Muhasabah lil Hukam Bukan Membangkang


Oleh : Bella Amelia Putri

Aktivitas demonstrasi dan penyampaian kritik terbuka terhadap penguasa hari ini kerap kali distigmakan secara negatif sebagai tindakan pembangkangan yang mencederai stabilitas. Berdasarkan dinamika sosial-keagamaan yang berkembang saat ini, beberapa tokoh dan pemuka lembaga keagamaan sering kali menyitir dalil-dalil kewajiban menaati ulil amri untuk melarang umat, termasuk gerakan mahasiswa, melakukan unjuk rasa dan mengkritisi jalannya roda pemerintahan. Fenomena penggunaan dalil ini sayangnya lebih sering dipakai sebagai stempel agama untuk melegitimasi berbagai kebijakan penguasa, meskipun kebijakan yang diputuskan nyata-nyata tidak selaras dengan nilai-nilai syariat dan mencederai rasa keadilan. Narasi yang menggaungkan keharaman melepaskan ketaatan kepada pemimpin ini pada akhirnya terkesan menjadi alat pembungkaman sistemis terhadap suara-suara kritis masyarakat yang merindukan perubahan dari cengkeraman sistem sekuler.

Jika dibedah secara mendalam, menuntut pertanggungjawaban penguasa (muhasabah lil hukam) bukanlah sebuah dosa atau tindakan makar, melainkan suatu kewajiban syar'i yang melekat pada pundak setiap Muslim. Aktivitas ini merupakan manifestasi nyata dari dakwah amar makruf nahi munkar yang kedudukannya sangat agung dalam Islam. Bahkan dalam kitab Riyadhus Shalihin, terdapat ruang yang membolehkan umat untuk mengungkap kezaliman penguasa demi membela hak rakyat yang tertindas. Di dalam sistem kepemimpinan Islam yang ideal, koreksi terhadap kebijakan dilakukan untuk memastikan agar penguasa tetap konsisten menerapkan aturan Allah SWT di tengah-tengah masyarakat. Sementara dalam konteks kehidupan sekuler seperti sekarang, muhasabah berfungsi sebagai kontrol sosial yang tegas untuk mengkritisi kebijakan-kebijakan zalim yang menyengsarakan kehidupan rakyat banyak. Tujuannya sangat mulia, yaitu mengingatkan penguasa agar bertobat dari kebatilan sekaligus membuka mata umat untuk mengganti aturan buatan manusia dengan aturan Pencipta.

Umat juga harus memahami secara jernih agar tidak terjebak opini keliru bahwa mengkritik penguasa sama dengan tindakan pemberontakan bersenjata (bughat). Di dalam literatur fikih dan kaidah kepemimpinan Islam sebagaimana dijelaskan dalam kitab Nizhamul Hukmi fil Islam dan Syakhshiyah Islamiyah, bughat adalah tindakan keluar dari ketaatan terhadap pemerintahan yang sah secara syar'i dengan kekuatan senjata. Sedangkan melontarkan kritik dan koreksi lisan atas ketidakadilan penguasa justru diperintahkan oleh Rasulullah SAW sebagai jihad yang paling utama.

Ketaatan mutlak kepada ulil amri hanya bisa dituntut apabila pemimpin tersebut memerintah dan memutuskan perkara di tengah masyarakat dengan hukum-hukum Allah secara kafah. Oleh karena itu, peta jalan strategis yang harus ditempuh umat saat ini bukanlah berdiam diri menerima kezaliman, melainkan gencar melakukan dakwah Islam yang menyeluruh demi tegaknya tatanan hidup yang diridoi Allah. Barulah ketika sistem mulia itu hadir dan menerapkan syariat secara utuh, ketaatan sejati kepada ulil amri dapat diwujudkan secara sempurna tanpa ada pertentangan lagi antara hukum dan keadilan.





Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar