Mega Korupsi, Butuh Solusi Hakiki


Oleh: Sarinah 

Korupsi di tanah air sudah seperti wabah, yang terus menular dalam masyarakat, khususnya bagi para pejabat yang duduk dalam kursi pemerintahan. Mega korupsi seakan dibudidayakan, menjadi sebuah kebiasaan yang lumrah terjadi ditengah masyarakat, sehingga keberadaannya kini tumbuh subur dan menjamur di tanah air.

Kasus korupsi seakan tiada habisnya menjadi polemik yang timbul di tengah masyarakat, dilema rakyat seakan tidak pernah surut, bak gayung bersambut yang tak berujung. Solusi yang diberikan sama sekali tak menyentuh akar permasalahan, hal ini terbukti dari maraknya kasus korupsi yang terkuak.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kejaksaan Agung Febri Ardiyansyah menegaskan penanganan perkara dugaan korupsi tata kelola Badan Gizi Nasional (BGN) tetap berlanjut. Penyidik saat ini masih fokus merampungkan proses pemberkasan agar perkara tersebut segera dapat disidangkan.

Febri menyebut penyelesaian perkara BGN (Badan Gizi Nasional) menjadi salah satu prioritas yang diperintahkan kepadanya, di tengah beredarnya isu yang mengaitkan kasus tersebut dengan penyelidikan yang sedang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri pada Jumat, 10 juli 2026, saat konfresi pers di Gedung Kejaksaan Agung Jakarta.

Pihak penyidik juga masih mencermati perkembangan informasi mengenai sejumlah nama yang disebut-sebut terlibat dalam perkara tersebut. Kendati demikian, Febri menegaskan agar program MBG dapat berjalan dengan baik (CNN Jumat, 10 juli 2026).

Adanya kasus korupsi yang terus muncul ke permukaan menguatkan kenyataan bahwa, potret pemberantasan korupsi semakin gelap. Korupsi terus terjadi dari tatanan paling bawah hingga sampai ke pusat. Pada bulan Juli 2026, misalnya, hanya dalam waktu dua pekan ada tiga kepala daerah dilaporkan terjerat OTT KPK (Operasi Tangkap Tangan)oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (kompas.com 13 Juni 2026). Total sejak awal tahun 2026 ada 9 kepala daerah menjadi tersangka kasus pidana korupsi.

Korupsi pejabat di lembaga negara berulang kali terjadi, hal ini menunjukkan bahwa korupsi bukan hanya kasus kerusakan individu, tapi kerusakan yang bersifat sistemik.

Korupsi yang menjamur di negeri ini tidak bisa dilakukan secara personal, jika ditelusuri maka akan dapat dijumpai bahwa ada pemain besar dalam artian pejabat tinggi yang mendalangi adanya korupsi tersebut. Korupsi tidak bisa berantas oleh individu, pemberantasan korupsi harus dilakukan oleh pihak negara selaku pemegang kendali kebijakan dan hukum.

Namun faktanya, pemberantasan korupsi tidak diperkuat justru dibuat melemah. KPK yang diharapkan menjadi ujung tombak dalam pemberantasan korupsi, justru mandul dalam perannya. Lewat revisi Undang-undang KPK oleh DPR, sejumlah wewenang KPK dipangkas. Hal ini tentunya membuat pemberantasan korupsi makin terbatas.

Lemahnya penegakan hukum terhadap kasus korupsi, membuat para pelaku tak pernah jera, bahkan korupsi seolah menjadi budaya yang makin merajalela.

Budaya korupsi lahir sebagai dampak paham kapitalisme sekuler yang melekat dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Halal-haram dan syariat Islam tidak dijadikan sebagai landasan hukum dan perundang-undangan, hingga moral pejabat dan masyarakat makin rusak.

Sistem politik demokrasi berbiaya tinggi juga berdampak pada normalisasi korupsi untuk mengembalikan modal politik, sehingga opsi yang diambil adalah korupsi massal, demi mengembalikan modal besar yang telah dikeluarkan semasa kampanye.

Tata kelola pertambangan dan dugaan praktik penentuan harga dalam transaksi antar perusahaan yang memiliki hubungan istimewa (trasfer pricing) kerap kali rentan terhadap manipulasi laba untuk meminimalkan beban pajak, sering kali dilakukan dengan menjual komuditas seperti batu bara, ke anak perusahaan di luar negeri, dengan harga lebih rendah (under invoicing) atau membeli jasa dan alat dari afliasi dengan harga yang lebih tinggi (over-invoicing), sehingga membutuhkan sumber dana penyidikan yang cukup besar jika ingin membongkarnya.

Tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi salah satu perkara yang mendapat perhatian besar masyarakat, juga tak kunjung usai. Dengan terlibatnya kepala Badan Gizi Nasional yang mendalangi kasus korupsi tersebut, hanya selesai dengan mengganti jabatan kepala BGN sebagai solusi yang pragmatis, dan tidak menyentuh akar persoalan.

Selama masih sistem sekuler kapitalis yang menjadi paradigma berfikir masyarakat Indonesia, maka jelas, Indonesia tidak akan sejahtera, makmur dan adil.

Paradigma berpikir Kapitalisme sekuler, yang berorientasi pada materi harus dirubah dengan paradigma berpikir Islam, dimana orientasi aktivitas kehidupannya adalah untuk meraih ridho Allah SWT.

Islam menempatkan jabatan sebagai amanah, bukan untuk berebut proyek dan mengorupsi uang negara. Syariat Islam mengatur sanksi yang tegas pada koruptor, sehingga para pelaku koruptor merasa jera, dan tidak menular kepada masyarakat lain.

Sistem pendidikan, sistem ekonomi dan sistem politik Islam dalam institusi khilafah mencegah korupsi pejabat dan lembaga negara. Karena hukum dan sanksi diterapkan secara tegas tnpa memandang bulu. Dari banyaknya korupsi yang terjadi, penyebabnya adalah karena kesadaran dalam individu masyarakat sekuler Kapitalisme tidak dibangun berlandaskan aqidah islam, sehingga cenderung melahirkan masyarakat yang tidak memiliki karakter jujur dan amanah.

Selain itu tidak adanya rasa qonaah (merasa cukup) terhadap harta yang telah Allah berikan kepadanya, seringkali menjadi dalih untuk menghalalkan perbuatannya, padahal dalam Islam tindakan korupsi jelas haram hukumnya. 

Allah SWT berfirman dalam surah Al-Baqarah ayat 188 yang artinya "Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan batil". Dalam Islam korupsi termasuk tindakan ghulul (khianat) dan memakan harta orang lain dengan cara batil (salah) oleh karena itu, seharusnya para koruptor dihukum dengan tegas tanpa memberi kelonggaran sedikitpun.

Korupsi digolongkan tindakan ghulul (khianat) dan riswah (siap) para pelaku korupsi dalam Islam wajib mengembalikan harta yang telah dikorupsi kepada pemiliknya, dan dapat dikenai hukuman takjir. Hukuman takzir adalah hukuman yang bentuk dan kadarnya diputuskan oleh hakim atau Khalifah, berdasarkan tingkat kejahatannya dan dampak kerusakan yang ditimbulkan di masyarakat.

Sanksi takzir yang diterapkan biasanya berupa denda, penyitaan harta hasil korupsi, kurungan penjara, dan pengasingan, hingga hukuman mati bagi koruptor kelas berat yang menimbulkan kerusakan besar di masyarakat. Hal ini dilakukan agar menimbulkan efek jera (jawazir) dan pencegahan (jawabir). Sungguh hanya dengan kembali kepada hukum Islam maka mega korupsi yang telah mengakar ini akan dapat diberantas sampai ke akarnya. Allahu a'lam bishawwab bishawwab.




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar