Oleh : Reshi Umi Hani (Aktivis Muslimah)
Cerita dari dokter Badi, dokter spesialis kandungan dan kebidanan mengaku sudah membantu tiga persalinan anak usia belasan tahun. Salah satunya bahkan baru berusia 15 tahun. Dia prihatin, pola kasusnya hampir sama dan wilayah tempat tinggal para pasien juga hampir serupa.
Menurutnya, hampir semua kasus datang dengan cerita yang mirip. Anak-anak tersebut dibawa ke UGD dengan keluhan nyeri perut hebat. Orang tua yang mengantar bahkan tidak mengetahui bahwa anak mereka sedang hamil. Baru setelah diperiksa dokter, diketahui mereka sudah memasuki proses persalinan.
Curhatan sekaligus peringatan dokter tentu jadi warning di kota Bontang dan bagi orang tua pada umumnya. Diungkapkan alasan anak melahirkan utamanya bukan kebohongan, melainkan ketidaktahuan mutlak. Mulai dari minimnya edukasi seks sejak dini, perbedaan definisi berhubungan seks, serta gejala tidak disadari. Padahal penyebabnya berakar dari sistem pergaulan liberalisasi berasas kehidupan Kapitalisme Sekuler. Edukasi seks bebas, regulasi dan berbagai sanksi ala Kapitalisme tidak akan menyolusi justru membuat kasus semakin meningkat. Edukasi berujung penasaran, regulasi dan sanksi lemah berujung ketidakadilan, bahkan berlindung atas nama HAM.
Islam memiliki sejumlah aturan terkait penanaman pemahaman agar setiap muslim—termasuk remaja—bertanggung jawab atas kehormatan dirinya. Islam mengatur kehidupan masyarakat agar interaksi yang terjadi antara laki-laki dan perempuan, baik dalam kehidupan umum dan khusus, tidak menimbulkan rangsangan seksual. Semua itu tercakup dalam hukum-hukum pergaulan dalam Islam.
Aturan Islam menjaga dari perilaku dan segala hal yang memunculkan rangsangan seksual, juga mengatur bahwa rangsangan seksual boleh dimunculkan hanya dalam hubungan pernikahan. Dengan penerapan aturan ini, kehidupan remaja tentu akan jauh dari masalah kekerasan seksual dan pergaulan bebas.
Dalam Islam pergaulan antar laki-laki dan perempuan diatur sedemikian rupa. Perbuatan yang bisa menghantarkan pada perbuatan zina (pacaran) saja sangat dilarang apalagi perilaku seks bebas. Sebagaimana firman Allah dalam surat Al Isra’ Ayat : 32, yang artinya : “Dan janganlah kamu mendekati zina,sesungguhnya zina itu adalah perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk. “ Pelaku zina akan diberikan hukuman yang sangat berat. Bagi pelaku yang belum menikah maka akan dihukum cambuk 100 kali dan diasingkan.
Sedangkan bagi pelaku yang sudah pernah menikah maka akan dihukum rajam yakni dilempari batu sampai meninggal. Tujuan dari hukuman ini adalah sebagai penebus dosa bagi pelaku (jawabir), selain itu juga sebagai pencegahan agar tidak ada lagi yang berbuat seperti itu (jawazir).
Massifnya penyebaran perilaku seks bebas di kalangan remaja akan terus meningkat. Pasalnya, sistem dan penguasa saat ini justru malah berada di posisi pendukung. Solusi satu-satunya tak lain adalah mengembalikan aturan Allah SWT. Dengan menerapkan aturan Islam secara Kaffah. Islam mengatur pemenuhan kebutuhan naluri melestarikan keturunan pada jalan sesuai dengan fitrah manusia.
Agar terhindar dari maksiat, maka Islam mengatur kewajiban menutup aurat (QS Al Ahzab ayat 59), menundukkan pandanga (Surat An Nur ayat 30), tidak berkhalwat (hadis riwayat Imam Bukhari : “Janganlah sekali-kali pria dan wanita berkhalwat kecuali wanita itu ditemani mahromnya”), dan larangan bertabbaruj atau berdandan berlebihan." (QS Al Ahzab ayat 31).
Hanya saja, upaya ini harus didukung oleh semua komponen umat. Tidak bisa bekerja individual. Semua pihak bertanggung jawab akan masa depan remaja, apalagi remaja muslim. Baik negara maupun masyarakat. Lembaga pendidikan, keluarga bahkan organisasi dakwah Islam harus bersinergi dan berperan aktif untuk melindungi umat dan generasi.
Tidak hanya orang tua yang berperan besar mendidik anak-anaknya menjadi generasi tangguh yang takwa kepada Allah SWT.. demikian juga masyarakat, ia berperan besar dalam menciptakan lingkungan yang baik bagi umat dan generasi.
Hal penting lainnya adalah peran negara, yaitu menerapkan sistem pendidikan Islam di tengah tengah umat dan memberikan sanksi yang tegas berupa hukuman cambuk atau diasingkan bagi pelaku seks bebas.
Hal ini dilakukan untuk merealisasikan tujuan hakiki syariah Islam dalam memelihara fitrah dan keturunan manusia. Dan semua itu bisa diterapkan tidak lain hanya dengan sistem Islam dalam institusi Daulah Khilafah.
Wallahu a’lam bi ash-shawab
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.


0 Komentar