LGBT Bagian dari Keragaman: Cermin Cacatnya Intelektualitas


Oleh : Aqiila Shofie

Unggahan BEM Psikologi UI yang mengutip kajian American Psychological Association (APA) bahwa homoseksualitas bukan gangguan mental memicu polemik di tengah masyarakat. Universitas Indonesia kemudian menegaskan bahwa unggahan tersebut bukan merupakan sikap resmi institusi. Di sisi lain, MUI tengah menyusun naskah akademik dan RUU Pidana LGBT untuk diusulkan masuk dalam Program Legislasi Nasional.

Perdebatan ini menunjukkan adanya benturan cara pandang dalam memaknai LGBT. Secara fitrah dan naluri manusia, hubungan sesama jenis dipandang sebagai penyimpangan. Namun, dalam paradigma hak asasi manusia (HAM), orientasi seksual dianggap sebagai hak individu yang harus dihormati sehingga LGBT diposisikan sebagai bagian dari keragaman, bukan penyimpangan. Pergeseran cara pandang inilah yang kemudian memengaruhi dunia akademik, kebijakan publik, hingga opini masyarakat.

Akar persoalan tersebut tidak dapat dilepaskan dari sistem kapitalisme yang menjadikan kebebasan individu sebagai prinsip utama. Atas nama HAM, negara didorong untuk mengakui bahkan melindungi perilaku LGBT. Dampaknya, perilaku yang bertentangan dengan fitrah semakin memperoleh ruang di tengah masyarakat. Bahkan di negara yang belum melegalkan LGBT sekalipun, pengaruh ide HAM tetap mendorong normalisasi perilaku tersebut melalui media, pendidikan, maupun berbagai ruang publik.

Islam memandang LGBT sebagai penyimpangan terhadap gharizah nau' (naluri melestarikan keturunan). Islam hanya mengenal dua jenis manusia, yaitu laki-laki dan perempuan, sehingga anggapan bahwa LGBT merupakan fitrah tidak memiliki dasar dalam syariat. Perbuatan homoseksual diharamkan dan termasuk dosa besar sebagaimana dijelaskan dalam kisah kaum Nabi Luth. Pelakunya dikenai sanksi sesuai ketentuan syariat. Karena itu, pemberantasan LGBT secara menyeluruh hanya dapat diwujudkan melalui penerapan sistem Islam yang mengatur kehidupan sosial berdasarkan syariat serta menutup seluruh celah yang memungkinkan perilaku tersebut berkembang.




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar