Oleh : Han’s Soedibyo
Saatnya lembaran kalender akademik memasuki bulan Juli, sebuah siklus tahunan yang kontradiktif kembali berulang di tengah masyarakat kita. Di satu sisi, ada gairah dan optimisme dari generasi muda yang ingin meneguk sumur ilmu. Namun di sisi lain, riuh rendah tersebut nyaris tenggelam oleh keluh kesah, kecemasan, dan keputusasaan para orang tua.
Tahun ajaran baru hari ini telah bertransformasi menjadi sebuah "musim berburu" finansial yang mencekik. Dilansir dari kompas.com (5/7/2026), banyak wali murid yang mengeluhkan mulai dari uang pangkal yang melambung tinggi, uang komite, seragam baru yang diwajibkan, hingga harga buku teks yang tidak masuk akal. Mengapa institusi pencetak peradaban ini justru berubah menjadi momok menakutkan bagi isi dompet rakyat?
Akar Masalah: Pendidikan dalam Cengkeraman Kapitalisme
Jika kita membedah fenomena ini dengan pisau analisis yang objektif, mahalnya biaya pendidikan bukanlah sekadar masalah teknis "kurangnya anggaran negara" atau "inflasi tahunan". Ini adalah implikasi logis dari diadopsinya paradigma kapitalisme-sekuler dalam tata kelola negara.
Dalam kacamata kapitalisme, pendidikan tidak lagi dipandang sebagai public goods (kemaslahatan publik) yang wajib dijamin oleh otoritas tertinggi, melainkan sebagai sebuah komoditas ekonomi (economic goods). Ketika pendidikan ditempatkan sebagai komoditas, maka berlakulah hukum pasar: ada harga, ada rupa.
Negara, yang seharusnya bertindak sebagai pengurus (raa’in) masyarakat, perlahan menggeser perannya menjadi sekadar regulator atau fasilitator. Melalui kebijakan-kebijakan seperti korporatisasi dan otonomi kampus/sekolah (seperti status PTN-BH), institusi pendidikan dipaksa untuk mencari sumber pendanaan mandiri. Akibatnya, beban finansial tersebut secara legal dan sistematis dialihkan ke pundak orang tua siswa. Pendidikan pun menjadi barang mewah yang hanya bisa diakses oleh mereka yang memiliki modal.
Pandangan Islam: Pendidikan adalah Hak Dasar, Bukan Komoditas
Islam memandang pendidikan dengan cara yang diametral (berbanding terbalik) dengan kapitalisme. Dalam sistem kehidupan Islam, pendidikan adalah salah satu dari kebutuhan dasar publik (al-hajat al-asasiyah lil mujtama’) yang wajib dipenuhi oleh negara, setara dengan kebutuhan akan keamanan dan kesehatan.
Rasulullah SAW bersabda: "Seorang imam (kepala negara) adalah pemelihara dan pengatur urusan rakyatnya, dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyatnya." (HR. Bukhari).
Dari hadis ini, para fuqaha menyimpulkan bahwa jaminan pendidikan yang berkualitas dan gratis adalah kewajiban mutlak negara. Islam mengharamkan komersialisasi sektor publik. Negara tidak boleh mengambil keuntungan, apalagi berbisnis dengan rakyatnya sendiri dalam urusan menuntut ilmu.
Menuntut ilmu adalah kewajiban setiap Muslim, maka memfasilitasi sarana jalannya kewajiban tersebut menjadi wajib pula bagi sistem yang menaunginya.
Solusi Sistemik Pendidikan Menurut Islam
Islam tidak hanya berhenti pada dataran kritik dan moralitas, melainkan menawarkan solusi sistemik yang mencakup dua aspek utama: Arsitektur Kurikulum dan Mekanisme Pembiayaan.
1. Arsitektur Kurikulum Berbasis Akidah Islam
Tujuan utama pendidikan Islam bukan sekadar mencetak "sekrup-sekrup industri" yang siap pakai untuk kepentingan korporasi, melainkan melahirkan manusia yang utuh. Fokusnya ada dua:
• Membentuk Kepribadian Islam (Syakhshiyah Islamiyah): Memastikan anak didik memiliki pola pikir (aqliyah) dan pola sikap (nafsiyah) yang berlandaskan iman.
• Menguasai Ilmu Kehidupan (Sains dan Teknologi): Mencetak pakar, ilmuwan, dan teknokrat yang handal di bidangnya demi kemaslahatan umat.
2. Mekanisme Pembiayaan Berbasis Baitul Mal
Bagaimana Islam menyelesaikan masalah biaya yang selama ini menjadi momok di sistem kapitalis? Jawabannya terletak pada sistem ekonomi Islam yang ditopang oleh lembaga keuangan negara bernama Baitul Mal.
Negara dalam sistem Islam memiliki sumber pendapatan yang mandiri dan melimpah, yang dikategorikan dalam tiga pos utama:
• Kepemilikan Umum (Al-Milkiyah al-Ammah): Hasil pengelolaan kekayaan alam yang melimpah (seperti tambang minyak, gas, emas, hutan, dan laut) tidak boleh diserahkan kepada swasta atau asing. Seluruh hasilnya dikembalikan kepada rakyat, salah satunya untuk membiayai sektor pendidikan.
• Kepemilikan Negara: Melalui jizyah, kharaj, fa’i, ghanimah, dan pengelolaan aset-aset negara.
• Pos Zakat: Ditujukan khusus untuk delapan asnaf, termasuk di antaranya para pelajar/mahasiswa yang tidak mampu (fii sabilillah atau fakir miskin).
Dengan integrasi ekonomi seperti ini, negara memiliki kapasitas finansial yang sangat kuat untuk:
Membangun infrastruktur pendidikan (sekolah, kampus, laboratorium) dengan fasilitas terbaik.
Memberikan gaji yang sangat layak bagi guru dan dosen, sehingga mereka bisa fokus mengajar tanpa harus memikirkan "kerja sampingan" demi bertahan hidup.
Menyediakan seluruh fasilitas belajar, buku, dan biaya operasional secara gratis untuk seluruh warga negara tanpa memandang latar belakang agama maupun status sosial.
Sejarah telah mencatat bagaimana peradaban Islam di masa kekhilafahan (seperti Universitas Al-Qarawiyyin atau Madrasah Al-Mustansiriya) mampu menyediakan pendidikan kelas dunia yang gratis dan menyediakan asrama, uang saku, serta perpustakaan megah bagi para pencari ilmu selama berabad-abad.
Khatimah
Mahalnya biaya pendidikan di setiap tahun ajaran baru bukanlah takdir yang harus kita terima dengan pasrah. Ini adalah 'penyakit' struktural akibat kesalahan kita dalam memilih sistem tata kelola kehidupan. Selama paradigma kapitalisme yang menuhankan materi masih diadopsi, maka pendidikan akan terus menjadi barang dagangan yang mahal.
Sudah saatnya kita menengok kembali solusi Islam. Sebuah sistem yang memposisikan pendidikan bukan sebagai ladang bisnis, melainkan sebagai investasi peradaban. Hanya dengan mengembalikan fungsi negara sebagai pelayan umat dan menerapkan sistem ekonomi Islam, cita-cita akan pendidikan yang berkualitas, berkeadilan, dan gratis bagi semua lapisan masyarakat dapat terwujud nyata, bukan sekadar janji manis di atas kertas kompromi politik.
Wallohualam bisawwab.
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.


0 Komentar