Oleh: Maria Ulfa, S.S (Anggota Lingkar Studi Muslimah Bali)
Narkoba telah menjadi bencana yang tak kunjung reda bagi bangsa ini. Kasusnya terus meningkat dari hari ke hari, menyasar berbagai lapisan masyarakat tanpa pandang bulu. Barang haram ini tidak hanya merusak kesehatan dan moral penggunanya, tetapi juga kerap menjadi pemantik berbagai tindak kriminal. Sebagai contoh, di Bali seorang pria berinisial IKS (40) nekat menganiaya sepupu istrinya menggunakan pisau dapur setelah kehilangan kesadaran akibat pengaruh alkohol. (TRIBUN-BALI.COM 10/07/2026)
Di waktu yang hampir bersamaan, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali juga berhasil membongkar jaringan pengedar narkotika jenis ganja lintas provinsi yang dikirim langsung dari Aceh menuju Pulau Dewata (TRIBUN-BALI.COM 10/07/2026). Rentetan peristiwa tersebut hanyalah sebagian kecil dari luasnya jaringan peredaran narkoba di Indonesia yang hingga kini belum mampu diberantas secara tuntas.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar. Mengapa narkoba yang jelas-jelas membawa mudarat besar begitu sulit diberantas di negeri ini? Padahal, berbagai regulasi telah dibuat, sanksi pidana telah diberlakukan, dan upaya pencegahan melalui sosialisasi juga terus digencarkan. Fakta bahwa angka penyalahgunaan dan peredaran narkoba masih terus bermunculan menunjukkan perlunya monitoring dan evaluasi secara berkelanjutan terhadap efektivitas kebijakan yang telah diterapkan. Sudah saatnya meninggalkan cara-cara lama yang terbukti belum mampu membendung arus peredaran narkoba. Hal ini mengindikasikan adanya persoalan mendasar dalam sistem hukum, terutama dalam menciptakan efek jera.
Yang lebih memprihatinkan, kepercayaan publik semakin terkoyak ketika aparat penegak hukum justru ikut terjerat penyalahgunaan narkoba. Hukum yang semestinya menjadi benteng terakhir perlindungan masyarakat justru melemah dari dalam. Tidak mengherankan apabila kemudian muncul stigma di tengah masyarakat bahwa pemberantasan narkoba sulit diwujudkan karena musuh yang dihadapi justru berada di dalam institusi penegak hukum itu sendiri.
Babak baru kembali mencuat ketika Kanit Reskrim Polsek Kuta, Iptu MDP, terjaring operasi senyap (silent operation) Polda Bali karena diduga kuat mengonsumsi narkotika jenis ekstasi (TRIBUN-BALI.COM 09/07/2026). Kasus ini semakin menegaskan adanya persoalan serius dalam tubuh aparat penegak hukum. Pertanyaan besar pun kembali muncul: mengapa penyalahgunaan narkoba justru dilakukan oleh mereka yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam memberantasnya?
Ketika penegak hukumnya ikut "sakit", fungsi kontrol dan penegakan hukum otomatis melemah. Selama sistem hukum masih membuka peluang terjadinya penyalahgunaan wewenang, kompromi terhadap sanksi, maupun praktik tebang pilih, maka pemberantasan narkoba hanya akan menjadi slogan tanpa hasil nyata.
Karena itu, apabila negara benar-benar serius ingin mengatasi darurat narkoba hingga ke akar persoalan, sudah saatnya pendekatan hukum ditinjau kembali, termasuk dengan mengkaji perspektif Hukum Islam. Islam tidak hanya mengandalkan imbauan moral, tetapi juga membangun sistem yang mampu memutus mata rantai kejahatan secara menyeluruh. Dalam pandangan Islam, setiap zat yang memabukkan dan merusak akal, termasuk narkoba, diharamkan secara mutlak karena menjadi sumber berbagai kerusakan (ummul khaba'its).
Rasulullah saw. bersabda: "Khamar adalah induk dari segala keburukan (dan berbagai macam kerusakan)." (HR. Ath-Thabrani).
Para ulama fikih menjelaskan bahwa hadis tersebut menunjukkan khamar—termasuk seluruh zat yang memabukkan seperti narkoba—merupakan pintu masuk berbagai bentuk kemaksiatan. Ketika akal telah dirusak oleh zat adiktif, seseorang lebih mudah melakukan dosa-dosa besar seperti pembunuhan, penganiayaan, maupun penyimpangan moral lainnya.
Dalam sistem hukum Islam, sanksi memiliki dua fungsi utama, yaitu zawajir (mencegah masyarakat melakukan kejahatan karena adanya efek jera) dan jawabir (menjadi penebus dosa bagi pelaku). Bagi pengguna, Islam menerapkan sanksi ta'zir yang bertujuan mendidik sekaligus memulihkan pelaku. Sementara itu, terhadap produsen, bandar, pengedar, maupun aparat penegak hukum yang berkhianat dan terlibat dalam jaringan narkoba, Islam memberikan kewenangan kepada negara untuk menjatuhkan sanksi yang sangat berat sesuai tingkat kejahatan yang dilakukan, bahkan hingga hukuman mati dalam kerangka siyasah syar'iyyah apabila kejahatan tersebut telah menimbulkan kerusakan besar di tengah masyarakat (fasad fil ardh).
Hukuman yang tegas dalam Islam bukanlah bentuk kekejaman, melainkan ikhtiar melindungi masyarakat dari kerusakan yang lebih luas. Ketika hukum ditegakkan secara adil tanpa pandang bulu, termasuk terhadap aparat negara sendiri, maka efek jera akan benar-benar terwujud dan ruang gerak mafia narkoba semakin sempit.
Pada akhirnya, perang melawan narkoba tidak boleh berhenti sebagai jargon atau sekadar materi sosialisasi. Evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan penegakan hukum harus terus dilakukan agar tidak ada lagi aparat yang mencederai amanah yang diembannya. Di saat yang sama, sudah selayaknya negeri ini menengok kembali solusi hakiki yang ditawarkan Islam, yaitu sistem hukum yang tegas, adil, dan tanpa kompromi dalam memutus mata rantai peredaran narkoba. Tanpa keberanian menerapkan aturan yang benar-benar menjerakan, bangsa ini akan terus berada dalam lingkaran darurat narkoba yang mengancam masa depan generasi. Wallahu a'lam bish shawwab.
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.


0 Komentar