Menegakkan Khilafah, Jalan Terakhir Membendung Gelombang LGBT


Oleh: Anindya Vierdiana

Belakangan ini, gerakan LGBT kian masif menerobos berbagai lini kehidupan. Kita menyaksikan bagaimana promosi dan praktik LGBT semakin terbuka di ruang publik, bahkan cenderung mendapatkan legitimasi sosial. Menghadapi realitas ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengambil langkah konkret dengan menyiapkan Rancangan Undang-Undang Pidana LGBT untuk diajukan ke   DPR.    Wakil    Ketua   Umum   MUI,  KH M. Cholil Nafis, dengan tegas menyatakan bahwa pendekatan himbauan moral selama ini terbukti tidak mampu membendung arus. Karenanya, diperlukan landasan hukum yang tegas agar negara memiliki instrumen memadai untuk menjaga moral bangsa dan melindungi generasi muda.

Namun, apakah cukup dengan RUU Pidana semata? Di sinilah kita harus jujur: persoalan LGBT tidak berhenti pada perilaku individu. Ia adalah produk dari sistem yang hidup hari ini yaitu sekuler demokrasi. Dan akar masalahnya hanya akan terselesaikan dengan kembalinya sistem Islam secara kaffah, yaitu Khilafah.


Buah dari Sekuler Demokrasi

Tidak dapat dipungkiri, meningkatnya visibilitas dan penerimaan terhadap LGBT di berbagai negara, termasuk Indonesia, adalah dampak langsung dari sistem sekuler demokrasi. Sistem yang menempatkan kebebasan individu sebagai nilai utama dan tolok ukur baik-buruk yang bersumber dari akal manusia. Akibatnya, moral menjadi relatif dan berubah mengikuti zaman. Sesuatu yang dulu dianggap menyimpang kini perlahan memperoleh legitimasi sosial dan hukum. Di Australia, komunitas LGBT diakui secara terbuka. Ada perumahan, gereja, hingga pawai tahunan kaum Sodom. Amerika Serikat menjadi barometer gerakan ini dengan dukungan lintas partai.

Ini bukan sekadar isu sosial. LGBT adalah proyek politik dan ekonomi global. Joseph Massad dari Columbia University menyebutnya sebagai "the gay international". Ekspor ideologi gay dari Barat ke negara-negara Muslim sebagai bagian dari proyek modernisasi. Buktinya nyata: USAID dan Departemen Luar Negeri AS menggelontorkan 500 juta dolar AS per tahun untuk isu HAM termasuk LGBTQ. Lebih dari 1.000 perusahaan Fortune 500 memiliki dana DEI (Diversity, Equity, Inclusion) yang mewajibkan kampanye pelangi setiap Juni. Bank Dunia dan IMF memberikan syarat "inklusivitas" dalam pinjaman. ILGA World mencatat lebih dari 1.700 organisasi LGBTQ di 160 negara yang saling terhubung dan didanai secara global.


Qadiyah Mashiriyyah, Persoalan Hidup-Matinya Umat

Inilah yang harus kita sadari bersama. Umat Islam sedang menghadapi musuh besar: ideologi rusak dan merusak. Inilah qadiyah mashiriyyah, persoalan mendasar yang menentukan hidup-matinya umat. Ketiadaan sistem pemerintahan Islam (Khilafah) telah membuat umat terpuruk dari semua sendi kehidupan. Politik lemah, ekonomi terjajah, pendidikan dikendalikan, peradilan tunduk pada kepentingan global, dan moral masyarakat terus digerogoti. LGBT hanyalah salah satu wajah dari keterpurukan itu.

Sekularisme menjadi ruang subur bagi berkembangnya perilaku yang bertentangan dengan fitrah manusia. Ketika agama tidak lagi menjadi landasan kehidupan, tolok ukur benar-salah bergeser mengikuti kepentingan manusia. Maka penyimpangan perlahan menjadi "kewajaran."


