HAM - Senjata Pamungkas Kaum LGBTQ, Benarkah?


Oleh: Anggun Surya 

Kasus penyuka sesama jenis atau lelaki suka lelaki (LSL) kerap ramai diperbincangkan. Juni 2026 lalu, dua orang lelaki tertangkap basah sedang berciuman di lingkungan kampus Politeknik Negeri Jakarta Detik.com, 03 Juni 2026.

Disusul dengan pernyataan kontroversial yang dilayangkan oleh BEM fakultas psikologi Universitas Indonesia (UI) di bulan Juli 2026. Terkait Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ), mereka menyimpulkan bahwa orientasi homoseksual maupun heteroseksual merupakan bagian normal dan natural dari keberagaman seksualitas manusia.

Kondisi ini pun diperparah dengan pernyataan Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro. Alih-alih menjawab keresahan masyarakat terkait sikap UI terhadap kaum LGBTQ, Ia justru terkesan mengalihkan pembicaraan ini pada persoalan lain. "Universitas Indonesia menjamin lingkungan kampus yang bebas dari kekerasan, intimidasi, dan penyebaran data pribadi tanpa izin (doxxing) terhadap seluruh warganya,” pungkasnya terhadap media.

Pernyataan ini erat kaitannya dengan kasus dua orang lelaki yang berciuman di kampus PNJ. Mahasiswa tersebut (ARM) dan teman prianya (AW) ramai-ramai diseret dan dimintai keterangan. Videonya disebar dan dikutip ulang di berbagai kanal media sosial. Dan tindakan inilah yang dianggap sebagai persekusi terhadap ARM. 

Jika kita telaah, kedua kasus ini tidaklah berkaitan. Meski UI mengklaim pernyataannya sebagai bentuk respon. Orang awam pun dapat memahami bahwa tindakan persekusi dan persoalan LGBTQ merupakan dua hal yang berbeda. Maka mendukung LGBTQ tidak lantas berarti mengecam tindakan persekusi, pun sebaliknya. 

Justru yang patut kita pertanyakan adalah dimana letak komitmen kampus besar UI pada Pancasila? Seolah lupa pada sila kedua, yang berbunyi “kemanusiaan yang adil dan beradab.” Kini perilaku yang dinilai tidak beradab seperti LGBTQ pun seolah menjadi layak untuk dibela.

Miris bukan? Sebuah Institusi Pendidikan Tinggi yang terpercaya di negeri ini, kini telah tercemar dengan pemahaman yang sesat dan menyesatkan. Benar bahwa perlindungan terhadap hak-hak dasar manusia sebagai konsepsi Hak Asasi Manusia (HAM) patut ditegakkan. Namun, benarkah membenarkan perilaku LGBTQ adalah bentuk HAM? 

Pada dasarnya mayoritas masyarakat kini telah menyalahgunakan konsep HAM. Seolah ingin berlepas dari segala tanggung jawab dan kewajiban, dengan mudahnya masyarakat akan berkata “ini Hak Asasi saya, anda tidak berhak mengatur!” Bayangkan betapa kacaunya negeri kita jika setiap sendi penyusunnya enggan melaksanakan tugasnya dengan baik? Demikian pula jawaban yang sering kita dengar dari para pelaku LGBTQ dikala mendapatkan teguran dari lingkungan sekitarnya. 

Sedangkan perilaku LGBTQ jelas-jelas adalah salah satu bentuk misinformasi yang menyasar para pelakunya bahkan menular pada lingkungan sekitarnya. Seolah kita lupa bahwa negara ini juga berlandaskan pada sila pertama: Ketuhanan Yang Maha Esa. Dan perilaku LGBTQ jelas-jelas menentang kodrat ilahi tentang dirinya. Perilaku ini seharusnya diberikan penanganan, bukan pembenaran. 

Mereka - pelaku LGBTQ, sejatinya telah melanggar HAM atas dirinya. Sebagaimana dasar dari HAM yang dijelaskan oleh Miriam Budiharjo bahwa semua orang harus memperoleh kesempatan berkembang sesuai dengan bakat dan cita-citanya. Lantas, bagaimana para pelaku LGBTQ dapat meraih potensi terbaik dirinya jika mereka menghadapi risiko berbagai penyakit, seperti fistula ani dan HIV/AIDS, serta ketidakmungkinan memiliki keturunan? Maka pantaskah bentuk dukungan terhadap LGBTQ disebut mendukung HAM? Atau justru bentuk penyesatan?




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar