Oleh : Sayuti Nakuli
Fenomena LGBT terus menjadi isu yang mengemuka dalam berbagai ruang publik. Dengan dalih hak asasi manusia, kebebasan individu, dan keberagaman, perilaku homoseksual dan identitas LGBT didorong agar diterima sebagai sesuatu yang normal. Bahkan, tidak sedikit yang beranggapan bahwa menolak normalisasi LGBT berarti menolak keberagaman itu sendiri.
Bagi seorang Muslim, persoalan ini bukan semata-mata persoalan sosial, melainkan persoalan akidah dan cara pandang terhadap wahyu. Islam mengajarkan bahwa standar benar dan salah tidak ditentukan oleh mayoritas manusia, perkembangan zaman, ataupun tekanan budaya global. Standar kebenaran hanya bersumber dari Allah SWT dan Rasul-Nya.
Allah SWT berfirman, "Kemudian jika kamu berselisih pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah (Al-Qur'an) dan Rasul (Sunnah), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian." (QS. An-Nisa': 59). Ayat ini menjadi landasan bahwa setiap persoalan, termasuk persoalan moral dan seksual, harus dikembalikan kepada wahyu, bukan kepada opini publik.
Keberagaman yang Diakui Islam
Islam tidak menolak keberagaman. Allah sendiri menciptakan manusia dengan perbedaan suku, bangsa, bahasa, warna kulit, dan budaya. Allah SWT berfirman, "Wahai manusia! Sesungguhnya Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, kemudian Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa." (QS. Al-Hujurat: 13)
Ayat ini menunjukkan bahwa keberagaman merupakan sunnatullah. Namun, ayat tersebut sama sekali tidak menyatakan bahwa seluruh bentuk perilaku manusia otomatis menjadi bagian dari keberagaman yang harus dibenarkan.
Islam membedakan dengan jelas antara menghormati manusia dan membenarkan perbuatannya. Setiap manusia wajib dihormati karena merupakan ciptaan Allah. Akan tetapi, tidak semua perilaku manusia memperoleh pembenaran syariat.
Penyimpangan yang Telah Dijelaskan Al-Qur'an
Al-Qur'an secara tegas mengisahkan kaum Nabi Luth 'alaihis salam sebagai pelajaran bagi umat sepanjang zaman. Allah SWT berfirman, "Dan (Kami juga telah mengutus) Luth ketika dia berkata kepada kaumnya, 'Mengapa kamu mengerjakan perbuatan keji yang belum pernah dilakukan oleh seorang pun sebelum kamu di dunia ini? Sesungguhnya kamu mendatangi laki-laki untuk memenuhi syahwatmu, bukan kepada perempuan. Bahkan kamu adalah kaum yang melampaui batas.'" (QS. Al-A'raf: 80–81)
Imam Ibnu Katsir menjelaskan bahwa ayat ini merupakan kecaman terhadap praktik homoseksual yang dilakukan secara terang-terangan oleh kaum Nabi Luth, sebuah perbuatan yang bertentangan dengan fitrah yang Allah tetapkan. Karena itu, para ulama dari berbagai mazhab bersepakat bahwa hubungan seksual sesama jenis termasuk perbuatan yang diharamkan.
Rasulullah SAW pun memperingatkan umatnya, "Sesungguhnya yang paling aku khawatirkan atas umatku adalah perbuatan kaum Luth." (HR. Ahmad, At-Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Al-Hakim). Peringatan ini menunjukkan bahwa penyimpangan seksual bukanlah persoalan ringan, tetapi ancaman terhadap fitrah, keluarga, dan moral masyarakat.
Akar Persoalan
Normalisasi LGBT lahir dari pandangan hidup sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan. Dalam paradigma ini, manusia menjadi penentu mutlak mengenai benar dan salah. Akibatnya, hawa nafsu dan kebebasan individu dijadikan standar moral. Padahal Allah SWT telah mengingatkan, "Maka pernahkah kamu melihat orang yang menjadikan hawa nafsunya sebagai tuhannya?" (QS. Al-Jatsiyah: 23)
Ketika hawa nafsu menjadi ukuran, maka seluruh batasan moral akan terus bergeser. Apa yang dahulu dianggap penyimpangan perlahan dipromosikan sebagai hak yang wajib diterima.
Islam Menawarkan Solusi
Islam tidak hanya melarang, tetapi juga memberikan jalan keluar.
Pertama, mengokohkan akidah agar seorang Muslim memahami bahwa fitrah manusia adalah ketetapan Allah, bukan hasil konstruksi sosial.
Kedua, memperkuat institusi keluarga. Allah SWT berfirman, "Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu pasangan-pasangan dari jenismu sendiri agar kamu merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih sayang." (QS. Ar-Rum: 21). Keluarga yang dibangun atas dasar syariat menjadi benteng pertama dalam menjaga fitrah generasi.
Ketiga, memperbaiki sistem pendidikan agar tidak sekadar mengejar prestasi akademik, tetapi juga membentuk kepribadian Islam dan akhlak mulia.
Keempat, melakukan dakwah dengan hikmah kepada siapa pun yang sedang berjuang menghadapi dorongan seksual yang bertentangan dengan syariat. Allah SWT berfirman, "Serulah (manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik..." (QS. An-Nahl: 125)
Karena itu, tidak dibenarkan adanya penghinaan, perundungan, ataupun kekerasan terhadap siapa pun. Dakwah Islam bertujuan mengajak kepada kebenaran, bukan merendahkan manusia.
Penutup
Seorang Muslim meyakini bahwa kemuliaan tidak terletak pada kemampuan mengikuti arus zaman, tetapi pada keteguhan mengikuti petunjuk Allah SWT. Keberagaman adalah sunnatullah yang harus dihormati, namun syariat juga menetapkan batas yang jelas antara perbedaan yang dibenarkan dan perilaku yang dilarang. Maka apakah pantas seorang Muslim menjadikan wahyu sebagai pedoman, ataukah mengikuti perubahan opini manusia?"
Normalisasi LGBT bukanlah bagian dari ajaran Islam. Sebaliknya, Islam mengajak manusia kembali kepada fitrah yang Allah tetapkan, menjaga kehormatan diri, membangun keluarga yang sakinah, dan mewujudkan masyarakat yang bertakwa.
Semoga Allah SWT menjaga diri, keluarga, dan generasi kaum Muslimin dari berbagai bentuk penyimpangan akidah, pemikiran, dan perilaku, serta memberikan kepada kita hikmah dalam berdakwah dengan ilmu, kelembutan, dan keteguhan di atas kebenaran. Aamiin.
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.


0 Komentar