Oleh : Lisa Ariani (Aktivis Dakwah)
Jaman ne jaman edan, lirik dari sebuah lagu ini mungkin cukup bisa menggambarkan kondisi sekarang ini. Zaman sekarang serba bebas. Sesuatu yang dulu dianggap tabu dan menyimpang kini justru di promosikan bahkan dibela atas nama hak asasi. Hari ini hampir tidak ada ruang yang aman bagi kita untuk menghindar dari kampanye kaum LGBT. Mereka bukan hanya hadir di dunia maya namun kini juga berani tampil di dunia nyata. Dulunya mereka sembunyi-sembunyi kini mulai berani untuk menampakkan diri. Kampanye LGBT bukan hanya menyasar kalangan dewasa melainkan juga remaja bahkan anak-anak. Siapa sangka tayangan berlabel youtubekids ternyata isinya secara halus mempromosikan LGBT. Kampanye ini juga bukan hanya menyebar di kota-kota besar melainkan juga menyebar ke pelosok-pelosok negeri seperti di NTB.
Anggota dewan Ahmad SH sebut ada 2.000 kasus LGBT di Lombok Tengah. Dari hasil riset yang dilakukan sebuah lembaga orientasi seksual ini masuk hingga ke desa (@lombokpostofficial 28 April 2025). Adapun beberapa waktu lalu masyarakat Mataram juga mendesak Walikota nya untuk mengeluarkan peraturan walikota (perwal) untuk menindak pelaku LGBT yang semakin meresahkan di kota Mataram.
Gerakan Sistematis
Merayapnya gerakan opini (kampanye) LGBT bukan suatu gerakan yang sporadis melainkan gerakan yang tersistematis. LGBT bukan gerakan lokal melainkan gerakan global. Gerakan ini merata di negara-negara yang ada di dunia. Gerakan ini punya seperangkat alat dan strategi serta tentunya punya kekuatan finansial yang besar bahkan di dukung oleh lembaga internasional dan merek-merek dagang dunia seperti facebook, google, apple, dan lain-lain,
Kampanye LGBT bukan hanya berupa lagu, film, bacaan melainkan juga merambah ke kebijakan politik. Mereka ingin penerimaan secara legal (legal acceptance) dan penerimaan secara politik. Sehingga tidak mengherankan jika jumlah negara yang mendukung kaum LGBT dengan meratifikasi undang-undang yang mengakui kaum Sodom ini terus bertambah. Pada tahun 2001 baru belanda yang mengakui dan melegalkan pernikahan sesama jenis. Kemudian bertambah menjadi 35 negara pada tahun 2025. Dan juga tidak mengherankan jika kaum LGBT semakin gencar mengkampanyekan gerakannya karena untuk mendapatkan penerimaan secara politik, jumlah mereka haruslah besar sehingga mereka harus punya basis massa yang besar juga.
Liberalisasi Budaya
Maraknya LGBT saat ini dikarenakan adanya liberalisasi budaya di negeri ini. Era digital membuat masyarakat dibanjiri oleh beragam informasi namun minim filterisasi dari negara. Konten-konten pornografi, LGBT dengan mudah ditemui di sosial media setiap hari dan setiap waktunya. Menjadikan masyarakat yang dulunya menganggap tabu dan mengganggap LGBT sebagai penyimpangan namun karena peran media sosial yang kerap menampilkan penyimpangan tersebut perlahan berubah ke arah menganggapnya sebagai hal yang biasa atau menormalisasikannya.
Liberalisme lahir dari aqidah sekulerisme yang tidak mengizinkan agama mengatur kehidupan publik. Agama hanya dianggap sebagai urusan privat, hanya berlaku di rumah dan tempat ibadah saja. Manusia dibiarkan hidup sesuai keinginannya. Diberikan kebebasan mengekspresikan diri meskipun bertentangan dengan nilai dan norma yang ada dalam agama maupun masyarakat asal tidak menganggu orang lain. Karena memang hal tersebut dijamin oleh konstitusi negara dan dianggap sebagai bagian hak asasi manusia (HAM). Alhasil, tidak heran jika kaum LGBT selalu menjadikan HAM dan hak kebebasan berekspresi menjadi alasan untuk memperjuangkan eksistensi mereka. Dan tidak heran juga jika sampai dengan saat ini pemerintah belum bersikap secara tegas terkait maraknya kaum LGBT ini. Padahal negeri ini adalah negeri mayoritas muslim dan Islam secara jelas mengharamkan penyimpangan seksual. Namun di lain sisi, negara juga harus menimbang terkait masalah HAM dan kebebasan berekspresi. Khawatirnya jika memberikan sanksi yang tegas bagi perilaku LGBT akan bertentangan dengan kedua hal tersebut.
LGBT secara naluri dan fitrah manusia adalah penyimpangan. Namun di mata HAM, LGBT dainggap bukan penyimpangan bahkan dianggap sebagai keberagaman. Parahnya, sistem kapitalisme sekuler yang melahirkan HAM akan melegalkan LGBT. Pada akhirnya akan berdampak luas baik bagi negara yang telah melegalkan maupun belum melegalkan. Hal ini dapat dilihat di dalam negeri. Meski belum melegalkan LGBT, namun dampaknya sudah sedemikian mengkhawatirkan. Salah satu dampaknya adalah meningkatnya kasus penyakit kelamin yang salah satu penyebab utamanya adalah perilaku LGBT.
Pandangan Islam
Allah telah menciptakan manusia dengan memberikan kepada manusia potensi kehidupan diantaranya akal, kebutuhan jasmani (hajatul uduwiyah) dan naluri-naluri (gharizah). Adapun pandangan Islam terhadap potensi kehidupan, LGBT adalah penyimpangan terhadap gharizah nau (naluri berketurunan). Islam hanya mengenal dua jenis manusia yaitu laki-laki dan perempuan. Tidak ada jenis ketiga dan seterusnya sebagaimana dalam konsep gender yang berkembang saat ini. Karena itu merupakan kesalahan besar jika ada yang menganggap LGBT adalah fitrah sehingga tidak boleh dilarang.
Islam mengharamkan perilaku LGBT. Islam mengkategorikan perilaku tersebut sebagai dosa besar serta menganggapnya sebagai perbuatan keji dan melampaui batas. Pelakunya dianggap kriminal. Karena di dalam Islam suatu perbuatan dianggap sebagai perbuatan kriminal jika melanggar hukum syara. Hal ini tentu sangat berbeda dengan definisi kriminal dalam sistem kapitalis sekuler hari ini. Dalil pengharamannya terdapat pada ayat-ayat di dalam Al-Quran yang mengisahkan tentang kaum Nabi Luth, di antaranya :
"(Kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) ketika dia berkata kepada kaumnya: Apakah kamu mengerjakan perbuatan keji yang belum pernah dikerjakan oleh seorang pun sebelum kamu di dunia ini? Sesungguhnya kamu benar-benar mendatangi laki-laki untuk melampiaskan syahwat, bukan kepada perempuan, bahkan kamu adalah kaum yang melampaui batas.” (QS. Al-Araf : 80-81)
"Mengapa kamu mendatangi jenis laki-laki di antara manusia (berbuat homoseks)? sementara itu, kamu tinggalkan (perempuan) yang diciptakan Tuhan untuk menjadi istri-istrimu? Kamu (memang) kaum yang melampaui batas." (QS. Asy-Syuara: 165-166)
Adapun di dalam hadits Nabi di antaranya : Nabi saw. bersabda, "Allah telah mengutuk siapa saja yang berbuat seperti kamum Nabi Luth, Allah telah mengutuk siapa saja yang berbuat seperti perbuatan kaum Nabi Luth, Allah telah mengutuk siapa saja yang berbuat seperti perbuatan kaum Nabi Luth." (HR. Ahmad)
Pelaku LGBT akan mendapatkan sanksi yang keras bahkan hukuman mati. Tidak ada khilafiyah di antara para fuqaha khususnya para sahabat Nabi saw, seperti dinyatakan oleh Qadhi Iyadh dalam kitabnya Asy-Syifaa. Nabi saw. bersabda, "Siapa saja yang kalian dapati melakukan perbuatan kaum Nabi Luth, maka bunuhlah keduanya." (HR. Al-Khamsah, kecuali an-Nasai)
Pemberian sanksi yang tegas bagi pelaku LGBT tidak bisa dilakukan oleh individu atau kelompok masyarakat, melainkan butuh peran negara karena negara lah yang punya kewenangan dan perangkat untuk menghukum. Hukuman tersebut akan terlaksana jika negara yang menerapkan Islam secara kaffah (menyeluruh). Hanya negara dengan sistem Islam yang dapat memberantas LGBT secara tuntas, karena aturan sistem sosial dan sanksi Islam tidak memberi peluang tumbuhnya LGBT. Negara di dalam Islam berperan sebagai junnah (pelindung) yang akan melindungi warga negaranya dari ancaman di dalam dan di luar negeri tak terkecuali virus LGBT. Wallahualam
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.


0 Komentar