Oleh: Rina Apriliani
Kasus dugaan pembakaran terhadap tiga santri oleh seniornya di sebuah pondok pesantren di Dusun Sengkol II, Desa Aik Darek, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali menyita perhatian publik. Peristiwa yang dimana menyebabkan para korban mengalami luka bakar serius tersebut bukan hanya menyisakan duka bagi keluarga korban, tetapi juga menimbulkan pertanyaan besar tentang keamanan dan perlindungan peserta didik di lingkungan pendidikan. Kasus ini menjadi salah satu bukti bahwa perundungan dan kekerasan masih menjadi persoalan yang belum terselesaikan secara tuntas.
Perundungan sejatinya bukan sekadar tindakan jahil, candaan yang berlebihan, atau bentuk kedisiplinan yang keliru. Tatapi perundungan adalah tindakan yang dapat menimbulkan penderitaan fisik maupun psikologis bagi korban. Dampaknya tidak hanya dirasakan saat kejadian berlangsung, tetapi juga dapat membekas dalam jangka panjang. Korban sering kali mengalami trauma seperti, kehilangan rasa percaya diri, gangguan kecemasan, kesulitan berinteraksi sosial, bahkan menurunnya prestasi belajar. Dalam kasus yang lebih berat, kekerasan fisik dapat mengancam keselamatan dan nyawa korban.
Sesungguhnya fenomena perundungan yang terus berulang menunjukkan bahwa masalah ini tidak dapat dipandang sebagai kejadian yang berdiri sendiri. Karena hampir setiap tahun masyarakat disuguhi berbagai berita mengenai kekerasan di sekolah, pesantren, asrama, maupun lembaga pendidikan lainnya. Bentuknya beragam, mulai dari intimidasi verbal, penghinaan, pemerasan, hukuman fisik, hingga tindakan kekerasan yang membahayakan keselamatan korban. Berulangnya kasus serupa mengindikasikan adanya persoalan yang lebih mendasar daripada sekadar kesalahan individu pelaku.
Salah satu faktor yang sering menjadi penyebab munculnya perundungan adalah budaya senioritas yang tidak sehat. Dalam beberapa lingkungan pendidikan, senioritas terkadang dipahami sebagai hak untuk mengatur, menekan, atau bahkan menghukum junior. Akibatnya, relasi yang seharusnya dibangun atas dasar bimbingan dan keteladanan berubah menjadi hubungan yang sarat intimidasi. Ketika budaya seperti ini dibiarkan berkembang, kekerasan dapat dianggap sebagai sesuatu yang normal dan terus diwariskan dari satu angkatan ke angkatan berikutnya.
Selain itu, lemahnya pengawasan juga menjadi faktor yang tidak bisa diabaikan. Banyak kasus perundungan berlangsung dalam waktu yang cukup lama tanpa diketahui oleh pihak yang bertanggung jawab. Korban sering memilih diam karena takut mendapatkan ancaman atau merasa tidak akan mendapatkan perlindungan jika melapor. Di sisi lain, lingkungan sekitar terkadang kurang peka terhadap tanda-tanda yang menunjukkan adanya kekerasan. Akibatnya, tindakan perundungan terus berlangsung hingga akhirnya menimbulkan korban yang lebih besar.
Pendidikan seharusnya menjadi ruang yang aman bagi setiap peserta didik untuk berkembang. Tujuan utama pendidikan bukan hanya menghasilkan individu yang cerdas secara akademik, tetapi juga membentuk kepribadian yang berakhlak, berempati, dan mampu menghargai orang lain. Karena itu, segala bentuk kekerasan yang terjadi di lingkungan pendidikan sesungguhnya bertentangan dengan nilai-nilai dasar pendidikan itu sendiri.
Mencegah perundungan membutuhkan upaya yang menyeluruh dan berkelanjutan. Pertama, setiap lembaga pendidikan harus memiliki aturan yang tegas terhadap segala bentuk kekerasan. Tidak boleh ada pembiaran terhadap tindakan yang merendahkan, menyakiti, atau mengintimidasi peserta didik lainnya. Penegakan aturan yang konsisten akan memberikan pesan bahwa kekerasan bukanlah perilaku yang dapat ditoleransi.
Kedua, pendidikan karakter harus menjadi perhatian utama. Nilai-nilai seperti empati, kasih sayang, tanggung jawab, dan penghormatan terhadap sesama perlu ditanamkan secara nyata dalam kehidupan sehari-hari. Peserta didik perlu memahami bahwa kekuatan bukanlah alat untuk menindas, melainkan sarana untuk melindungi dan membantu orang lain.
Ketiga, perlu dibangun sistem pengawasan dan pengaduan yang efektif. Korban harus memiliki akses untuk melaporkan tindakan perundungan tanpa rasa takut. Setiap laporan perlu ditindaklanjuti secara serius dan profesional agar korban mendapatkan perlindungan yang memadai serta pelaku memperoleh pembinaan dan sanksi yang sesuai.
Keempat, keterlibatan orang tua dan masyarakat juga sangat penting. Pencegahan perundungan tidak bisa dibebankan sepenuhnya kepada lembaga pendidikan. Orang tua perlu membangun komunikasi yang baik dengan anak agar dapat mengenali perubahan perilaku yang mungkin menjadi tanda adanya kekerasan. Masyarakat pun perlu berperan aktif dalam menciptakan budaya yang menolak segala bentuk perundungan.
Kasus dugaan pembakaran terhadap tiga santri ini hendaknya menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak. Tragedi seperti ini tidak boleh dianggap sebagai kejadian biasa yang akan dilupakan seiring berjalannya waktu. Setiap kasus kekerasan harus menjadi momentum untuk melakukan evaluasi dan perbaikan secara serius agar kejadian serupa tidak terus terulang.
Pada akhirnya, keberhasilan sebuah lembaga pendidikan tidak hanya diukur dari prestasi akademik para peserta didiknya, tetapi juga dari kemampuannya menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan bermartabat. Tidak ada4 alasan yang dapat membenarkan perundungan dalam bentuk apa pun. Setiap anak berhak mendapatkan perlindungan, penghormatan, dan kesempatan untuk belajar tanpa rasa takut. Oleh karena itu, seluruh elemen masyarakat perlu bersatu dalam upaya mewujudkan lingkungan pendidikan yang bebas dari kekerasan, sehingga tujuan pendidikan sebagai sarana pembentukan generasi yang berilmu dan berakhlak dapat benar-benar terwujud.
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.


0 Komentar