Membongkar Akar Korupsi


Oleh : Isnawati (Muslimah Penulis Peradaban)

Sepanjang Januari hingga Juli 2026, sepuluh kepala daerah terjaring OTT KPK. Untuk menekan korupsi, KPK mengusulkan biaya kampanye diperkecil, pendanaan politik dibuat lebih transparan, transaksi tunai dibatasi, dan pola kampanye disederhanakan. (CNN, Minggu, 19 Juli 2026)


Diagnosis Sudah Tepat

Sepuluh kepala daerah kembali ditangkap dalam waktu yang tidak sampai satu tahun. Fakta ini bukan sekadar angka. Di baliknya ada harapan masyarakat yang dikhianati, pembangunan yang terhambat, serta kepercayaan publik yang terus terkikis. Karena itu, langkah KPK mencari jalan keluar patut diapresiasi. Lembaga antirasuah tersebut menilai tingginya biaya politik menjadi salah satu pintu yang mendorong lahirnya korupsi. Ketika seseorang harus mengeluarkan biaya besar untuk meraih jabatan, muncul dorongan mengembalikan modal setelah kekuasaan berada di tangan.

Dari sisi itu, diagnosis KPK memang tepat. Transparansi dana kampanye, pembatasan transaksi tunai, penyederhanaan pola kampanye, hingga penguatan pengawasan pendanaan politik merupakan langkah yang dapat mempersempit peluang terjadinya penyimpangan. Setidaknya, sebagian pintu yang selama ini menjadi jalan masuk korupsi dapat dipersempit.

Namun, pertanyaannya, apakah cukup sampai di situ? Mengapa korupsi tetap tumbuh meskipun aturan terus diperbaiki, lembaga pengawas diperkuat, dan hukuman diperberat? Bukankah berbagai regulasi baru telah berkali-kali dibuat? Mengapa setiap kali satu pelaku ditangkap, tidak lama kemudian muncul pelaku baru dengan pola yang berbeda?

Di sinilah letak persoalan yang paling mendasar. Solusi yang ditawarkan masih berkisar pada mekanisme, bukan menyentuh akar pembentuk perilaku manusia. Aturan memang penting, tetapi aturan tidak mampu mengubah hati. Pengawasan memang diperlukan, tetapi pengawasan tidak dapat mengikuti setiap langkah manusia selama dua puluh empat jam. Selama orientasi hidup masih mengejar keuntungan pribadi, selalu ada cara untuk mencari celah baru ketika celah lama berhasil ditutup.

Keadaan ini dapat diibaratkan seperti air yang dibekukan. Air tidak menentukan bentuknya sendiri, tetapi mengikuti bentuk wadah yang menampungnya. Begitu pula manusia. Karakter seseorang memang dipengaruhi pilihannya, tetapi sistem yang menaunginya sangat menentukan arah berpikir, tujuan hidup, dan cara bertindak. Bila sistem menjadikan jabatan sebagai jalan meraih kekuasaan dan kekayaan, budaya politik transaksional akan terus berkembang. Jabatan dipandang sebagai investasi yang harus menghasilkan keuntungan, bukan amanah yang wajib dijaga.

Inilah sebabnya korupsi tidak pernah benar-benar selesai. Yang berubah hanyalah wajah dan caranya. Hari ini melalui proyek, besok lewat jual beli jabatan, lusa melalui modus lain yang lebih canggih. Selama fondasi yang membentuk perilaku itu tidak berubah, korupsi akan terus menemukan jalannya.


Kembali Pada Syariah

Islam menawarkan perubahan yang dimulai dari fondasi, bukan sekadar memperbaiki prosedur. Fondasi itu adalah akidah yang melahirkan ketakwaan. Dari sanalah lahir syariat yang mengatur seluruh aspek kehidupan, termasuk politik, pemerintahan, ekonomi, dan mekanisme pengangkatan pejabat. Dalam Islam, kekuasaan bukan kesempatan memperkaya diri, melainkan amanah besar yang kelak dipertanggungjawabkan di hadapan Allah.

Prinsip tersebut tampak nyata pada masa Khalifah Umar bin Khattab. Pencegahan korupsi dilakukan jauh sebelum kejahatan terjadi. Pejabat dipilih berdasarkan integritas, kemampuan, dan ketakwaan, bukan karena hubungan keluarga ataupun kepentingan politik. Kekayaan mereka didata sebelum menjabat, lalu diawasi selama menjalankan amanah. Jika ditemukan penambahan harta yang tidak dapat dijelaskan secara benar, harta itu diperiksa dan dikembalikan ke Baitul Mal.

Para pejabat juga diberikan gaji yang layak agar tidak tergoda mengambil hak masyarakat. Mereka dilarang menerima hadiah yang berkaitan dengan jabatan karena hal itu dipandang sebagai pintu suap yang merusak amanah. Ketika penyimpangan tetap terjadi, Umar tidak memberikan perlakuan istimewa. Jabatan dicabut, harta hasil korupsi disita, dan pelaku dijatuhi hukuman yang menimbulkan efek jera tanpa membedakan kedudukan ataupun kedekatannya dengan penguasa.

Semua itu berangkat dari perintah Allah agar amanah diberikan kepada orang yang benar-benar layak serta hukum ditegakkan dengan penuh keadilan. Dengan prinsip tersebut, seorang pemimpin sadar bahwa setiap keputusan bukan hanya dipertanggungjawabkan di hadapan masyarakat, tetapi juga di hadapan Allah Yang Maha Menghisab.

Sungguh, persoalan korupsi tidak cukup diselesaikan dengan memangkas biaya kampanye atau memperketat pengawasan. Langkah tersebut penting, tetapi belum menyentuh akar persoalan. Perubahan hakiki harus dimulai dari perubahan landasan yang membentuk cara pandang manusia terhadap kekuasaan.

Islam menawarkan perubahan menyeluruh melalui penerapan Islam secara kaffah dalam naungan syariah. Ketika akidah menjadi fondasi, syariat menjadi aturan, dan ketakwaan menjadi pengawas utama, lahirlah budaya pemerintahan yang amanah. Pemimpin tidak menjaga dirinya hanya karena takut ditangkap KPK, tetapi karena yakin setiap amanah akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah. Itulah perubahan yang tidak sekadar menutup satu pintu korupsi, tetapi menutup sumber yang melahirkan korupsi itu sendiri. Wallahualam bissawab.



Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar