Oleh: Isnawati (Muslimah Penulis Peradaban)
Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Niam Sholeh menyatakan bahwa Presiden Republik Indonesia secara fikih memenuhi syarat sebagai Ulil Amri atau Waliyul Amri. MUI juga menegaskan bahwa ketaatan kepada pemerintah berlaku selama kebijakan yang dibuat sejalan dengan syariat, membawa kemaslahatan, dan diputuskan melalui musyawarah. Pandangan tersebut merujuk pada keputusan ulama Indonesia tahun 1954 dan hasil Ijtima Ulama tahun 2012 (MUI Digital, Kamis, 4 Juni 2026).
Pernyataan tersebut kembali mengingatkan umat Islam pada satu persoalan penting, yakni sampai di mana batas ketaatan kepada pemimpin. Tidak sedikit umat yang memahami bahwa ketika seorang pemimpin telah disebut sebagai Ulil Amri maka seluruh kebijakannya wajib dipatuhi tanpa syarat. Akibatnya, kritik, nasihat, bahkan koreksi terhadap sebuah kebijakan sering dianggap sebagai bentuk pembangkangan terhadap pemerintah maupun agama.
Padahal Islam tidak pernah mengajarkan kepatuhan mutlak kepada manusia. Islam menempatkan hukum Allah sebagai standar tertinggi, bukan kekuasaan, bukan jabatan, dan bukan pula kepentingan politik. Seorang pemimpin tetap manusia biasa yang bisa benar dan bisa salah sehingga memerlukan pengingat dan koreksi.
Syariat Menjadi Ukuran
Al-Qur'an memerintahkan menaati Allah, menaati Rasulullah, dan menaati pemegang kekuasaan di tengah mereka. Para ulama menjelaskan bahwa perintah kepada Allah dan Rasul disebut secara khusus karena keduanya wajib diikuti tanpa batas. Sementara itu, kepatuhan kepada pemimpin tidak berdiri sendiri, melainkan mengikuti aturan Allah dan Rasul-Nya.
Oleh karena itu, selama kebijakan pemerintah berada dalam perkara yang baik, adil, dan tidak bertentangan dengan syariat, umat Islam diperintahkan untuk mematuhinya, menjaga keteraturan kehidupan bersama dan menghindari kekacauan di tengah umat.
Dalam urusan administrasi pemerintahan, pelayanan publik, keamanan lingkungan, ketertiban umum, maupun aturan lalu lintas yang dibuat demi keselamatan masyarakat, ketaatan merupakan bagian dari tanggung jawab bersama. Islam menghendaki kehidupan yang tertib, aman, dan menghadirkan rahmat bagi seluruh manusia.
Namun, Islam juga menetapkan batas yang sangat jelas. Rasulullah SAW menjelaskan bahwa seorang muslim tidak dibenarkan menaati manusia apabila perintah tersebut mengandung pelanggaran terhadap ketentuan Allah SWT. Beliau juga menerangkan bahwa kepatuhan kepada pemimpin hanya berlaku dalam perkara yang baik dan dibenarkan syariat.
Oleh karena itu, kebijakan yang bertentangan dengan hukum Allah tidak otomatis berubah menjadi benar hanya karena berasal dari penguasa. Jabatan tidak dapat mengubah yang haram menjadi halal, sebagaimana keputusan manusia tidak dapat menghalalkan sesuatu yang telah diharamkan oleh syariat.
Korupsi sekecil apa pun tidak boleh diberi ruang. Kekuasaan tidak boleh dipakai untuk menzalimi umat. Amanah jabatan harus digunakan untuk menjaga agama, melindungi umat, dan menghadirkan keadilan dalam kehidupan.
Apabila terjadi perbedaan pandangan antara umat dan pemerintah, Islam telah memberikan jalan penyelesaian yang sangat jelas, yaitu mengembalikan persoalan tersebut kepada Al-Qur'an dan Sunnah. Kepentingan politik, tekanan kekuasaan, ataupun pertimbangan mayoritas semata tidak boleh dijadikan tolak ukur.
Muhasabah Menjaga Amanah
Kesalahan yang sering terjadi saat ini adalah menyamakan kritik kepada penguasa dengan tindakan pemberontakan. Padahal keduanya merupakan perkara yang sangat berbeda.
Muhasabah lil hukam adalah aktivitas mengingatkan, menasihati, dan mengoreksi kebijakan yang bertentangan dengan syariat atau yang menimbulkan kesulitan bagi umat. Aktivitas tersebut termasuk bagian dari amar makruf nahi mungkar yang diperintahkan Islam.
Tujuan muhasabah bukan menjatuhkan pemimpin, melainkan menjaga agar amanah kekuasaan tetap berjalan sesuai aturan Allah SWT. Sebab kekuasaan yang tidak pernah dikoreksi sangat mudah tergelincir pada penyalahgunaan wewenang dan kezaliman seperti hari ini.
Berbeda dengan muhasabah, bughat adalah perlawanan menggunakan kekuatan fisik atau senjata terhadap pemerintahan yang sah. Sungguh, menyamakan kritik damai dengan pemberontakan merupakan kesalahan yang dapat mematikan tradisi saling menasihati dalam kehidupan umat.
Demonstrasi damai, penyampaian pendapat secara ilmiah, maupun nasihat kepada penguasa tidak dapat serta-merta disebut sebagai pembangkangan selama dilakukan dengan cara yang benar dan bertujuan memperbaiki keadaan.
Yang perlu diwaspadai justru ketika dalil tentang kewajiban taat digunakan hanya untuk melegitimasi kebijakan yang bertentangan dengan syariat atau untuk membungkam suara kritis umat. Jika hal itu terjadi, kesalahan akan terus berjalan tanpa koreksi dan penguasa kehilangan pengingat yang seharusnya menjaga arah kebijakan.
Islam tidak mengajarkan umat untuk diam ketika melihat kemungkaran. Islam juga tidak mengajarkan pengultusan terhadap manusia. Dalam Islam, pemimpin adalah pemegang amanah yang harus terus diingatkan agar tetap berada pada jalan yang diridhai Allah SWT.
Sejak Khilafah dihapus pada 3 Maret 1924 M yang bertepatan dengan 28 Rajab 1342 H, pembahasan mengenai siapa yang layak disebut sebagai Ulil Amri terus berlangsung di dunia Islam. Namun satu prinsip tidak pernah berubah, yakni ukuran benar dan salah tetap harus dikembalikan kepada syariat, bukan kepada jabatan ataupun kekuasaan.
Peta jalan yang dibutuhkan umat hari ini adalah menghidupkan dakwah Islam secara kaffah, mengembalikan seluruh persoalan kepada Al-Qur'an dan Sunnah, serta memperjuangkan hadirnya pengaturan kehidupan berdasarkan syariat Islam dalam naungan Khilafah.
Pada akhirnya, kepatuhan kepada Allah dan Rasul bersifat mutlak dan tidak mengenal batas. Adapun kepatuhan kepada manusia selalu memiliki syarat yang jelas, yaitu selama berada dalam perkara yang makruf dan tidak mengandung kemaksiatan. Ketika batas itu dilanggar, maka muhasabah kepada penguasa bukanlah tindakan membangkang, melainkan bagian dari ketaatan kepada Allah SWT. Wallahualam bissawab.
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.


0 Komentar