Ancaman LGBTQ dan Kontradiksi Hukum Sekuler di Negeri Muslim


Oleh : Diana Kamila

Langkah pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 yang memasukkan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ) sebagai ancaman non-militer memicu gelombang perdebatan baru di ruang publik. Sebagaimana dilaporkan oleh Tempo (tempo.co), polemik ini semakin menajam setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengusulkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Pidana Khusus LGBTQ untuk membendung propaganda yang kian mengkhawatirkan. Namun di sisi lain, beberapa lembaga masyarakat sipil justru menuding Perpres tersebut melanggar HAM dan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Menanggapi riuh tersebut, pihak pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan menepis anggapan adanya pelegalan diskriminasi dengan berdalih bahwa semua warga negara, termasuk individu LGBT, tetap berhak mendapatkan perlindungan hukum dan HAM.

Sikap tidak konsisten dari otoritas negara ini sebenarnya menegaskan satu hal penting: bahwa negara masih kokoh mencengkeram prinsip sekulerisme dalam produk hukumnya. Mengategorikan budaya LGBTQ sebagai ancaman pertahanan tetapi di saat yang sama enggan mempidanakan pelakunya atas nama hak asasi adalah cerminan dari kontradiksi hukum sekuler. Landasan norma hukum yang diambil jelas bukan bersumber dari agama, melainkan dari paradigma HAM barat. Padahal, maraknya gerakan LGBTQ di negeri berpenduduk mayoritas muslim ini merupakan buah manis dari paham liberalisme. Gerakan ini bukan lagi sekadar persoalan penyimpangan orientasi seksual privat, melainkan gerakan global yang terstruktur, sistemik, dan memiliki target politik yang jelas, yakni legalisasi pernikahan sesama jenis. Menetapkan Perpres tanpa mencabut akar sekularisme yang menjadi pelindung kebebasan perilaku tersebut sama saja dengan mengobati gejala luar tanpa menyembuhkan penyakit utamanya.

Jika dibedah dari sudut pandang pemikiran Islam yang mendasar, akidah Islam tidak boleh hanya berhenti sebagai ritual spiritual di dalam masjid, melainkan wajib menjadi asas dalam seluruh aspek kehidupan, termasuk dalam sistem politik dan penegakan hukum (siyasiy). Dalam konsepsi hukum Islam, setiap bentuk kemaksiatan yang melanggar syariat adalah sebuah tindakan kriminalitas (jarimah). Islam memandang penyimpangan seksual ini sebagai ancaman nyata bagi kelestarian peradaban manusia yang harus ditindak tegas oleh negara, bukan dilindungi di balik perisai HAM atau kesetaraan gender.

Melalui penerapan syariat Islam secara menyeluruh (kaffah), negara memiliki sistem sanksi ('uqubat) yang tegas dan memberikan efek jera sekaligus penebus dosa. Bagi pelaku hubungan sesama jenis (liwath), baik gay maupun lesbi, ketentuan hukum Islam menjatuhkan sanksi berupa hukuman mati. Sementara bagi perilaku biseksual yang terbukti berzina, mereka dikenakan had zina sesuai statusnya, dan bagi pelaku transgender yang dengan sengaja menyerupai lawan jenis, sanksi tegas berupa pengusiran dari tengah masyarakat akan diterapkan. Selain itu, qadi atau pemimpin negara memiliki kewenangan menetapkan ta'zir tambahan berdasarkan tingkat bahaya yang ditimbulkan. Sebagai sebuah gerakan yang merusak tatanan sosial, negara tidak akan kompromi atau bersikap ragu; negara akan bertindak tegas guna melindungi kesucian jemaah dari bahaya sistemis yang mengancam masa depan generasi manusia.





Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar