Krisis Guru dan Gagalnya Negara Mengurus Pendidikan


Oleh: Muyessaroh

Kabupaten Kubu Raya saat ini menghadapi krisis guru. Tercatat 226 tenaga pendidik telah memasuki masa purnatugas hingga akhir Juni 2026. Ironisnya, belum ada kebijakan rekrutmen guru baru dari pemerintah daerah. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kubu Raya, Syarif Firdaus, menyebut pembelajaran saat ini masih ditopang oleh guru ASN, PPPK, PPPK paruh waktu, dan guru honorer. Hasil pemetaan sementara menunjukkan hampir semua bidang studi masih kekurangan pengajar. Untuk mengatasinya, Disdikbud Kubu Raya mulai mengkaji opsi regrouping atau penggabungan sekolah dengan jumlah siswa sedikit, serta sistem multi grade, satu guru mengajar dua tingkat kelas sekaligus. (pontianakpost.jawapos.com, 02/07/2026)

Kebijakan darurat seperti penggabungan sekolah dan satu guru untuk dua kelas mungkin terdengar solutif di atas kertas. Tapi di lapangan ini artinya anak kehilangan kesempatan belajar yang layak. Guru akan kewalahan, mutu mengajar turun, dan akses pendidikan di wilayah terpencil semakin tergerus. Ketika negara hanya menghitung jumlah siswa dan efisiensi, maka kualitas generasi dikorbankan.

Padahal di tingkat nasional, persoalannya tidak jauh berbeda. Di tengah kekurangan guru, Dirjen GTK Kemendikdasmen justru menyatakan langkah awal adalah redistribusi guru secara nasional. Alasannya klasik, ada sekolah kelebihan guru, ada sekolah kekurangan. Sementara itu beberapa kampus bahkan menutup prodi keguruan dengan dalih tidak relevan dengan kebutuhan industri. Alih-alih menambah guru, negara sibuk memindahkan dan menutup jalur pencetak guru. Nasib guru honorer yang terdata di Dapodik pun menggantung. Mereka tetap mengajar, tapi status dan kesejahteraannya tidak jelas.

Krisis guru ini sejatinya adalah wajah dari sistem kapitalisme.bDalam sistem ini, pengelolaan urusan publik termasuk pendidikan tidak dibangun di atas visi pelayanan, melainkan di atas prinsip efisiensi anggaran. Negara tidak berdiri sebagai pengurus penuh urusan rakyat, tetapi hanya diposisikan sebagai manajer keuangan. Kebutuhan guru dihitung bukan dari berapa murid yang butuh dibimbing, tapi dari berapa anggaran yang tersedia. Pengangkatan guru bukan berdasarkan kebutuhan riil, melainkan berdasarkan kemampuan fiskal. Akibatnya pendidikan yang seharusnya menjadi hak dasar, berubah menjadi komoditas yang ditakar untung rugi.

Berbeda dengan itu, dalam pandangan Islam pendidikan adalah kewajiban negara. Guru bukan pelengkap, melainkan pilar utama penjaga ilmu, akidah, dan peradaban. Karena itu negara tidak boleh menunggu krisis baru bergerak. Begitu ada guru yang purnatugas, harus langsung ada pengganti. Begitu ada sekolah, harus ada guru yang cukup.

Islam memiliki mekanisme yang sistemis untuk ini. Pertama, negara bertanggung jawab penuh mengangkat tenaga pendidik sebagai aparat negara, bukan pekerja kontrak tanpa kepastian. Kedua, jumlah guru ditetapkan berdasarkan kebutuhan riil, dihitung dari jumlah sekolah, murid, dan wilayah, bukan dari kuota anggaran. Ketiga, pembiayaan diambil dari baitulmal yang sumbernya dari pengelolaan kekayaan umum seperti tambang dan energi, serta pos syar’i lainnya. Pendidikan tidak diukur untung rugi. Keempat, guru diberi gaji layak dan jaminan kesejahteraan tinggi agar bisa fokus mendidik generasi.

Krisis 226 guru ini bukan sekadar soal angka. Ini bukti bahwa sistem kapitalisme gagal menjamin kebutuhan dasar umat. Selama pendidikan masih dipandang sebagai beban fiskal, maka kekurangan guru akan terus terjadi, sekolah akan terus digabung, dan anak-anak akan terus jadi korban.

Sudah saatnya kita berpikir ulang tentang siapa yang seharusnya mengurus pendidikan. Pendidikan tidak bisa diserahkan pada logika pasar dan efisiensi. Ia harus diurus oleh negara yang memandang guru sebagai investasi peradaban, yang menjadikan pemenuhan guru sebagai kewajiban mutlak, bukan kebijakan tambal sulam. Dan inu hanya ada pada sistem khilafah Islam.




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar