Oleh: Isnawati (Muslimah Penulis Peradaban)
Sebuah bangunan bekas halte kereta api di kawasan Sawotratap, Gedangan, Sidoarjo, menjadi perhatian masyarakat setelah diduga digunakan untuk perbuatan asusila, termasuk dugaan hubungan sesama jenis. Warga menemukan berbagai barang yang menguatkan dugaan adanya aktivitas menyimpang di lokasi tersebut sehingga tempat itu kemudian ditutup dan dipasangi garis pembatas. Beberapa warga juga mengaku pernah melihat aktivitas yang tidak semestinya terjadi di dalam bangunan tersebut. Dugaan lain menyebutkan adanya komunikasi melalui media sosial sebelum pertemuan dilakukan, meskipun hal tersebut masih berupa informasi dari masyarakat dan belum dapat dipastikan kebenarannya. (detikNews, 13 Juli 2026)
Peristiwa di Sidoarjo itu tidak layak dipandang sebagai kasus kecil yang berdiri sendiri. Ia hanyalah potongan kecil dari fenomena yang jauh lebih besar dan terus bergerak melintasi batas daerah bahkan batas negara. Karena itu, persoalan LGBT tidak lagi bisa dipersempit menjadi urusan pribadi semata, tetapi telah berkembang menjadi persoalan sosial yang memengaruhi arah peradaban.
Di sinilah persoalan mendasarnya terlihat jelas. Indonesia hingga hari ini masih berada dalam posisi yang gamang ketika berhadapan dengan LGBT. Negara tidak memiliki sikap yang benar-benar tegas mengenai apa yang dianggap benar dan apa yang dianggap salah. Akibatnya, setiap kali muncul pembahasan mengenai LGBT, perdebatan selalu berulang tanpa ujung yang jelas.
Standar Yang Hilang
Kegamangan itu terlihat ketika muncul dorongan agar perilaku LGBT diberi sanksi pidana, tetapi pada saat yang sama muncul penolakan dengan alasan hak asasi manusia. Pernah ada pembahasan mengenai pasal yang berkaitan dengan LGBT dalam Rancangan Undang-Undang Hukum Pidana, tetapi pembahasan tersebut tidak pernah benar-benar menghasilkan ketegasan hukum yang diharapkan banyak pihak. Berbagai tekanan dari luar negeri, terutama dari negara-negara Barat yang menjadikan LGBT sebagai bagian dari agenda global mereka, ikut memengaruhi arah pembahasan tersebut.
Akibatnya, masyarakat hidup tanpa standar yang disepakati bersama. Ketika Majelis Ulama Indonesia bersuara mengenai bahaya LGBT, muncullah pro dan kontra yang tajam. Kelompok yang menolak LGBT berbicara atas nama moralitas, agama, dan ketertiban sosial. Sementara kelompok yang mendukung LGBT berbicara atas nama hak asasi manusia, kebebasan individu, dan pilihan hidup yang harus dihormati.
Perdebatan itu terus berlangsung karena memang tidak ada tolok ukur yang dijadikan rujukan bersama. Jika ukuran benar dan salah hanya ditentukan oleh kesepakatan manusia yang selalu berubah, maka yang terjadi adalah tarik-menarik kepentingan tanpa akhir. Hari ini sesuatu dianggap salah, besok bisa dianggap benar hanya karena tekanan politik atau perubahan budaya.
Padahal, fenomena LGBT bukanlah gerakan yang lahir secara alami dan berjalan sendiri. Ia telah berkembang menjadi gerakan global yang terorganisasi, memiliki jaringan, memiliki dukungan politik, bahkan memiliki tujuan hukum yang jelas, yaitu memperoleh pengakuan dan legalitas yang semakin luas di berbagai negara.
Indonesia sebagai negara dengan mayoritas penduduk muslim tentu tidak bisa menutup mata terhadap perkembangan ini. Jika negara terus bersikap abu-abu, maka yang terjadi bukanlah meredanya persoalan, melainkan semakin meluasnya pengaruh LGBT di tengah masyarakat.
Dampaknya tidak hanya menyentuh individu pelaku, tetapi juga memengaruhi cara pandang generasi muda terhadap keluarga, pernikahan, dan hubungan antar manusia. Sesuatu yang dahulu dianggap penyimpangan perlahan berubah menjadi hal biasa karena terus dipertontonkan, dipromosikan, dan dibungkus dengan istilah toleransi.
Butuh Arah Tegas
Oleh karena itu, persoalan LGBT membutuhkan ketegasan arah, bukan sekadar perdebatan tanpa ujung. Selama ukuran benar dan salah hanya didasarkan pada suara mayoritas, tekanan internasional, atau kepentingan politik, maka pro dan kontra akan terus berlangsung sementara jumlah pelaku terus bertambah.
Islam memiliki ukuran yang jelas mengenai halal dan haram, benar dan salah. Dalam pandangan Islam, hubungan sesama jenis termasuk perbuatan yang dilarang dan dipandang sebagai pelanggaran terhadap fitrah manusia. Karena itu, penyelesaiannya tidak cukup hanya dengan kampanye moral atau imbauan sosial, tetapi membutuhkan sistem hukum dan pendidikan yang berjalan seiring.
Negara memiliki tanggung jawab untuk menjaga masyarakat dari kerusakan yang lebih luas. Ketika sebuah penyimpangan telah berubah menjadi gerakan yang terorganisasi dan memiliki dampak sosial yang besar, negara tidak cukup hanya menjadi penonton yang sibuk menimbang antara tekanan luar dan tekanan dalam negeri.
Sudah saatnya ada keberanian untuk menetapkan standar yang jelas agar masyarakat tidak terus hidup dalam kebingungan. Sebab peradaban tidak pernah runtuh karena kekurangan teknologi atau kekayaan, melainkan karena kehilangan batas antara yang benar dan yang salah.
Dalam pandangan Islam, solusi yang menyeluruh hanya dapat diwujudkan melalui penerapan syariah secara kaffah dalam naungan Khilafah, sehingga hukum, pendidikan, media, dan kehidupan sosial berjalan di atas landasan akidah Islam. Dengan standar yang jelas itulah masyarakat memiliki arah yang tegas dalam menjaga fitrah manusia dan melindungi generasi dari kerusakan yang semakin meluas. Wallahualam bissawab.
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.


0 Komentar