Oleh : Nikmatus Sa’adah
Global Sumud Flotilla (GSF) adalah Gerakan solidaritas internasional yang menggunakan konvoi puluhan kapal untuk mendobrak blockade laut Israel di jalur Gaza dan menyalurkan bantuan kemusiaan. Kapal yang telah berlayar ini Kembali ditangkap oleh militer Israel di perairan Siprus, Mediterania Timur pada Senin (18/5/2026). Pasukan Israel diduga menculik 430 orang dari 50 kapal dan diantaranya ada 9 WNI dan dibawa ke Pelabuhan Ashood, Israel.
Kini para aktivis telah dijemput otoritas Turki dan telah dibebaskan ke negara masing-masing. Aktivis yang dibebaskan dari tahanan Israel melaporkan adanya dugaan pelecehan seksual termasuk pemerkosaan. Mereka mengaku dilucuti pakaiannya dan mendapatkan kekerasan (detik.com, 2/6/2026). Kekerasan seksual terhadap aktiviskemanusiaan bukan sekedar pelanggaran individu, namun Sebagian dari strategi teror untuk menghancurkan mental para korban dan membuat ketakutan bagi siapa saja yang ingin membantu Palestina. Pelecehan terhadap aktivis Perempuan menunjukkan semakin paripurna kejahatan Israel terhadap Palestina dan seluruh relawannya. Aktivis WNI yang tergabung dalam misi ini juga mengungkapkan pengalaman mengerikan selama ditahan oleh militer Israel. Mereka mengaku diestrum, dipukuli, diintimidasi (inews.id, 2/6/2026).
Hukum Internasional Rusak
Sistem hukum Internasional hari ini perlu dipertanyakan, pasalnya dengan kejahatan Israel yang telah berlangsung puluhan tahun kepada Palestina nyatanya tidak pernah diberlakukan hukuman terhadap Israel. Bahkan kejahatan itu semakin paripurna dengan penangkapan aktivis GSF. Kejahatan Israel ini sebenarnya tidak terlepas dari dukungan Barat yang berkaitan dengan dukungan politik, militer, diplomatik yang menjadikan penjajahan ini terus bertahan hingga saat ini. Selama Geopolitik dikuasai oleh Barat maka pelanggaran perang akan terus terjadi. Hal ini membuktikan bahwa hukum internasional hari ini sejatinya telah rusak karena hukum yang diterapkan tidak akan pernah berlandaskan kemanusiaan tapi hanya berlandaskan kepentingan negara besar. Hukum ini juga lahir untuk mengokohkan penjajahan Barat terhadap negeri-negeri Islam dan menghalangi kebangkitan Islam.
Negara Islam Wajib Bersatu
Kekejaman dan kebiadaban Israel terhadap Palestina harus segera dihentikan. Jika Israel hari ini dudukung oleh negara-negara Barat untuk melanggengkan kebiadabannya, maka balasan untuk hal itu adalah bersatunya negara-negara Islam untuk melawan kebiadaban ini. Jihad harus ditegakkan untuk mengusir penjajahan Israel terhadap Palestina.
Hanya dengan bersatunya kaum Muslimin dibawah naungan Daulah Islam inilah yang bisa menjadikan Palestina benar-benar Merdeka. Tidak aka ada lagi penindasan terhadap kaum muslimin dimanapun mereka berada dan negara Barat niscaya akan hancur.
Wallahu ‘alam
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.


0 Komentar