Oleh : Iky Damayanti, ST
Sepanjang 2025-2026 di hadapan Prabowo, Jaksa Agung ungkap Satgas PKH setor Rp 371 T ke Negara. Di satu sisi, aparat penegak hukum memamerkan angka penyelamatan aset yang fantastis hingga ratusan triliun rupiah dari sektor kehutanan, (news.detik.com, 10/04/26). Namun di sisi lain, publik kembali dihentak oleh fakta penyitaan tumpukan uang asing dan puluhan kilogram emas batangan dari kediaman mantan pejabat tinggi peradilan, (news.detik.com, 13/07/26). Ironi ini kian lengkap ketika figur otoritas negara justru menggaungkan narasi bahwa operasi tangkap tangan adalah tindakan yang "kampungan", dan jika ingin bersih hanya di surga. Sembari menawarkan digitalisasi sebagai obat tunggal, (Sumber: Instagram https://share.google/3m4ejTOB5scyo4vuZ, 18/07/26).
Fenomena ini memicu pertanyaan fundamental: apakah korupsi di negeri ini sekadar masalah sistem yang belum canggih, ataukah ia merupakan produk cacat bawaan dari ideologi sekuler-kapitalistik yang diadopsi?
Sekuler Kapitalis Biang Koruptor
Dalam perspektif politik Islam, korupsi yang masif dan terstruktur bukanlah anomali, melainkan konsekuensi logis dari pemisahan agama dari kehidupan (sekulerisme). Ketika aturan hidup diserahkan kepada kesepakatan manusia yang sarat kepentingan, maka hukum menjadi barang dagangan. Jabatan tidak lagi dipandang sebagai pundak yang memikul amanah berat di hadapan pencipta, melainkan sebagai investasi politik yang harus segera dikembalikan modalnya, lengkap dengan keuntungan yang berlipat ganda. Akibatnya, aliansi antara penguasa dan pengusaha (oligarki) menjadi pemandangan karib yang melegitimasi perampokan sumber daya alam atas nama regulasi.
Digitalisasi dan perbaikan sistem manajerial, seperti e-katalog atau pemanfaatan kecerdasan buatan, memang langkah teknis yang valid untuk menyumbat celah transaksional. Namun, menganggapnya sebagai solusi tunggal tanpa menyentuh akar ideologis adalah sebuah kenaifan. Mesin dan algoritma dikendalikan oleh manusia. Selama manusia yang mengoperasikan sistem tersebut masih dipandu oleh syahwat keserakahan kapitalistik di mana standar kebahagiaan diukur dari materi maka mereka akan selalu menemukan cara untuk memanipulasi celah digital baru.
Sistem Islam Solusi Fundamental Memberantas Koruptor
Dalam pandangan Islam, jabatan atau kekuasaan bukanlah sarana untuk memperkaya diri atau memfasilitasi oligarki, melainkan amanah berat yang akan dihisab secara ketat di akhirat.
"Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum diantara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil..." (TQS. An-Nisa:58).
Islam menawarkan paradigma alternatif yang komprehensif untuk memutus mata rantai korupsi secara struktural dan sistemik. Dimulai dari rekrutmen berbasis integritas dan ketaqwaan. Dalam sistem politik Islam, penunjukan pejabat publik tidak didasarkan pada mahar politik atau patronase oligarki, melainkan pada kapasitas (kafa'ah) dan ketaqwaan (taqwa). Jabatan diposisikan sebagai amanah yang menuntut pertanggungjawaban dunia dan akhirat.
Sebagaimana pesan Rasulullah ï·º kepada Abu Dzarr, kekuasaan adalah kehinaan dan penyesalan di hari kiamat, kecuali bagi mereka yang mengambilnya dengan hak dan menunaikannya dengan benar. Kesadaran transendental inilah yang menjadi benteng pertahanan pertama di dalam dada setiap pejabat.
Terlebih dalam Daulah Islam sistem audit harta ketat (Al-Mushadarah). Islam tidak menunggu terjadinya kebocoran massal untuk bertindak. Sistem pengawasan melekat diterapkan secara periodik. Khalifah Umar bin Khattab secara konsisten menghitung kekayaan para gubernurnya sebelum dan sesudah menjabat. Jika ditemukan lonjakan kekayaan yang tidak wajar dan tidak dapat dibuktikan keabsahannya, maka harta tersebut akan disita dan dimasukkan ke kas negara (Baitul Mal). Kebijakan pembuktian terbalik ini menutup ruang bagi pejabat untuk menimbun harta haram hasil penyalahgunaan wewenang.
Jika ditemukan terjadi pengambilan hak rakyat oleh penguasa Sistem Islam menegakan hukum ta'zir yang memberikan efek jera. Dalam fiqih siyasah, korupsi terhadap harta publik diklasifikasikan sebagai kejahatan berat yang sanksinya berbentuk ta'zir. Karena bukan pencurian biasa, hakim memiliki otoritas penuh untuk menjatuhkan hukuman yang sangat berat disesuaikan dengan skala kerusakan yang ditimbulkan. Hukumannya bisa berupa penyitaan seluruh aset, publikasi identitas pelaku secara nasional untuk memberikan sanksi sosial (tashir), hingga hukuman mati jika tindakan tersebut merusak stabilitas ekonomi negara. Hukuman dalam Islam berfungsi sebagai zawajir (pencegah bagi orang lain) dan jawabir (penebus dosa bagi pelaku), sehingga keadilan benar-benar tegak tanpa kompromi.
Hanya dengan mencabut akar sekularisme dan menerapkan sistem tata kelola yang bersih serta bertumpu pada hukum syariat, negara dapat keluar dari lingkaran setan korupsi. Tanpa perombakan paradigma yang mengakar ini, pemberantasan korupsi akan terus menjadi panggung sandiwara seremonial yang megah, sementara kekayaan rakyat tetap habis dijarah di balik layar. Maka sudah seharusnya umat sadar butuhnya diterapkan kembali sistem shahih Daulah Khilafah Islamiyyah.
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.


0 Komentar