Pajak Makin Agresif


Oleh: Isnawati (Muslimah Penulis Peradaban)

Pemerintah menerbitkan Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Dalam pedoman tersebut, pengawasan tidak hanya dilakukan melalui kunjungan lapangan dan pemanfaatan teknologi, tetapi juga membuka jejaring informasi dengan melibatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas. Kebijakan ini memicu perdebatan. Sejumlah akademisi menilai pelibatan aparat teritorial berpotensi menimbulkan persoalan hukum, batas kewenangan, serta kekhawatiran di kalangan pelaku UMKM desa. Sementara DJP menjelaskan bahwa Babinsa dan Bhabinkamtibmas bukan pemeriksa pajak, melainkan hanya mendukung koordinasi di lapangan. (BBC News Indonesia, Selasa, 21 Juli 2026).


Kepercayaan Mulai Luntur

Kebijakan ini lahir ketika pemerintah berupaya meningkatkan penerimaan negara setelah target pajak tahun sebelumnya tidak tercapai. Negara tentu membutuhkan pemasukan untuk membiayai berbagai kebutuhan publik. Namun, cara mengejar penerimaan tidak boleh mengorbankan rasa aman masyarakat maupun kepastian hukum.

Pajak hanya akan dipatuhi apabila masyarakat percaya bahwa negara berlaku adil. Sebaliknya, ketika pendekatan yang digunakan mulai menghadirkan kesan intimidatif, kepercayaan itu dapat terkikis. 

Pelaku usaha kecil yang selama ini berjuang mempertahankan usahanya bisa merasa diawasi secara berlebihan. Padahal mereka bukan musuh negara, melainkan bagian dari masyarakat yang ikut menggerakkan roda ekonomi.

Kritik yang muncul juga mengingatkan bahwa kewenangan setiap lembaga negara memiliki batas yang harus dihormati. Ketika batas itu menjadi kabur, polemik pun sulit dihindari. Yang dibutuhkan bukan hanya target penerimaan yang tinggi, melainkan juga kebijakan yang mampu menghadirkan rasa keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.

Persoalan lain yang tidak kalah penting ialah munculnya persepsi bahwa pengawasan terhadap masyarakat kecil semakin diperketat, sementara berbagai persoalan besar seperti korupsi, kebocoran anggaran, maupun pengelolaan kekayaan alam yang belum optimal masih menjadi pekerjaan rumah. Persepsi seperti ini dapat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan.


Kembali Pada Syariat

Dalam perspektif fikih siyasah Islam, pajak (dharibah) bukanlah sumber pemasukan utama negara. Banyak ulama menjelaskan bahwa penerimaan negara bertumpu pada pengelolaan harta milik umum, zakat, kharaj, jizyah, fai', ghanimah, dan sumber-sumber lain yang telah ditetapkan syariat. Pajak hanya diberlakukan dalam kondisi tertentu ketika kas negara tidak mencukupi dan kebutuhan yang wajib dipenuhi benar-benar mendesak. Setelah kebutuhan itu selesai, pungutan tersebut dihentikan.

Praktik pemerintahan pada masa Khalifah Umar bin Khattab juga menunjukkan bahwa aparat keamanan tidak difungsikan untuk mengejar penerimaan negara. Tugas mereka menjaga keamanan masyarakat dan wilayah. Adapun urusan pengelolaan harta negara dijalankan oleh petugas yang memang memiliki kewenangan sesuai syariat.

Umar bin Khattab justru dikenal sangat tegas mengawasi para pejabatnya. Kekayaan pejabat diaudit sebelum dan sesudah menjabat agar tidak terjadi penyalahgunaan amanah. Pengawasan diarahkan kepada penguasa agar tidak menzalimi masyarakat, bukan menjadikan masyarakat sebagai sasaran utama untuk menutup kekurangan kas negara.

Dalam sistem Islam, sumber daya alam yang termasuk kepemilikan umum dikelola negara untuk kepentingan seluruh masyarakat. Hasilnya digunakan membiayai pendidikan, kesehatan, keamanan, infrastruktur, dan kebutuhan publik lainnya. Dengan mekanisme ini, beban yang harus dipikul masyarakat dapat ditekan semaksimal mungkin.

Allah Swt. berfirman: "Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah, taatilah Rasul, dan ulil amri di antara kamu." (QS. An-Nisa: 59).

Ayat ini menjadi pengingat bahwa setiap kebijakan publik semestinya berjalan dalam koridor hukum Allah. Rasulullah SAW juga bersabda, "Imam adalah pengurus masyarakat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas masyarakat yang diurusnya." (HR. Bukhari dan Muslim). Hadis ini menegaskan bahwa pemimpin bertugas mengurus kemaslahatan masyarakat, bukan sekadar mengejar pemasukan negara.

Oleh karena itu, persoalan perpajakan tidak cukup diselesaikan dengan memperluas pengawasan hingga ke desa. Yang jauh lebih mendasar adalah membangun sistem yang adil, menutup kebocoran harta negara, mengelola kekayaan alam sesuai syariat, dan memastikan setiap kebijakan benar-benar berpihak pada kemaslahatan masyarakat.

Sungguh, ketika hukum Allah dijadikan landasan, keadilan tidak akan hanya menjadi slogan, tetapi benar-benar hadir dalam kehidupan. 

Di sanalah masyarakat merasakan perlindungan, bukan ketakutan; pelayanan, bukan tekanan. Itulah sebabnya syariat Islam dan institusi Khilafah dipandang oleh banyak ulama sebagai sistem yang mampu menghadirkan pengelolaan negara yang adil dan penuh rahmat bagi seluruh alam. Wallahualam bissawab.



Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar