Tahun Ajaran Baru, Luka yang Terus Berulang: Saatnya Menata Pendidikan dengan Pandangan Islam Kaffah


Oleh: Mia

Pada tahun ajaran baru semestinya menjadi momentum yang paling membahagiakan bagi setiap keluarga. Rasa haru orang tua yang melihat putra putrinya mengenakan seragam sekolah, senyum anak anak yang memulai lembaran baru dalam menuntut ilmu, serta harapan akan masa depan yang lebih baik, seharusnya menjadi pemandangan yang menghiasi negeri ini.

Namun realitas yang kita saksikan justru berbeda. Di berbagai daerah, tahun ajaran baru berubah menjadi musim kegelisahan. Orang tua dipusingkan dengan biaya seragam yang mencapai jutaan rupiah, perlengkapan sekolah yang terus meningkat, hingga sulitnya memperoleh sekolah yang dianggap layak karena kualitas pendidikan yang belum merata. Tidak sedikit keluarga yang terpaksa berutang, menjual barang berharga, bahkan menunda kebutuhan pokok demi membiayai pendidikan anak anak mereka.

Ironisnya, peristiwa seperti ini bukan sesuatu yang baru. Hampir setiap tahun persoalan serupa kembali menghiasi pemberitaan. Seolah-olah bangsa ini telah terbiasa menerima kenyataan bahwa memperoleh pendidikan memang harus dibayar mahal.

Pertanyaannya, apakah persoalan ini hanya disebabkan oleh mahalnya harga seragam? Apakah akar masalahnya hanya terletak pada mekanisme penerimaan murid baru? Ataukah sesungguhnya ada persoalan yang jauh lebih mendasar, yaitu paradigma sistem yang mengatur pendidikan itu sendiri?


Pendidikan dalam Cengkeraman Kapitalisme

Kapitalisme memandang hampir seluruh aspek kehidupan dengan ukuran manfaat ekonomi. Logika pasar merambah ke berbagai sektor, termasuk pendidikan. Akibatnya, pendidikan perlahan bergeser dari hak dasar rakyat menjadi layanan yang mengikuti mekanisme biaya dan kemampuan anggaran.

Negara memang masih menyediakan sekolah negeri, berbagai bantuan operasional, maupun subsidi tertentu. Namun pada saat yang sama, masyarakat tetap dibebani beragam biaya yang dalam praktiknya tidak ringan. Persoalan mahalnya seragam hanyalah salah satu contoh yang tampak di permukaan.

Yang lebih mendasar adalah berubahnya orientasi negara. Dalam sistem kapitalisme, negara lebih banyak berfungsi sebagai regulator daripada pengurus yang bertanggung jawab penuh terhadap pemenuhan kebutuhan rakyat. Ketika terjadi persoalan biaya pendidikan, solusi yang muncul sering kali berupa evaluasi, bantuan terbatas, atau penyesuaian teknis, bukan perubahan paradigma pengelolaan pendidikan secara menyeluruh.

Padahal pendidikan merupakan fondasi lahirnya sebuah peradaban. Bila fondasi ini dibangun dengan logika bisnis, maka akses terhadap pendidikan berkualitas lambat laun akan semakin dipengaruhi kemampuan ekonomi masyarakat.

Fenomena sistem penerimaan murid baru juga menunjukkan persoalan yang sama. Mengapa masyarakat berbondong bondong mengejar sekolah tertentu? Karena kualitas sekolah belum benar benar merata. Selama masih ada label *sekolah favorit* berarti masih ada ketimpangan yang belum terselesaikan.

Allah Swt. mengingatkan: "Allah akan mengangkat orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu beberapa derajat" (QS. Al-Mujadilah: 11). Ayat ini menunjukkan betapa agung kedudukan ilmu. Karena itu, sesuatu yang begitu mulia tidak semestinya dipersulit oleh persoalan ekonomi ataupun kebijakan yang tidak menyentuh akar masalah.


Pendidikan adalah Hak, Bukan Komoditas

Islam memandang ilmu sebagai kebutuhan primer umat. Bahkan wahyu pertama yang diturunkan kepada Rasulullah diawali dengan perintah membaca: "Bacalah dengan (menyebut) nama Tuhanmu yang menciptakan." (QS. Al-'Alaq: 1). Perintah pertama ini bukan kebetulan. Ia menunjukkan bahwa peradaban Islam dibangun di atas ilmu.

Jika menuntut ilmu merupakan kewajiban, maka segala sarana yang memungkinkan kewajiban itu terlaksana harus dijamin keberadaannya. Di sinilah letak tanggung jawab negara. Dalam Islam, penguasa bukan sekadar pembuat regulasi. Rasulullah bersabda: "Imam adalah pemelihara (raa'in) dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya." (HR. al-Bukhari dan Muslim).

Konsep raa'in mengandung makna yang sangat dalam. Negara tidak boleh melempar tanggung jawab kepada masyarakat atau menyerahkan kebutuhan publik kepada mekanisme pasar. Negara wajib hadir sebagai pelayan umat yang memastikan hak-hak rakyat terpenuhi secara adil.

Karena itu, dalam khazanah fikih siyasah dan pemikiran politik Islam terdapat pandangan bahwa negara yang menerapkan syariat secara menyeluruh berkewajiban menyediakan pendidikan yang dapat diakses seluruh rakyat tanpa diskriminasi. Tujuannya bukan sekadar mencetak tenaga kerja, tetapi membangun manusia yang beriman, berilmu, berkepribadian Islam, dan mampu memakmurkan bumi sesuai syariat Allah.


Akar Persoalan Bukan Sekadar Anggaran

Sering kali alasan keterbatasan anggaran dijadikan pembenaran atas belum optimalnya pelayanan pendidikan. Padahal negeri ini dikenal memiliki sumber daya alam yang melimpah. Pertanyaan yang patut diajukan adalah: mengapa negara yang kaya sumber daya masih menghadapi persoalan klasik dalam pembiayaan pendidikan?

Dalam perspektif ekonomi Islam, terdapat konsep kepemilikan umum atas sumber daya tertentu yang hasil pengelolaannya diperuntukkan bagi kemaslahatan masyarakat. Dalam pandangan banyak ulama, hasil pengelolaan aset publik semestinya dikembalikan untuk memenuhi kebutuhan rakyat, termasuk pendidikan, kesehatan, keamanan, dan pelayanan dasar lainnya.

Dengan paradigma tersebut, pendidikan tidak diposisikan sebagai sektor yang harus mencari keuntungan atau bergantung pada pungutan dari masyarakat. Negara menjadi penanggung jawab utama pembiayaannya.


Pendidikan yang Melahirkan Generasi Peradaban

Persoalan pendidikan hari ini bukan hanya soal mahal atau murah. Yang jauh lebih penting adalah arah pendidikan itu sendiri. Fakta menunjukkan bahwa di tengah meningkatnya akses teknologi dan perkembangan ilmu pengetahuan, berbagai krisis moral justru semakin nyata. Kekerasan di sekolah, perundungan, penyalahgunaan narkoba, pornografi, hingga lunturnya adab menjadi fenomena yang mengkhawatirkan. Ini menunjukkan bahwa pendidikan yang berorientasi pada aspek akademik semata belum cukup.

Islam memiliki tujuan pendidikan yang jauh lebih komprehensif. Pendidikan diarahkan untuk membentuk manusia yang mengenal Tuhannya, memahami tujuan penciptaannya, memiliki akhlak mulia, menguasai ilmu pengetahuan, serta siap mengemban amanah sebagai khalifah di muka bumi.

Allah Swt. berfirman: "Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan agar mereka beribadah kepada-Ku." (QS. Adz-Dzariyat: 56). Ayat ini memberikan orientasi dasar seluruh aktivitas manusia, termasuk pendidikan. Ilmu bukan sekadar alat mencari pekerjaan, tetapi sarana mendekatkan diri kepada Allah dan menghadirkan kemaslahatan bagi sesama.


Saatnya Berpikir Lebih Mendasar

Sudah terlalu lama umat disibukkan dengan solusi solusi teknis. Ketika biaya seragam mahal, yang dibahas adalah diskon. Ketika sekolah penuh, yang diperdebatkan adalah kuota. Ketika kualitas belum merata, yang diperbaiki hanya prosedur administratif. Padahal semua itu hanyalah cabang persoalan.

Akar persoalannya adalah paradigma. Selama pendidikan masih berada dalam sistem yang tidak menjadikan pemenuhan hak rakyat sebagai amanah utama negara, selama itu pula persoalan akan terus berulang dengan wajah yang berbeda.

Sebagai kaum Muslim, kita diajarkan untuk memandang kehidupan dengan standar wahyu, bukan sekadar pengalaman empiris. Islam bukan hanya mengatur hubungan manusia dengan Allah melalui ibadah ritual, tetapi juga memberikan petunjuk dalam mengatur urusan sosial, ekonomi, pendidikan, hingga tata kelola pemerintahan.

Allah Swt. berfirman: "Kemudian Kami jadikan engkau berada di atas suatu syariat dalam urusan (agama), maka ikutilah syariat itu dan janganlah engkau mengikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui." (QS. Al-Jatsiyah: 18). Ayat ini mengingatkan bahwa syariat hadir sebagai petunjuk bagi seluruh aspek kehidupan.

Karena itu, berislam secara kaffah bukan hanya memperbaiki ibadah pribadi, tetapi juga meyakini bahwa aturan Allah adalah petunjuk terbaik dalam mengatur kehidupan bersama. Di sinilah letak pentingnya membangun kesadaran umat agar tidak hanya menginginkan perubahan kebijakan, melainkan juga mengkaji paradigma yang melandasi kebijakan tersebut.

Bagi kalangan yang meyakini konsep pemerintahan Islam dalam khazanah politik Islam klasik, penyelenggaraan negara berdasarkan syariat dipandang sebagai jalan untuk memastikan pendidikan menjadi hak yang dijamin negara, dibiayai dari pengelolaan harta publik, dan diarahkan untuk membentuk generasi beriman, berilmu, serta berakhlak. Pandangan ini merupakan bagian dari diskursus pemikiran politik Islam yang terus dikaji di kalangan umat.

Tahun ajaran baru seharusnya menjadi awal lahirnya harapan, bukan awal kecemasan. Tidak boleh ada anak yang kehilangan kesempatan belajar karena kemiskinan. Tidak boleh ada orang tua yang harus memilih antara membeli beras atau membeli seragam sekolah.

Sudah saatnya umat Islam merenungkan kembali bagaimana syariat memandang pendidikan. Sebab, ketika ilmu dimuliakan sebagaimana yang Allah dan Rasul-Nya ajarkan, pendidikan bukan lagi menjadi barang mahal yang hanya dapat dinikmati sebagian orang, melainkan amanah besar yang wajib ditunaikan demi lahirnya generasi terbaik generasi yang akan membangun peradaban dengan iman, ilmu, dan ketakwaan.

Wallahu a'lam bi ash-shawab.




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar