Korupsi Tak Akan Selesai Tanpa Islam


Oleh: Lia Fitri 

Belum lama ini publik dikagetkan dengan adanya berita tindak korupsi MBG yang dilakukan oleh Mantan Kepala Badan Gizi Nasional. Namun, publik kembali dicengangkan oleh 2 kasus korupsi besar dengan barang bukti bernilai fantastis. Polri lewat Kortastipidkor dan KPK kini menelusuri asal-usul aset yang diduga hasil korupsi dan pencucian uang.

Kasus ini menjerat mantan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, yang ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga korupsi di 3 perkara: penanganan blackout batu bara PLN, pengelolaan PT Asabri 2020–2025, dan penyelesaian utang PT CBS ke PT KNI 2020–2025. Ia juga dijerat TPPU.

Sementara itu, perkara lain menyeret Bupati Sukoharjo nonaktif, Etik Suryani dalam dugaan pemerasan terhadap ASN di Pemkab Sukoharjo. Liputan6.com (12/07/26)


Cermin Bobroknya Sistem Demokrasi Sekuler 

Maraknya korupsi adalah bukti bobroknya Demokrasi yang penuh dengan kerusakan. Sistem ini cacat karena hukum yang dijalankan tidak menimbulkan efek jera. Akarnya adalah Sekulerisme dan kebebasan yang tidak mengenal prinsip halal dan haram. Sistem Sekulerisme menafikan peran agama dalam kehidupan. Khususnya agama Islam yang berkeyakinan bahwa setiap kehidupan termasuk pola pikir dan pola sikap manusia tidak lepas dari aturan sang pencipta yang akan dipertanggungjawabkan.

Dengan adanya sistem Demokrasi Kapitalisme melahirkan pejabat yang korup sebab sistemnya transaksional pada kepentingan jual-beli jabatan dan kebijakan. Sehingga melahirkan karakter sekuler, hedonis, materialis, individualis, pragmatis. Sistem ini juga melahirkan masyarakat yang hanya berorientasi pada kekayaan, kekuasaan, dan hukum juga dapat diubah, di hapus dan disesuaikan dengan banyak kelompok-kelompok tertentu.


Islam Sebagai Solusi Tuntas

Berbeda dengan sistem pemerintahan Demokrasi yang memiliki banyak celah untuk melakukan korupsi, maka sistem pemerintahan Islam menutup rapat seluruh jalur untuk korupsi. Islam adalah sistem yang di bangun atas dasar aqidah Islam yang melahirkan kesadaran untuk senantiasa di awasi oleh Allah dan melahirkan ketaqwaan kepada politisi, pejabat, aparat, pegawai dan masyarakat.

Adapun aturan yang diterapkan dalam Islam dalam hal suap dan korupsi yaitu:
1. Islam mengharamkan suap (Risywah) untuk tujuan apapun suap adalah memberikan harta kepada pejabat atau seseorang untuk mendapatkan hak dengan cara yang bathil atau membatalkan hak orang lain agar haknya dapat didahulukan dari orang lain. Seperti sabda Rasulullah SAW "Rasulullah SAW telah melaknat penyuap dan penerima suap" (HR. at-Thirmidzi dan Abu Dawud). 
2. Pejabat negara dilarang menerima hadiah (gratifikasi).
Nabi SAW pernah menegur amil zakat yang beliau angkat karena terbukti menerima hadiah saat bertugas dari pihak yang dipungut zakatnya. Rasulullah bersabda "Siapa saja yang kamu angkat sebagai pegawai atas suatu pekerjaan, kemudian kamu beri dia upahnya, maka apa yang dia ambil selain itu adalah kecurangan" (HR. Abu Dawud). Adapun hadist lain "Hadiah yang diterima oleh penguasa adalah kecurangan" (HR. al-Baihaqi).
3. Termasuk dalam kategori kekayaan gelap pejabat adalah yang didapatkan dari komisi atau makelar dengan kedudukan sebagai pejabat negara.
4. Islam menetapkan bahwa korupsi adalah salah satu cara kepemilikan harta haram. Korupsi adalah satu tindakan kha'in (pengkhianatan) yang memanfaatkan jabatan negara.


Hanya Dengan Islam Ketaqwaan, Kontrol Umat, dan Sanksi Tegas Negara 

Islam juga memiliki sanksi kepada pelaku suap, korupsi dan penerima komisi haram yaitu berupa ta'zir atau sanksi yang jenis dan kadarnya ditentukan oleh hakim. Seperti adanya sanksi ringan yaitu hakim sekedar memberi nasihat atau teguran bisa dengan penjara, denda, pengumuman pelaku di hadapan publik atau media massa, cambuk, hingga sanksi yang paling tegas yaitu hukuman mati. Berat ringannya hukuman disesuaikan dengan kejahatan yang dilakukan. Islam juga mencatat jumlah harta pejabat sebelum mendapat jabatan dan melakukan perhitungan setelah menjabat. 

Maka jelas hanya dengan penerapan Islam korupsi bisa diberantas dengan tuntas dan mudah. Karena atas dasar ketaqwaan individu, control masyarakat dan adanya pelaksanaan hukum Islam yang diterapkan oleh negara.

Wallahu a'lam bish-shawab




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar