LGBTQ Melawan Fitrah Manusia


Oleh : Ni’mah Fadeli

Perilaku menyimpang lesbi, gay, biseksual, transgender, dan queer (LGBTQ) makin marak terjadi akhir-akhir ini. Para pelaku makin berani terbuka di depan umum dan pendukungnya pun tidak sedikit. Sudah pasti realitas ini menimbulkan keresahan di masyarakat.

Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 terkait penyimpangan ini. LGBTQ dikategorikan sebagai ancaman non militer terhadap pertahanan negara. Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga tengah menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) Pidana LGBTQ. Dukungan terhadap RUU Pidana LGBTQ pun muncul dari Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Namun, beberapa lembaga sipil justru bersikap sebaliknya. Perpres Nomor 111 Tahun 2025 tersebut dinilai bertentangan dengan hak asasi manusia (HAM). Yusril Ihza Mahendra selaku Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Permasyarakatan pun menepis anggapan tersebut. Menurutnya tidak ada diskriminasi terhadap komunitas LGBTQ. Semua warga negara akan mendapat hak yang sama dalam HAM dan perlindungan hukum. (www.tempo.co.politik, 10 Juli 2026).


Kebebasan Berkedok HAM

Tidak berlebihan jika LGBTQ dikategorikan sebagai ancaman serius bagi suatu negara. Mari kita telaah satu per satu apa itu LGBTQ. Lesbi adalah perempuan yang memiliki ketertarikan secara emosional dan seksual terhadap sesama perempuan. Sebaliknya, gay adalah laki-laki yang memiliki ketertarikan secara emosional dan seksual terhadap sesama laki-laki. Sementara biseksual adalah individu yang memiliki ketertarikan secara emosional dan seksual terhadap lebih dari satu jenis kelamin, bisa sejenis maupun lawan jenis.

Adapun transgender adalah individu yang identitas gendernya berbeda dengan jenis kelamin yang telah dibawa dari lahir. Sementara queer atau questioning merupakan istilah inklusif untuk individu yang mempertanyakan atau mengekplorasi identitas orientasi seksualnya dan berada di luar standar biner heteroseksual.

LGBTQ tentu tidak dapat dibiarkan dengan alasan HAM. Apa yang mereka lakukan jelas menyalahi fitrah manusia. LGBTQ bukan suatu kebetulan, tetapi adalah gerakan global yang sistemis dan memiliki target politik. Jika terus dibiarkan maka legalisasi pernikahan sejenis akan terjadi. Naudzubillah min dzalik. 

Liberalisme jelas menjadi dalang LGBTQ. HAM begitu diagungkan sehingga setiap orang seolah memiliki kebebasan mutlak dalam menjalani hidup. Adanya liberalisme berawal dari sekularisme yang diterapkan dalam negara. Aturan agama tidak dijadikan panduan, tetapi hanya sebatas ritual yang terpisah dari kehidupan. 

Menganggap LGBTQ sebagai ancaman tanpa menetapkan sanksi yang tegas bagi pelakunya jelas adalah tindakan sekuler. Akar permasalahan tidak tercabut sempurna dan problem pun akan selalu sama. 


Islam Tegas Melarang

Firman Allah dalam QS. Al-Hujurat (49): 13
يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ اِنَّا خَلَقْنٰكُمْ مِّنْ ذَكَرٍ وَّاُنْثٰى وَجَعَلْنٰكُمْ شُعُوْبًا وَّقَبَاۤىِٕلَ لِتَعَارَفُوْا
"Wahai manusia, sesungguhnya Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan perempuan. Kemudian, Kami menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal."

Telah jelas bahwa Allah hanya menciptakan dua jenis kelamin, yaitu laki-laki dan perempuan. Selainnya berarti telah menyalahi fitrah penciptaan manusia.

Disebutkan pula dalam hadist bahwa, "Rasulullah saw. melaknat para lelaki yang menyerupai wanita, dan para wanita yang menyerupai laki-laki." (HR. Bukhari)

Dalam hadist lain, Rasulullah saw. bersabda, "Barangsiapa yang kalian dapati melakukan perbuatan kaum Nabi Luth, maka bunuhlah pelaku dan objeknya.". Arti dari kaum Nabi Luth adalah penyuka sesama jenis.

Sedemikian jelas dan tegas larangan Islam terhadap LGBTQ karena bahaya yang ditimbulkan memang sangat dahsyat bagi kelangsungan hidup manusia. Tidak ada alasan HAM untuk memberi pemakluman kepada mereka. Dalam Islam setiap maksiat akan dikenakan sanksi atau uqubat. 

Uqubat yang dilakukan didasarkan syariat. Penyimpangan lesbi dan gay sanksinya hukuman mati. Biseksual yang berzina maka dikenakan hukuman zina. Adapun transgender akan dihukum dengan pengusiran. Ada pula takzir sesuai dengan ijtihad pemimpin, baik dari khalifah maupun qadi atau hakim.


Khatimah

Diterapkannya Islam sebagai sistem negara maka kedudukan LGBTQ akan jelas. Negara sangat tegas menindak segala bentuk penyimpangan yang diharamkan. Jika akidah sudah kuat maka tidak akan ada pembelaan terhadap segala bentuk penyimpangan karena sejatinya tidak ada kebebasan mutlak dalam kehidupan. 

Wallahu a’lam bishawab.




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar