Oleh: Imas Royani, S.Pd.
Komitmen Indonesia mengalokasikan minimal 20 persen anggaran untuk pendidikan sejatinya merupakan langkah strategis dalam menyiapkan sumber daya manusia unggul. Amanat tersebut ditegaskan dalam konstitusi, tetapi besarnya anggaran itu belum sepenuhnya berbanding lurus dengan peningkatan kualitas pendidikan nasional. Belakangan hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) yang diuji pada murid tingkat akhir jenjang pendidikan dasar dan menengah justru menegaskan data sebelumnya bahwa kemampuan dasar generasi penerus masih jauh dari harapan. Hal ini dikarenakan anggaran pendidikan tersedot program populis MBG. (Kompas, 3/5/2026).
Sementara itu, pemerintah sudah menetapkan alokasi anggaran Program MBG 2026 mencapai Rp335 triliun. Sebanyak Rp223 triliun dari dana MBG tersebut diambil dari sektor pendidikan atau sekitar 66,6%. Adapun anggaran pendidikan 2026 telah ditetapkan sebesar Rp757,8 triliun atau 20% dari RAPBN 2026, naik 9,8% dari anggaran 2025 (Rp690 triliun). Selebihnya, anggaran MBG Rp24,7 triliun dari sektor kesehatan dan Rp19,7 triliun dari sektor ekonomi. Dengan demikian, dana MBG paling banyak mengambil anggaran pendidikan.
Program ini, sejak dimulai, sudah mengundang pro dan kontra karena dinilai bermasalah sejak awal perencanaan. Bahkan, persoalan makin runyam ketika kemudian marak keracunan di berbagai tempat, menambah persoalan terkait menu makanan yang disajikan dan ompreng mengandung babi. MBG memang membuka lapangan kerja bagi banyak orang, tapi tidak boleh dilupakan bahwa tidak sedikit kantin sekolah ataupun warung dekat sekolah yang terpaksa tutup. Ini adalah sebagian kecil di antara banyak persoalan yang terjadi seputar MBG.
Besarnya anggaran juga tidak dapat menjamin tercapainya target ketika realitasnya jauh dari ideal. Hal ini menguatkan bahwa MBG adalah program populis yang penuh pencitraan. Apalagi kebijakan terkait MBG semakin hari semakin aneh bahkan nyeleneh sehingga jauh dari tujuan utama karena ternyata anggaran yang besar terbanyak dipakai untuk kesejahteraan pemilik dan pegawai MBG, bukan penerima manfaat atau sasaran utamanya. Di lapangan, MBG juga jauh dari kondisi ideal yang mampu menghantarkan terwujudnya kecukupan gizi, apalagi mencegah stunting.
Label program populis makin nyata ketika melihat sumber pendanaan MBG. Untuk 2026, seiring keinginan untuk memperluas penerima manfaat dan membangun infrastruktur pemenuhan gizi, dana MBG mengalami kenaikan cukup signifikan. Namun ternyata, pendanaan MBG disokong anggaran dari bidang pendidikan, kesehatan, dan ekonomi. Sokongan dana terbesar, yakni hampir 70% dana MBG, ternyata diambil dari bidang pendidikan yang akhirnya mengurangi anggaran pendidikan sebesar 29,4%. Dengan demikian, target dana 20% APBN untuk pendidikan pun menjadi berkurang.
Pengambilan dana pendidikan yang cukup besar untuk MBG jelas memberikan dampak cukup besar terhadap penyelenggaraan pendidikan, apalagi di tengah masih banyaknya persoalan mendasar pendidikan. Oleh karenanya, tidak bisa dimungkiri jika pengurangan anggaran tersebut menimbulkan keresahan karena akan mengakibatkan persoalan pendidikan menjadi makin besar. Bak lintah yang menyedot darah mangsanya hingga ia tewas, seperti itulah MBG kini terhadap anggaran pendidikan.
Bukan pembagian makan bergizi gratisnya yang dengan gamblang tanpa malu disebutkan bahwa porsi kecil sebesar Rp 8.000, sedang porsi besar besarnya Rp 10.000, tetapi karena besaran biaya operasional penyelenggaraannya yang jauh lebih besar. Andai saja langsung diberikan, negara tidak perlu menggaji pegawai SPPG, tidak perlu juga memberikan gaji dan tunjangan fantastis bagi kepala BGN berikut jajarannya. Benar-benar lintah!
Berbeda dengan sistem Islam. Islam menetapkan negara sebagai raa’in, yaitu mengurus rakyat. Kebijakan negara yang dalam Islam disebut Khilafah ditetapkan berdasarkan syariat Islam demi kemaslahatan umat. Kebijakan Khilafah bukanlah kebijakan populis demi meraih pencitraan di hadapan rakyat. Apalagi semua itu akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT. Alhasil, khalifah akan bersungguh-sungguh dan berpikir serius dalam mewujudkannya.
Dalam Islam menuntut ilmu adalah kewajiban, maka negara berkewajiban pula untuk menunjang sarana pendidikan agar setiap masyarakat mendapatkan akses pendidikan dengan kualitas yang terbaik. Pendidikan adalah kunci kemajuan suatu peradaban. Pendidikan memiliki peran fundamental untuk masa depan generasi dan bangsa.
Keseriusan penguasa kaum muslim dalam memberikan perhatian pada pembangunan infrastruktur pendidikan terlihat pada banyak jejak sejarah peradaban Islam. Pada masa Khilafah Abbasiyah, misalnya, dibangun berbagai sarana prasarana yang mendukung terwujudnya tradisi riset tingkat tinggi, juga pusat penerjemahan karya-karya Yunani.
Pada masa kekuasaan Khalifah Harun ar-Rasyid didirikan perpustakaan Baitul Hikmah yang masyhur dengan ratusan ribu koleksi buku pada masanya. Khalifah juga mendirikan pusat-pusat penelitian terbesar di dunia yang berpusat di Bagdad, Irak, di samping menyediakan sarana dan prasarana terbaik seperti ruang kelas, observatorium, laboratorium, asrama, kamar mandi, dan seluruh kebutuhan penyelenggaraan pendidikan lainnya.
Pembangunan dan pemerataan pendidikan ini dilakukan secara merata di seluruh wilayah negara Islam. Khalifah berupaya memperluas jangkauan pendidikan ke berbagai wilayah hingga ke perkampungan dan memastikan setiap anak mampu mengakses pendidikan. Khalifah mengirim para ulama yang digaji oleh negara, sebagaimana yang dilakukan Khalifah Umar bin Abdul Aziz tatkala mengutus Yazid bin Abi Malik ad-Dimasyqi dan Al-Harits bin Yamjud al-Asy’ari untuk mengajarkan fikih kepada masyarakat badui.
Mewujudkan kemaslahatan bagi masyarakat adalah spirit pelayanan negara Islam. Untuk mewujudkan kemaslahatan secara merata, negara mendirikan struktur administratif yang terdiri dari departemen/maslahah, jawatan-jawatan/da’irah, dan unit-unit/idarah. Dalam Islam, negara memahami tanggung jawabnya sebagai pelayan rakyat. Negara juga memahami bahwa masa depan negara berada di tangan generasi. Negara serius menyiapkan masa depan cemerlang melalui sistem pendidikan yang merata dan berkualitas tanpa tendensi, apalagi bertujuan untuk menjaga citra diri.
Seluruh pembiayaan pendidikan di dalam negara Khilafah diambil dari baitulmal, yakni dari pos fai dan kharaj serta pos kepemilikan umum (milkiyyah ‘aammah). Negara Islam melakukan berbagai pembangunan seluruh sektor penting seperti pendidikan. Hal ini dalam rangka membentuk generasi berkepribadian Islam, juga untuk menopang tegaknya peradaban Islam di seluruh penjuru dunia. Inilah wujud negara Islam dengan visi politik Islam yang khas dalam melaksanakan pembangunan, melayani kebutuhan rakyat, dan menjaga visi peradaban sesuai tuntunan syariat.
Indonesia bisa, asalkan mau mencampakkan sistem kapitalisme dan menggantinya dengan sistem Islam. Sebab hanya dengan penerapan sistem Islam, mutu pendidikan akan sangat berkualitas. Dengan penerapan sistem Islam, tidak akan ada lintah apapun jenisnya yang akan menyedot anggaran pendidikan. Maka sebagai warga negara Indonesia yang baik, sudah sepatutnya membuktikan kecintaan kita terhadap tanah air yaitu dengan mengkaji Islam kaffah bersama kelompok dakwah Islam ideologis dan mendakwahkannya di tengah-tengah masyarakat agar semakin banyak yang tercerahkan tanpa nanti tanpa tapi.
Wallahu'alam bishshawab.
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.


0 Komentar