaan pejabat secara ketat melalui pembuktian terbalik (Min Ayna Laka Haza). Jika ditemukan lonjakan kekayaan yang tidak wajar seperti aset ratusan miliar atau puluhan kilogram emas yang tidak dapat dibuktikan kehalalannya, maka seluruh harta ilegal tersebut wajib disita oleh negara dan dimasukkan ke kas Baitul Mal. Terakhir, sistem sanksi ('uqubat) berupa ta'zir yang sangat keras—mulai dari penyitaan aset, publikasi identitas (tasyhir), hingga hukuman mati—akan ditegakkan tanpa celah tawar-menawar seperti grasi atau remisi, sehingga mampu menebus dosa pelaku sekaligus memberikan efek jera yang nyata bagi masyarakat.





Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar