Oleh : Azhnura (Aktivis Muslimah Purwakarta)
Tahun ajaran baru seharusnya manjadi momen penuh harapan bagi orang tua, namun sering kali justru disertai rasa cemas dan bimbang. Banyak keluarga berupaya keras mendapatkan sekolah yang memiliki kualitas baik dengan biaya yang masih terjangkau. Tantangan yang dihadapi tidak hanya terkait terbatasnya kuota di sekolah-sekolah favorit akibat kebijakan zonasi maupun persyaratan prestasi, tetapi juga meningkatnya berbagai pengeluaran pendidikan. Biaya pembelian seragam, perlengkapan belajar, serta kebutuhan sekolah lainnya menjadi beban yang cukup besar, khususnya bagi keluarga dengan kondisi ekonomi menengah ke bawah.
Persoalan ini juga tampak pada kebijakan pengadaan seragam sekolah. Tidak sedikit sekolah yang mengarahkan, bahkan mewajibkan, orang tua membeli seragam melalui pihak sekolah dengan harga yang relatif tinggi. Meskipun berbagai keluhan masyarakat terus bermunculan, praktik semacam ini masih terus terjadi dan membudaya. Akibatnya, orang tua tidak memiliki banyak pilihan selain mengikuti ketentuan tersebut demi keberlangsungan pendidikan anak mereka. Dampak dari kebijakan ini dapat dilihat di berbagai daerah, salah satunya di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur. Banyak orang tua mengalami kesulitan untuk menyediakan perlengkapan sekolah bagi anak-anak mereka. Sebagian terpaksa berutang, sementara sebagian lainnya harus mencari seragam bekas dari murid terdahulu agar anak mereka tetap dapat bersekolah (Kompas.id, 24-06-2026).
Selain itu, tidak hanya dari segi biaya sistem zonasipun mencerminkan bahwa kualitas pendidikan di berbagai daerah masih belum merata. Tidak sedikit orang tua yang berusaha menyekolahkan anaknya di sekolah tertentu karena meyakini bahwa sekolah tersebut menawarkan mutu pendidikan yang berkualitas dibandingkan sekolah lainnya.
Fenomena ini menunjukkan bahwa pemerataan kualitas pendidikan belum sepenuhnya tercapai. Apabila setiap sekolah mampu memberikan layanan pendidikan dengan standar mutu yang setara, perbedaan lokasi sekolah tidak lagi menjadi sumber kekhawatiran maupun polemik yang terus berulang setiap memasuki tahun ajaran baru.
Pembiayaan Pendidikan dalam Sistem Kapitalis
Sistem kapitalisme terbukti tidak mampu mewujudkan pendidikan gratis. Meskipun pemerintah menyediakan program bantuan seperti Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Kartu Indonesia Pintar (KIP), maupun berbagai jenis beasiswa, bantuan tersebut sering kali belum mampu menutupi seluruh kebutuhan pendidikan peserta didik.
Orang tua tetap harus menanggung berbagai biaya pendukung, seperti transportasi, perlengkapan sekolah, buku tambahan, hingga kebutuhan pembelajaran lainnya.Hal ini membuat pendidikan yang secara formal disebut "gratis" pada praktiknya masih memerlukan pengeluaran yang tidak sedikit.
Kesempatan memperoleh pendidikan yang berkualitas semakin bergantung pada kemampuan ekonomi masing-masing keluarga, bukan semata-mata sebagai hak yang seharusnya dimiliki oleh setiap warga negara. Kondisi ini menunjukkan bahwa persoalan pendidikan tidak hanya berkaitan dengan aspek teknis penyelenggaraan, tetapi juga dipengaruhi oleh sistem yang menjadi landasannya.
Mereka yang memiliki sumber daya ekonomi dapat memperoleh akses pendidikan terbaik, sedangkan masyarakat berpenghasilan rendah harus menerima keterbatasan fasilitas atau bahkan kehilangan kesempatan untuk melanjutkan pendidikan
Kondisi ini bukan sekadar persoalan teknis di lapangan, melainkan merupakan konsekuensi dari sistem kapitalisme yang menjadikan negara bukan sebagai raa'in (pengurus rakyat), melainkan sebatas regulator. Negara lebih banyak membuat aturan dan mengawasi pelaksanaannya, tetapi tanggung jawab pembiayaan pendidikan secara perlahan dialihkan kepada masyarakat.
Penegak Hukum yang Tidak Menyentuh Akar Masalah
Lemahnya penegakan aturan ini menunjukkan bahwa negara tidak hadir sebagai pelindung kepentingan rakyat secara optimal. Negara seolah hanya berperan sebagai pembuat regulasi, sedangkan ketika aturan dilanggar, penyelesaiannya diserahkan kepada mekanisme tertentu saja tanpa memberikan efek jera yang nyata. Akibatnya, masyarakat terus menjadi pihak yang menanggung beban.
Selain itu, Sistem kapitalisme menjadikan pendidikan dipandang sebagai peluang usaha, dan mekanisme pasar sering kali lebih diutamakan dibandingkan pemenuhan hak masyarakat terhadap pendidikan yang mudah diakses dan terjangkau.
Dalam situasi seperti ini, kualitas pendidikan yang baik sering kali berkorelasi dengan kemampuan ekonomi keluarga. Seharusnya pendidikan menjadi hak setiap warga Negara dan sudah menjadi kewajiban suatu negara, bukan sebagai beban yang harus diperjuangkan sendiri oleh rakyat.
Akar masalah ini terletak pada tata kelola negara yang berlandaskan sistem kapitalisme. Dalam sistem ini, negara lebih banyak berperan sebagai regulator yang mengatur mekanisme pasar daripada sebagai penanggung jawab utama dalam memenuhi kebutuhan dasar rakyat. Akibatnya, penyelenggaraan layanan publik, termasuk pendidikan, tidak sepenuhnya dipandang sebagai kewajiban negara, melainkan sebagai sektor yang dapat melibatkan investasi dan peran swasta.
Sistem kapitalisme berpengaruh terhadap cara negara menyusun kebijakan fiskal, termasuk dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Anggaran negara disusun dengan mempertimbangkan efisiensi, keseimbangan fiskal, serta kemampuan pendapatan negara.
Dalam kondisi penerimaan yang terbatas, alokasi untuk sektor pelayanan publik, termasuk pendidikan, sering kali harus bersaing dengan berbagai pos anggaran lainnya. Akibatnya, negara cenderung mendorong pembiayaan bersama (cost sharing) dengan masyarakat melalui berbagai bentuk pungutan atau keterlibatan pihak swasta dalam penyelenggaraan pendidikan.
Terbatasnya penerimaan negara juga berkaitan dengan tata kelola sumber daya alam (SDA) yang bercorak liberal. Berbagai aset strategis, seperti pertambangan, minyak dan gas, kehutanan, hingga sumber daya air, banyak dikelola oleh perusahaan swasta, baik domestik maupun asing, melalui skema konsesi, kontrak karya, atau bentuk kerja sama lainnya.
Konsekuensi dari tata kelola sistem kapitalisme adalah APBN menjadi sangat bergantung pada penerimaan pajak dan utang. Ketika penerimaan negara tidak mencukupi, pemerintah terdorong melakukan efisiensi anggaran, membatasi belanja publik, atau mencari sumber pembiayaan alternatif.
Pada akhirnya, pendidikan tidak lagi diposisikan sepenuhnya sebagai hak dasar yang wajib dijamin negara, tetapi juga sebagai sektor yang memiliki nilai ekonomi.
Perspektif Islam Sebagai Solusi Alternatif
Dalam Islam, pendidikan merupakan hak setiap warga negara sekaligus kebutuhan mendasar yang wajib dipenuhi oleh negara. Negara berkewajiban menyediakan layanan pendidikan yang dapat diakses seluruh rakyat tanpa diskriminasi, sehingga setiap anak memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh ilmu dan mengembangkan potensi dirinya.
Negara tidak boleh melepaskan tanggung jawab dalam mengurus urusan rakyat. Pemimpin dipandang sebagai pelayan dan pengurus masyarakat yang bertanggung jawab memenuhi kebutuhan dasar rakyat, termasuk pendidikan. Oleh karena itu, negara berkewajiban menyediakan sarana, prasarana, tenaga pendidik, hingga seluruh kebutuhan penunjang pendidikan secara optimal demi terwujudnya pelayanan yang berkualitas.
Dalam sistem Islam negara bertanggung jawab mewujudkan pemerataan kualitas pendidikan di seluruh wilayah. Sekolah-sekolah di berbagai daerah dibangun dengan standar yang sama, didukung tenaga pendidik yang kompeten, serta fasilitas yang memadai. Dengan demikian, tidak akan muncul kesenjangan antara sekolah di satu daerah dengan daerah lainnya sehingga seluruh rakyat memperoleh hak pendidikan yang setara.
Adapun pembiayaan pendidikan berasal dari Baitul Maal, khususnya pos kepemilikan umum yang bersumber dari pengelolaan sumber daya alam dan kekayaan milik umum. Pendapatan tersebut digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan publik, termasuk pendidikan. Dengan mekanisme ini, pendidikan dapat diselenggarakan secara gratis tanpa membedakan latar belakang ekonomi masyarakat, sehingga setiap anak memiliki kesempatan yang sama untuk meraih masa depan yang lebih baik.
Wallahualam Bissawabb...
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.


0 Komentar