Solusi Islam

Islam tidak pernah diam terhadap kemungkaran. Jauh sebelum LGBT muncul, Islam telah menetapkan langkah-langkah preventif. Rasulullah ﷺ bersabda: "Perintahkanlah anak-anak kalian untuk shalat ketika berumur 7 tahun. Dan pukullah mereka ketika berumur 10 tahun jika meninggalkan shalat. Dan pisahkanlah tempat tidur mereka." (HR Abu Dawud, disahihkan Al-Albani)

Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa hadis ini adalah dalil wajibnya memisahkan tempat tidur anak laki-laki dengan anak laki-laki, anak perempuan dengan anak perempuan, dan anak laki-laki dengan anak perempuan ketika sudah berumur 10 tahun karena dikhawatirkan terjadi fitnah. Ini adalah prinsip sadd adz-dzarā'i, menutup segala jalan menuju kemungkaran sejak dini.

Ketika pelanggaran terjadi, Islam menetapkan sanksi tegas. Homoseksual (liwath) diancam dengan hukuman mati bagi pelaku keduanya sebagaimana sabda Nabi: "Barang siapa yang kalian dapati melakukan perbuatan kaum Luth, maka bunuhlah pelaku keduanya." (HR Abu Dawud, At-Tirmidzi, Ibnu Majah, Ahmad). Lesbian (as-siḥāq) dikenai hukuman ta'zir yang ditetapkan hakim. Adapun transgender (mukhannats/mutarajjilah) dilaknat Nabi, diusir dari rumah-rumah, dan dikenai ta'zir (HR Bukhari).

Namun, penerapan sanksi terputus-putus tanpa sistem yang utuh tidak akan pernah menyelesaikan akar masalah. Di sinilah Khilafah menjadi keniscayaan. Dalam sistem Khilafah, khalifah berkewajiban menegakkan syariat secara kaffah dengan dua fungsi: jawabir (penebus dosa bagi pelaku) dan zawajir (pencegah agar masyarakat tidak melakukan pelanggaran serupa). Allah Swt. dalam QS Al-A'raf ayat 80-84 menyebut perbuatan kaum Luth sebagai faḥisyah (keji), musrifun (melampaui batas), dan mujrimin (kejahatan). Karena itu, hanya penerapan syariat secara menyeluruh dalam naungan Khilafah yang mampu menghentikan kerusakan hingga akar-akarnya.

Sikap tegas MUI merupakan langkah positif yang patut diapresiasi. Namun, ini baru permulaan. Para ulama sebagai waratsatul anbiya (pewaris para nabi) memiliki tanggung jawab lebih besar. Pertama, melakukan muhasabah lil hukkam (mengoreksi penguasa). Ulama tidak boleh diam ketika pemimpin tidak menjalankan fungsinya sebagai raa'in (pengurus) dan junnah (pelindung) bagi rakyat. Rasulullah ﷺ bersabda, "Jihad yang paling utama adalah menyampaikan kalimat kebenaran di hadapan penguasa yang zalim." (HR Abu Dawud, Tirmidzi, Ibnu Majah). Kedua, membina umat secara Islam kaffah. Melahirkan kader-kader dakwah yang berkepribadian Islam, memahami syariat, mengamalkannya, dan mendakwahkan Islam secara utuh hingga Allah memberikan pertolongan-Nya dengan tegaknya Khilafah ala minhajin nubuwwah.

Artinya LGBT bukanlah sekadar perilaku menyimpang yang bisa diatasi dengan RUU semata. Ia adalah proyek global yang lahir dari sistem sekuler demokrasi dan didukung kekuatan politik-ekonomi internasional. Selama sistem ini masih berdiri, selama agama dipisahkan dari pengaturan kehidupan publik, dan selama Khilafah belum tegak, maka LGBT akan terus menemukan ruang untuk berkembang.

Sudah saatnya umat Islam dan para ulama memandang isu ini sebagai persoalan mendasar yang membutuhkan solusi mendasar pula. Bukan sekadar aturan pidana, tetapi perubahan sistem total menuju Islam kaffah dalam naungan Khilafah. Hanya dengan kembalinya sistem yang berasal dari Allah, kerusakan moral dapat dihentikan dan fitrah manusia kembali terjaga. Allah Swt. berfirman: "Dan barang siapa yang tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir." (QS Al-Ma'idah: 44)

Oleh karenanya, umat harus bangkit danmembangun kesadaran bahwa solusi tuntas atas segala bentuk kerusakan, termasuk LGBT, adalah tegaknya Khilafah. Wallahu a'lam bish-shawab.




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar